PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 174
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dan Pasal 173 dilakukan berdasarkan aspek administrasi, teknis, dan ketaatan terhadap pemenuhan kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan masukan dan/atau rekomendasi untuk: a. memberikan penghargaan; b. memberikan pembinaan; c. memberikan rekomendasi perpanjangan Perizinan Berusaha; dan/atau d. mengenakan sanksi administratif.
