PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 165
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
