PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 173
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari direktorat dan balai. (4) Direktur Jenderal dapat melibatkan unit kerja di kementerian dan/atau instansi terkait lainnya dalam tim evaluasi.
