PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berbentuk: a. kebun binatang; b. taman safari; c. taman satwa; d. taman satwa khusus; e. museum zoologi; f. kebun botani; g. taman tumbuhan khusus; atau h. herbarium. (2) Kriteria bentuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
