Pasal 77
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; b. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas; c. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup;
d. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota; dan e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Tahun tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
