Pasal 132
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemenuhan persyaratan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) terdiri atas: a. proposal; b. pertimbangan teknis dari Kepala Balai dilengkapi berita acara pemeriksaan mengenai asal-usul jenis TSL beserta sarana dan prasarana; c. sertifikasi atau penandaan jenis TSL; d. surat keterangan kesehatan satwa untuk jenis satwa liar hidup dari instansi yang berwenang; e. pakta integritas yang bermeterai; f. Persetujuan Lingkungan; dan g. bukti pembayaran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, harus menyertakan fotocopy Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
