Pasal 182
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (5) Penghentian sementara pelayanan dari Kementerian dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
