PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 175
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil evaluasi. (2) Ketua tim evaluasi menyampaikan berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Berita acara dan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar tindak lanjut pengendalian dan pengawasan bagi pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL.
