PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 183
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL telah memenuhi seluruh kewajiban dalam teguran tertulis, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk mencabut penghentian sementara pelayanan dari Kementerian. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga OSS menerbitkan pencabutan penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.
