PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 191
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar; b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT- II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar; c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT- II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi; dan d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 578), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
