PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 168
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) menjadi bahan bagi: a. pemegang Perizinan Berusaha pemanfaaatan jenis TSL dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara tertib untuk peningkatan kinerja pemanfaatan jenis TSL; dan b. Menteri dalam penentuan arah kebijakan pemanfaatan jenis TSL.
