PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 177
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri memberikan pengenaan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam memberikan sanksi administratif, Menteri dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara pelayanan dari Kementerian; c. denda; d. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
