PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses penerbitan Sanksi Administratif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
