PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. (2) Prinsip etika dan kesejahteraan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
