PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 190
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin pemanfaatan jenis TSL dan izin lembaga konservasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. (2) Permohonan Perizinan Berusaha yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
