PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 30
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.
