PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 164
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan jenis TSL sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
