PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 178
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) diberikan berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian. (2) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. legalitas kewenangan; b. prosedur yang tepat; c. ketepatan penerapan sanksi administratif; d. keadaan kahar; e. kepastian tidak ada cacat yuridis dalam penerapan sanksi; dan f. asas kelestarian dan keberlanjutan.
