PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 29
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
