PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 176
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format laporan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
