PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 134
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan permohonan. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis, jumlah, status hukum satwa yang akan diperagakan, nomor atau sertifikasi penandaan; b. jenis peragaan dan alat yang digunakan untuk peragaan; c. lokasi peragaan; d. sumber daya manusia pengelola kegiatan peragaan; dan e. sarana dan prasarana peragaan. (3) Format rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
-- 45 -- Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
