PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
