PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 31
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
