PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 189
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan pencabutan Perizinan Berusaha.
