PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 131
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. (4) Sertifikat Standar yang belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan standar.
