PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 169
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam 165 ayat (3) huruf b dilakukan untuk memantau pelaksanaan rencana kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan dalam dokumen perencanaan yang telah disahkan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
