PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 170
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pemantauan kepada direktur yang menangani Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dan/atau Kepala Balai sesuai dengan kewenangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring langsung ke lokasi; dan/atau b. monitoring tidak langsung terhadap dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
