Pasal 179
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf a dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kesatu diterbitkan, pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kedua, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kesatu namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kesatu. (4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kedua diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenai sanksi berupa teguran tertulis ketiga, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis kedua namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis kedua. (5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha atau penghentian sementara pelayanan dari Kementerian, dalam hal: a. tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga; atau b. menindaklanjuti teguran tertulis ketiga namun substansinya tidak sesuai dengan surat teguran tertulis ketiga. (6) Dalam hal teguran tertulis ditindaklanjuti oleh pemegang Perizinan Berusaha pemanfataan jenis TSL, dan substansinya sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan terpenuhinya kewajiban dalam teguran tertulis kepada pemegang Perizinan Berusaha.
