PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 180
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
-- 58 -- Pasal 177 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. penghentian proses persetujuan perolehan TSL koleksi; b. penghentian proses persetujuan pertukaran dan/atau peminjaman TSL ke luar negeri; c. penghentian proses persetujuan perolehan TSL untuk indukan penangkaran; d. penghentian proses pelayanan surat angkut TSL dalam negeri atau surat angkut TSL luar negeri; dan/atau e. penghentian proses permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha.
