PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 133
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a berisi paling sedikit memuat: a. jenis, jumlah, status satwa yang akan diperagakan; b. lokasi peragaan; c. tata waktu kegiatan peragaan; d. sumber daya manusia pengelola kegiatan peragaan; dan e. sarana dan prasarana peragaan. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
