PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 166
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan arahan terhadap ketentuan pelaksanaan pemanfaatan jenis TSL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan pembinaan kepada direktur yang menangani pemanfaatan jenis TSL dan/atau Kepala Balai sesuai dengan kewenangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
