PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 188
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf e dikenai kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dalam hal: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterbitkan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha; c. tidak melaksanakan kewajiban yang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pencabutan Perizinan Berusaha; atau d. melanggar ketentuan larangan yang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
