Pasal 172
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan/atau mengukur kinerja pelaksanaan kegiatan
-- 55 -- pemanfaatan jenis TSL dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rutin; b. insidental; dan c. akhir. (3) Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Evaluasi insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi tertentu dalam pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (5) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan pada akhir jangka waktu Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL.
