Pasal 78
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
t Œ td. SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT INVENTARISASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Profil Usaha dan/atau Kegiatan
No
Nama
Alamat
Bidang
Objek
Vital
Besaran nilai
Investasi
Persetujuan
Lingkungan
Persetujuan
Teknis
SLO
Tahun
Beroperasi
Contoh:
1.
PT A
Usaha di Jl.
Ir. Soekarno
No.38,
Kab
Tangerang
Kantor di Jl.
Jenderal
Sudirman
No.
89,
Jakarta
▪
Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia
(KBLI)
13131 – Industri
Penyempurnaan
Benang;
▪
Kode KBLI 13132
–
Industri
Penyempurnaan
Kain;
▪
Kode KBLI 13133
–
Industri
Pencetakan Kain;
▪
Kode KBLI 13911
–
Industri
Kain
Rajutan
tidak
91,8 Miliar yang
bersumber
dari
data
dan
informasi
kementerian
yang
membidangi
urusan investasi
atau sumber lain
yang relevan dan
dapat
ditanggung
jawabkan
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.
▪
Pemenuhan
Baku
Mutu
Emisi
sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan
S
….
▪
Pemenuhan
Baku Mutu Air
Limbah sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan
Memiliki Nomor SLO …. Tahun 2021 (lebih dari 2 (dua) tahun)
Profil Usaha dan/atau Kegiatan
No
Nama
Alamat
Bidang
Objek
Vital
Besaran nilai
Investasi
Persetujuan
Lingkungan
Persetujuan
Teknis
SLO
Tahun
Beroperasi
Contoh:
2.
PT B
Jl ……….
Kode KBLI 47301 –
Perdagangan Eceran
Bahan
Bakar
Minyak,
Bahan
Bakar Gas (BBG) dan
Liquefied
Petroleum
Gas (LPG) di Sarana
Pengisian
Bahan
Bakar
Transportasi
Darat,
Laut,
dan
Udara
tidak
2 Miliar sesuai
….
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.
tidak wajib
tidak
wajib
(kurang
dari
(dua)
tahun)
3.
PT D
Jl. ……….
Kode KBLI 10801 –
Industri
Ransum
Makanan Hewan
tidak
23,9
Miliar
sesuai ….
Keputusan Menteri
LHK Nomor SK ….
Tahun
tanggal …. 2023.
▪
Pemenuhan
Baku Mutu Air
Limbah sesuai
Surat Direktur
Jenderal
Pengendalian
Pencemaran
dan Kerusakan
Lingkungan
Memiliki
Nomor
SLO
….
Tahun
2020 (lebih
dari
tahun)
(tabel lanjutan…)
No
Deskripsi Proses Produksi
Prakiraan Dampak Penting
Kewajiban
Larangan
Contoh:
1.
Perajutan, pencelupan, pencetakan, dan finishing kain.
Semua proses menggunakan boiler dengan bahan bakar
batu bara yang digunakan sebesar 500 (lima ratus) ton
per hari. Proses pewarnaan dan pencelupan menggunakan
B3 dan bahan kimia berupa Na2SO4, Na2S204, H2O2,
CH3COOH, HCOOH, Na2CO3, NaOH
▪ pencemaran air
▪ pencemaran udara
▪ melakukan
pengolahan
Air
Limbah
▪ melengkapi
fasilitas
alat
pengendali
pencemaran udara
Dst… ▪ melakukan pengenceran Air Limbah ▪ membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan
Dst…
2.
Pengoperasian mesin pengisian bahan bakar….
tidak ada
menyediakan
alat
pengendalian kebakaran
berupa APAR
Menyerahkan
Limbah
B3 kepada pihak lain
tidak berizin…
Dst…
3.
Mengolah bahan baku menggunakan proses penyaringan,
pengadukan,
pengeringan
dengan
bantuan
dryer
berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 50 (lima
puluh) ton per hari….
Penyimpanan dan penimbunan
Limbah B3
Melakukan
penyimpanan
Limbah
B3 pada TPS berbentuk
bangunan
pada
koordinat….
menyerahkan
Limbah
B3 kepada pihak lain
tidak berizin…
Dst…
4.
Dst ……..
(tabel lanjutan ………)
No Jenis Kegiatan Dalam Satu Wilayah Kompleksitas Jenis Kegiatan Riwayat Ketaatan atau Pelanggaran yang dilakukan Trend terjadinya Pelanggaran Cara Pengawasan Contoh:
- Pengelolaan B3, pengelolaan
Limbah B3, pengelolaan Air
Limbah,
pengelolaan
Emisi,
pengelolaan sampah
sedang
▪ Tahun 2022: Dikenakan
Sanksi Administratif oleh
Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Tangerang sesuai SK
nomor
ABC/xxxx
/2023
▪ tidak
melaksanakan
Sanksi
Administratif,
▪ pelanggaran langsung
No
Jenis Kegiatan Dalam Satu
Wilayah
Kompleksitas Jenis
Kegiatan
Riwayat
Ketaatan
atau
Pelanggaran yang dilakukan
Trend terjadinya
Pelanggaran
Cara Pengawasan
Contoh:
tanggal 8 Juli 2022 atas
pelanggaran
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah B3.
▪ Sanksi Administratif belum
dicabut
▪ tidak ada aduan
▪ Program
Penilaian
Peringkat
Kinerja
Perusahaan
dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup (Proper) Tahun 2023
peringkat Merah
berulang.
▪ tidak
menjadi
perhatian
masyarakat.
2. Pengelolaan Limbah B3
rendah
▪ tidak
pernah
ada
pelanggaran.
▪ tidak
kena
Sanksi
Administratif.
▪ tidak ada aduan
▪ tidak
menunjukkan
adanya
pelanggaran
▪ tidak
menjadi
perhatian
masyarakat.
langsung
3. Pengelolaan B3, pengelolaan
Limbah B3, pengelolaan Air
Limbah,
pengelolaan
Emisi,
pengelolaan sampah
sedang
▪ Tahun 2022 dan Tahun
2023:
ada
aduan
atas
dugaan
penimbunan
Limbah B3
▪ Tahun
2022:
Sanksi
Administratif oleh Dinas
Lingkungan
Hidup
Nomor….
▪ pelanggaran
berulang
▪ menjadi perhatian
masyarakat
karena aduan
langsung
No Jenis Kegiatan Dalam Satu Wilayah Kompleksitas Jenis Kegiatan Riwayat Ketaatan atau Pelanggaran yang dilakukan Trend terjadinya Pelanggaran Cara Pengawasan Contoh: ▪ Tahun 2023: Sanksi Administratif belum dicabut. 4. Dst……
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT RENCANA PENGAWASAN TAHUNAN DAN
RENCANA DETAIL PENGAWASAN
A. Format Rencana Pengawasan Tahunan
Contoh Rencana Pengawasan Tahunan Tahun 2024
Nama Usaha dan/atau Kegiatan Kompleksitas Jenis Kegiatan Cara Pengawasan Contoh: PT A Sedang Reguler langsung PT B Rendah Reguler tidak langsung PT C Sedang Insidental langsung
B. Format Rencana Detail Pengawasan
Contoh Rencana Detail Pengawasan tahun 2024
No Nama Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan Waktu pengawasan Kompleksitas Jenis Kegiatan Cara pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) 1. PT A
- Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) – Industri Penyempurnaan Benang;
- Kode KBLI – Industri Penyempurnaan Kain;
- Kode KBLI – Industri Pencetakan Kain; dan
- Kode KBLI – Industri Kain Rajutan. Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 17 – 23 Januari Sedang Reguler langsung
- Nama (PPLH Madya).
- Nama (PPLH Pertama).
- PT B Kode KBLI 47301 – Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan 2 – 5 Februari Rendah Reguler tidak langsung
- Nama (PPLH Pertama).
- Nama (PPLH Pertama).
No
Nama Usaha
dan/atau
Kegiatan
Bidang Usaha
dan/atau Kegiatan
Lokasi Usaha
dan/atau
Kegiatan
Waktu
pengawasan
Kompleksitas
Jenis Kegiatan
Cara
pengawasan
Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup
(PPLH)
Bahan Bakar Gas
(BBG)
dan
Liquefied Petroleum
Gas
(LPG)
di
Sarana
Pengisian
Bahan
Bakar
Transportasi
Darat, Laut, dan
Udara.
Selatan.
PT C
Kode KBLI 10801 –
Industri
Ransum
Makanan Hewan.
Kabupaten
Bogor, Provinsi
Jawa Barat.
8 – 15 Februari
2024.
Sedang
Insidental
langsung
- Nama (PPLH Madya).
- Nama (PPLH Muda).
- Nama (PPLH Pertama).
Dst …….
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT DOKUMEN PERSIAPAN PENGAWASAN
A. Daftar Periksa Persiapan Pengawasan
Keterangan:
- Beri tanda (√) pada daftar periksa yang telah disiapkan
B. Format Daftar Periksa
- Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
Nama Perusahaan : ……
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Alamat Perusahaan : ……
No. Tlp/Fax : ……
Penanggung jawab : ……
Jabatan : ……
- Agenda pengawasan
II RINCIAN JADWAL/ AGENDA
Contoh: Hari 1 No Waktu Kegiatan Keterangan 1. 09.00 – 09.30 Tiba di lokasi
- 09.30 – 10.30 Pertemuan dengan Pihak Perusahaan Menjelaskan kepada pihak perusahaan secara singkat mengenai pengawasan penaatan serta tujuannya
- 10.30 – 13.00 Evaluasi Dokumen Evaluasi dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan terkait Lingkungan Hidup dst.
Jadwal/ agenda bersifat tentatif, dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan.
Catatan tambahan:
Jakarta, …………
(Pengawas Lingkungan Hidup) Telah dikoreksi oleh:
Pimpinan Mengetahui,
Pimpinan
No
Nama Daftar Periksa
Keterangan*
Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
❑
Agenda pengawasan
❑
Peralatan
❑
Pemberitahuan rencana pengawasan
❑
Surat perintah / surat tugas
❑
Daftar rincian periksa pengawasan
❑
- Peralatan Daftar peralatan yang dibutuhkan untuk pengawasan sebagai berikut:
No. Peralatan Status Nama dan Paraf Penanggung Jawab Alat Nama dan Paraf Peminjam Keterangan Tersedia Dalam Kondisi Baik Peralatan pengawasan 1. Kamera
GPS
Drone
…
Peralatan Pengambilan Sampel 1. Multi gas detector
XRF
pH meter
…
Alat Pelindung Diri 1. Helm
Sarung tangan
Sepatu
…
KOP INSTANSI 4. Pemberitahuan Rencana Pengawasan Format surat pemberitahuan pengawasan, sebagai berikut:
Nomor : ..............................
tanggal ................20…..
Hal
: Pemberitahuan pengawasan
Kepada Yth. Direktur PT … di tempat
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Lingkungan Hidup bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, bersama ini kami sampaikan bahwa tim dari …(diisikan dengan nama instansi Lingkungan Hidup) akan melakukan ...(diisikan dengan cara pengawasan yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan insidental, c) pengawasan lapis kedua) di ..... (*diisi nama Usaha dan/atau Kegiatan yang akan diawasi) terhadap ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal .... bulan .... 20......
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur/Kepala,
Nama Pimpinan NIP. …………….
Tembusan : Contoh: 1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …; 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …
- Surat Perintah / Surat Tugas Format surat perintah / surat tugas, sebagai berikut:
SURAT PERINTAH/ SURAT TUGAS Nomor : …
DIREKTUR ….. / KEPALA INSTANSI……
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan ...... (*diisi dengan cara pengawasan yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan reguler tidak langsung, c) pengawasan insidental langsung, atas ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diterbitkan Surat Tugas/Surat Perintah …… (*diisi dengan jabatan struktural yang akan menandatangani surat tugas, misal: Direktur/Kepala Instansi);
Dasar : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan … tentang Organisasi dan Tata Kerja …;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor DIPA : …;
dan seterusnya…. (*disesuaikan dengan peraturan yang berlaku);
MEMBERI TUGAS / MEMBERI PERINTAH Kepada : 1 Nama :
Nomor Induk Pegawai (NIP) :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Nama :
Nomor Induk Pegawai (NIP) :
Pangkat/ Golongan :
Jabatan
:
KOP
INSTANSI
Untuk : 1. Melakukan perjalanan dinas dalam rangka .... (diisi dengan cara pengawasan yang dilakukan) pengawasan reguler langsung, b) pengawasan reguler tidak langsung, c) pengawasan insidental langsung terhadap PT terhadap PT …… atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 2. Selambat-lambatnya (tujuh) hari setelah melaksanakan tugas, membuat laporan hasil pengawasan dimaksud. Waktu : Selama … (…) hari, tanggal … Tujuan : Kota/ Kab …, Provinsi … Anggaran : Dibebankan pada …
Jakarta, 20.. Direktur/ Kepala,
Nama Pimpinan NIP. …
Tembusan: Contoh:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …;
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab/ Kota …
Daftar Rincian Periksa Pengawasan
a. Formulir 6A. Daftar periksa Persetujuan Lingkungan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
I.
Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan
Bidang Industri:
……………
PT ……….
Lokasi:
…………….
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
NO
KETENTUAN
YA
TIDAK
KETERANGAN
1.
Apakah
Usaha
dan/atau
Kegiatan memiliki Persetujuan
Lingkungan ?
❑
❑
…….
2.
Apakah
penyusun
Amdal
(untuk
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang wajib Amdal)
memiliki
sertifikat
kompetensi?
Jika
tidak
memiliki sertifikat kompetensi
penyusunan
Amdal,
berapa
biaya penyusunan Amdal?
❑
❑
…….
3.
Apakah dilakukan pelaporan
pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban Perizinan Berusaha
atau Persetujuan Pemerintah
terkait Persetujuan Lingkungan
secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali?
❑
❑
…….
4.
Evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen
Lingkungan Hidup (Amdal/UKL-UPL*)
Rencana Kegiatan
Kondisi Eksisting
Keterangan
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
…….
Dst
- Apakah ada kegiatan yang telah berjalan sebelum 2 Februari 2021 namun belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …….
- Apakah ada kegiatan yang telah berjalan setelah tanggal Februari namun belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ …….
- Apakah lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang? ❑ ❑ …….
- Berdasarkan evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup, apakah memenuhi kriteria berikut sehingga Persetujuan Lingkungan wajib dilakukan perubahan:
Logo instansi
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup; ❑ ❑ ……. b. penambahan kapasitas produksi; ❑ ❑ ……. c. perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
……. d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan; ❑ ❑ ……. e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; ❑ ❑ ……. f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; dan/atau ❑ ❑ ……. g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup. ❑ ❑ ……. 9. Berdasarkan evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup, apakah memenuhi kriteria berikut sehingga Persetujuan Lingkungan wajib dilakukan perubahan tanpa menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru?
a. perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; ❑ ❑
b. perubahan wilayah administrasi pemerintahan; ❑ ❑
c. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki; ❑ ❑
d. penciutan/ pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau ❑ ❑
e. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan ❑ ❑
- Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup
No
Dampak
Penting
Pengelolaan
Pemantauan
Temuan Lapangan
Pengelolaan
Pemantauan
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Keterangan:
*UKL -UPL
= Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup.
DELH
= Dokumen evaluasi Lingkungan Hidup.
DPLH
= Dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.
b. Formulir 6B. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu air
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR
I. Deskripsi Kegiatan
Sumber Air Limbah : a) …....................................... b) …....................................... c) ….......................................
Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan SLO pemenuhan Baku Mutu Air Limbah: No Nomor Keputusan/ Surat Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
Persetujuan Teknis …
SLO …
Dst…
- Kapasitas pengolahan Air Limbah: ……………………… m3/hari
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan.
- Pembuangan Air Limbah ke badan air permukaan a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Debit : ………….. ………….. beban pencemar : ………….. …………..
b. Penaatan Air Limbah (outlet)
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama Titik : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
c. Pembuangan Air Limbah (outfall)
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama Titik : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
d. Pemantauan mutu air pada badan air permukaan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Logo instansi
Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
e. Keadaan darurat 1) Apakah pernah terjadi keadaan darurat ? ❑ Ya ❑ Tidak 2) Jika pernah terjadi keadaan darurat, apakah telah menyampaikan laporan secara lisan dan tertulis ? ❑ Ya ❑ Tidak 3) Apakah pernah terjadi pencemaran air ? ❑ Ya ❑ Tidak 4) Jika pernah terjadi pencemaran air, apakah pernah melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan mutu air ? ❑ Ya ❑ Tidak 2. Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu: a. Sumur injeksi
Persetujuan Teknis Fakta pangan Nama sumu : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. zona target : ………….. …………..
b. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Debit : ………….. ………….. Volume : ………….. ………….. Tekanan : ………….. …………..
c. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Titik pantau : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
d. Kewajiban: ❑ memasang alat ukur debit injeksi di kepala sumur; ❑ memasang alat ukur tekanan injeksi dan pipa selubung di kepala sumur; ❑ alat ukur injeksi berfungsi baik; ❑ alat ukur tekanan injeksi dan alat ukur tekanan pipa selubung berfungsi baik; ❑ melakukan pemantauan dan pencatatan pada titik penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada lokasi titik penaatan di kepala sumur injeksi; ❑ jika hasil pemantauan tekanan selubung melebihi 100 psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut, perusahaan melaporkan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan bupati/wali kota, serta melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi;
❑ melakukan pemantauan dan pencatatan debit injeksi harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur; ❑ melakukan pemantauan dan pencatatan volume kumulatif Air Limbah yang di injeksi pada lokasi titik penaatan dari masing-masing sumur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu; ❑ membuat dan melaporkan sevaluasi tekanan injeksi dan kumulatif fluida injeksi dengan menggunakan metode hall plot; ❑ melakukan pemantauan dan pencatatan tinggi muka air tanah; ❑ melakukan pemantauan dan pencatatan mutu air tanah dengan berdasarkan parameter sesuai dengan karakteristik limbah pencemar dan juga parameter jejak (trace), serta isotop stabil yang ditetapkan dengan frekuensi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali pada lokasi sumur pantau air tanah; ❑ melakukan analisa kualitas Air Limbah dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai karakteristik limbah pencemar dan juga parameter jejak (trace), isotop stabil; ❑ menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar penutupan sumur jika sumur injeksi tidak digunakan lagi; ❑ menyusun dan melaksanakan prosedur operasional standar penutupan penggunaan sumur untuk kegiatan lain (misalnya untuk pressure maintenance); ❑ mencegah terjadinya pencemaran air tanah yang disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah ditutup; ❑ membersihkan ceceran minyak atau limbah lain yang timbul akibat proses pentupan sumur; dan ❑ melaporkan seluruh pelaksanaan kewajiban kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan bupati/wali kota.
e. Larangan: ❑ melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan Air Limbah atau cairan formasi ke sumber air minum bawah tanah; ❑ melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa selubung yang melindungi sumber air tanah dan lubang sumur; ❑ melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan total volume kumulatif zona target injeksi; dan ❑ melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air Limbah sekaligus sebagai sumur produksi terhadap sumur injeksi. 3. Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Debit : ………….. ………….. Volume : ………….. …………..
b. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Tinggi muka air tanah : ………….. ………….. c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Desain pompa injeksi : ………….. ………….. Desain sumur injeksi : ………….. ………….. Kapasitas pond : ………….. …………..
d. Titik penaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/Kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. e. Titik pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/Kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan Konsentrasi : ………….. ………….. f. Titik pemantauan sumur pantau
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/Kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
- Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Debit : ………….. ………….. Volume : ………….. ………….. b. Air tanah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Tinggi muka air tanah : ………….. ………….. Dosis pengaliran
: ………….. …………..
Rotasi pengaliran : ………….. ………….. Frekuensi pengaliran : …………. ………….. c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Desain pompa injeksi : ………….. ………….. Desain sumur injeksi : ………….. ………….. Kapasitas pond : ………….. ………….. d. Pemantauan titik penaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
e. Pemantauan pemanfaatan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Kooordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
f. Pemantauan sumur pantau
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. g. Kewajiban ❑ Dilakukan pada lahan selain lahan gambut; ❑ Dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam (lima belas sentimeter per jam); ❑ Dilakukan pada lahan selain lahan dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam (satu koma lima sentimeter per jam); ❑ Melakukan pemantauan Air Limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali; ❑ Melakukan pemantauan Air Limbah yang dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan sekali; ❑ Melakukan pemantauan pada sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali; dan ❑ Melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1 (satu) tahun sekali. h. Larangan: ❑ Tidak mengelola air larian (run off) sehingga masuk ke badan air permukaan; dan ❑ Dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 (dua) meter.
- Pembuangan Air Limbah ke laut a. Air Limbah
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Debit : ………….. ………….. Volume : ………….. …………..
b. Pemantauan titik penaatan (outlet)
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Frekuensi pengaliran : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi
………….. …………..
c. Pemantauan titik pembuangan
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
d. Pemantauan air laur
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Frekuensi pemantauan : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
e. Pemantauan kualitas Air Limbah pada titik inlet
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Frekuensi pemantauan : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. …………..
f. Kewajiban: ❑ Melakukan perhitungan efisiensi pengolahan Air Limbah; ❑ Melaksanakan pemantauan di titik inlet setiap 6 (enam) bulan sekali; dan ❑ Memiliki sistem tanggap darurat pencemaran laut.
- Pemantauan kualitas Air Limbah secara terus menerus dan
dalam jaringan (Sparing):
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib
SPARING ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… b. Jika wajib SPARING, apakah SPARING telah terintegrasi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… - Pemantauan debit dan pH Air Limbah Tanggal Parameter Harian melebihi Persetujuan Teknis Debit Air Limbah pH Air Limbah ………….. ………….. ………….. ………….. ………….. …………..
- Standar kompetensi sumber daya manusia
a. Apakah
memiliki
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran air yang bersertifikat ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… b. Apakah memiliki penanggung jawab operasional pengolahan Air Limbah yang bersertifikat ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
III. Ketentuan pengendalian pencemaran air sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melengkapi titik penataan dengan nama dan titik koordinat ? ❑ ❑ …………..
- Apakah melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat ? ❑ ❑ …………..
- Apakah melengkapi titik pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah dengan nama dan titik koordinat ? ❑ ❑ …………..
- Apakah menggunakan metode pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan Air Limbah secara manual ? ❑ ❑ …………..
- Apakah memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi ? ❑ ❑ …………..
- Apakah memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi ? ❑ ❑ …………..
- Apakah memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan ? ❑ ❑ …………..
- Apakah melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air ? ❑ ❑ …………..
- Apakah proses pengolahan Air Limbah sesuai dengan Persetujuan Teknis: ❑ ❑ …………..
a. teknologi pengolahan Air Limbah; ❑ ❑ …………..
b. kriteria desain pengolahan Air Limbah; ❑ ❑ …………..
c. kapasitas masing-masing unit; dan ❑ ❑ …………..
d. proses pengolahan Air Limbah. ❑ ❑ ………….. 10. Apakah parameter yang dipantau sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ………….. 11. Apakah frekuensi pemantauan sesuai dengan Persetujuan Teknis ? ❑ ❑ ………….. 12. Apakah memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan menyusun Persetujuan Teknis ? ❑ ❑ ………….. 13. Apakah membuang Air Limbah pada titik pembuangan Air Limbah (outfall) yang ditetapkan ? ❑ ❑ ………….. 14. Apakah melakukan pemantauan Mutu Air Limbah pada titik penaatan yang ditetapkan ? ❑ ❑ ………….. 15. Apakah memiliki titik penaatan ? ❑ ❑ ………….. 16. Apakah melakukan pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah? ❑ ❑ ………….. 17. Apakah memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air? ❑ ❑ ………….. 18. Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis sesuai berita acara verifikasi? ❑ ❑ ………….. 19. Apakah menggunakan laboratorium teregistrasi dalam pemantauan Air Limbah secara manual? ❑ ❑ ………… . 20. Apakah memasang alat pemantauan Air Limbah secara otomatis bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan? ❑ ❑ ………….. 21. Apakah pengolahan Air Limbah bocor dan/atau overflow? ❑ ❑ ………….. 22. Apakah memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan? ❑ ❑ ………….. 23. Apakah memiliki alat ukur debit Air Limbah? ❑ ❑ ………….. 24. Apakah melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penaatan batas ❑ ❑ …………..
kadar yang dipersyaratkan? 25. Apakah memenuhi Baku Mutu Air Limbah? ❑ ❑ ………….. 26. Apakah melakukan pengolahan Air Limbah? ❑ ❑ ………….. 27. Apakah pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air? ❑ ❑ ………….. 28. Apakah membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) saat atau pelepasan dadakan? ❑ ❑ ………….. 29. Apakah membuang Air Limbah di luar titik penaatan? ❑ ❑ ………… . 30. Apakah melakukan aplikasi Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ ………….. 31. Apakah menyampaikan data palsu? ❑ ❑ ………….. 32. Apakah memenuhi dosis, frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis pemanfaatan Air Limbah ke tanah? ❑ ❑ …………..
IV. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Laut sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah terdapat titik penataan dengan nama dan titik koordinat? ❑ ❑ …………..
- Apakah penanggung jawab pengendalian pencemaran air memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ …………..
- Apakah operator instalasi pengolahan Air Limbah memiliki sertifikat kompetensi? ❑ ❑ ………..
- Apakah melaporkan pelaksanaan persetujuan teknis ke dalam sistem informasi pelaporan secara elektronik ? ❑ ❑ …………..
- Apakah menghitung beban pencemaran Air Limbah yang dibuang ? ❑ ❑ …………..
- Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis akibat terjadi perubahan administratif terhadap aturan dalam Persetujuan Teknis yang dimiliki ?
❑ ❑ …………..
Apakah titik pembuangan Air Limbah (outfall) sesuai? ❑ ❑ …………..
Apakah titik pemantauan kualitas air laut sesuai? ❑ ❑ …………..
Apakah desain pengolahan Air Limbah sesuai dengan Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………..
Apakah melakukan pemantauan kualitas air laut? ❑ ❑ …………..
Apakah frekuensi pemantauan sesuai? ❑ ❑ …………..
Apakah parameter pemantauan Air Limbah sesuai dengan yang ditetapkan? ❑ ❑ …………..
Apakah pemantauan Air Limbah dilakukan oleh laboratorium lingkungan teregistrasi? ❑ ❑ …………..
Apakah pemantauan Air Limbah secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan? ❑ ❑ …………..
Apakah melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran air laut? ❑ ❑ …………..
Apakah menyusun dan melakukan sistem manajemen lingkungan? ❑ ❑ …………..
Apakah memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air? ❑ ❑ …………..
Apakah melaporkan hasil pemantauan? ❑ ❑ …………..
Apakah melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang? ❑ ❑ …………..
Apakah saluran Air Limbah dipisahkan dengan saluran limpasan air hujan? ❑ ❑ …………..
Apakah saluran Air Limbah kedap air? ❑ ❑ …………..
Apakah memiliki alat ukur debit dan/atau alat ukur yang setara? ❑ ❑ …………..
Apakah melakukan pembuangan Air Limbah secara sekaligus dalam (satu) kali pembuangan? ❑ ❑ …………..
Apakah mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan? ❑ ❑ …………..
Apakah membuang Air Limbah di luar titik penaatan? ❑ ❑ …………..
Apakah melakukan pemantauan Air Limbah dan debit? ❑ ❑ …………..
Apakah menyampaikan data palsu terkait pemenuhan kewajiban dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………..
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran *tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
c. Formulir 6C. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu udara
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
- Identifikasi sumber Emisi No Sumber Emisi Jenis proses* Kapasitas Sumber energi Waktu operasi (jam/ tahun) Keterangan … … … … … … … … … … … … … … … … … … … … …
- jenis proses: gasifikasi, insinerasi, pirolisis, non pembakaran, dll
- Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO No Nomor Keputusan /Surat Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
- … Persetujuan Teknis … …
- … SLO … …
Dst….
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan
- Pemenuhan persyaratan teknis cerobong sumber Emisi perusahaan Sumber Emisi/ kode Jumlah/ posisi lubang sampling Ketentuan Teknis Alat pengendali Emisi Ket
Flange tangga besi Lantai kerja pagar pengaman
… … ❑ ❑ ❑ ❑ … … … … ❑ ❑ ❑ ❑ … … … … ❑ ❑ ❑ ❑ … …
- Pemantauan Emisi
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Nama/kode : ………….. ………….. Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Logo instansi
Laju alir : ………….. …… … . Beban pencemar : ………….. ………….. Frekuensi pemantauan : ………….. …………..
- Pemantauan kualitas udara ambien
Persetujuan Teknis Fakta Lapangan Lokasi : ………….. ………….. Koordinat : ………….. ………….. Parameter dan konsentrasi : ………….. ………….. Frekuensi pemantauan : ………….. …………..
Penanganan debu fasilitas pengendali pencemaran udara ❑ ditempatkan di ruang fasilitas sumber Emisi; ❑ disimpan ke tempat penyimpanan Limbah B3; dan ❑ lainnya ………
Pemantauan Emisi secara terus menerus/continuous Emission Monitoring System (CEMS) a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib CEMS?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… b. Jika wajib CEMS, apakah CEMS telah terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus (SISPEK)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… c. Evaluasi hasil CEMS Tanggal Parameter melebihi Persetujuan Teknis Parameter Konsentrasi Satuan ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ………Pengukuran tingkat gangguan a. Tingkat kebauan Apakah melakukan pengukuran tingkat kebauan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………… Lokasi Pengukuran Baku Mutu Hasil Pengukuran ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… b. Tingkat kebisingan Apakah melakukan pengukuran tingkat kebisingan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………… Lokasi Pengukuran Baku Mutu Hasil Pengukuran ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ………Apakah memiliki sarana dan prosedur penanggulangan tanggap darurat pengendalian pencemaran udara? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
Apakah pengujian kualitas udara Emisi menggunakan laboratorium terakreditasi ? ❑ Ya, dengan menggunakan laboratorium ……….. yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor ………. ❑ tidak
III. Ketentuan pengendalian pencemaran udara sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber Emisi? ❑ ❑ …………
- Apakah menyusun rencana pemantauan mutu Emisi? ❑ ❑ ………………
- Apakah memiliki kebijakan pengendalian pencemaran udara? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan evaluasi hasil pemantauan Emisi? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah peralatan pengendali Emisi sesuai dengan spesifikasi teknis? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah menyusun rencana penggunaan sumber daya untuk mendorong efisiensi energi? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah melakukan pendokumentasian terhadap hasil pemantauan udara ambien dan Emisi? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah melakukan pelaporan terhadap hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota terhadap penghentian Pencemaran Udara oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan perhitungan beban Emisi? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah menaati Baku Mutu Emisi bagi produk dari penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan dan/atau penggunaan alat berat?
❑ ❑ ……………… …
- Apakah melakukan pengambilan sampel ambien sesuai dengan titik lokasi pemantauan? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan perbaikan teknis sesuai dengan perencanaan pengelolaan Emisi yang telah disusun? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan pengambilan sampel Emisi sesuai dengan persyaratan teknis seperti lokasi titik pengambilan Emisi, lubang sampel, tangga, pagar pengaman, dan platform? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah memiliki alat pengendali Emisi untuk mengontrol parameter Emisi sesuai dengan peraturan? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah menaati ketentuan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan? ❑ ❑ ……………… ..
- Apakah melakukan pemantauan udara ambien dan Emisi secara berkala? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara? ❑ ❑ ………… … …
- Apakah memiliki perencanaan terhadap pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi yang memiliki kendala pemenuhan kewajiban baku mutu? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan pengukuran Emisi dengan manual oleh laboratorium yang teregistrasi Menteri? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah melakukan pengukuran Emisi dengan cara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan dengan memasang alat pengukur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terkalibrasi? ❑ ❑ …………… …
- Apakah mengintegrasikan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup oleh setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang alat pemantauan secara otomatis dan terus-menerus? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah memenuhi ketentuan teknis yang ada dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ ………………
- Apakah membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan? ❑ ❑ ……………… …
- Apakah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan tidak melakukan uji gangguan? ❑ ❑ … ………… ……..
- Apakah penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya? ❑ ❑ ……………… ……..
- Apakah melakukan pembuangan Emisi non-fugitive melalui cerobong? ❑ ❑ ……………… ……..
- Apakah setiap Usaha dan/atau Kegiatan melakukan internalisasi biaya pengendalian pencemaran udara? ❑ ❑ ……………… ……..
- Apakah Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pencemaran udara melaksanakan penanggulangan pencemaran udara? ❑ ❑ ……………… ……..
- Apakah Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pencemaran udara melakukan pemulihan sesuai dengan sumber Emisi yang dihasilkan? ❑ ❑ ……………… ……..
Temuan
pelanggaran
lain
dan/atau
Layout
temuan
pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout
jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang
belum terlingkup dalam daftar periksa
d. Formulir 6D. Daftar Periksa Pengelolaan B3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Lingkup kegiatan ❑ menghasilkan ❑ mengedarkan ❑ menggunakan ❑ menghasilkan ❑ mengedarkan ❑ menggunakan
Lokasi penyimpanan koordinat : ……………………………………………….
Identifikasi B3 :
Jeni s B3 Klasifikasi*Karaktersitik Kelengkapan MSDS Jumlah penggunaan /dihasilkan Ket**
❑ada ❑tidak
Keterangan: * dapat dipergunakan, dilarang, dipergunakan atau terbatas dipergunakan. ** digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong, atau dihasilkan (produsen).
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan
Perundangan
No.
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Penghasil atau pengimpor
1.
Apakah
B3
yang
dihasilkan
dan/atau
diimpor
untuk
pertama kali diregistrasi ?
❑
❑
………………
2.
Apakah kegiatan impor B3 yang
terbatas
digunakan
telah
mendapatkan
notifikasi
oleh
otorita
negara
pengekspor
kepada
instansi
yang
bertanggung jawab ?
❑
❑
………………
3.
Bagi
penghasil
yang
memproduksi B3, apakah telah
membuat
Lembar
Data
Keselamatan
Bahan
(Material
Safety Data Sheet)?
❑
❑
………………
Pengekspor B3 yang terbatas digunakan
4.
Apakah
telah
menyampaikan
notifikasi
ke
otorita
negara
tujuan ekspor, otorita negara
transit
dan
instansi
yang
bertanggung jawab?
❑
❑
………………
Pengangkutan B3
5.
Apakah menggunakan sarana
pengangkutan
yang
layak
operasi ?
❑
❑
………………
6.
Apakah pelaksanaannya sesuai
dengan tata cara pengangkutan
B3 ?
❑
❑
………………
Pengemasan B3
7.
Apakah
pengemasan
sesuai
dengan klasifikasi ?
❑ ❑ ……………… Logo instansi
- Apakah setiap kemasan B3 diberikan simbol dan label dan dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) ? ❑ ❑ ………………
- Dalam hal kemasan mengalami kerusakan, apakah telah dilakukan penanggulangan ? ❑ ❑ ………………
- Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan, apakah telah dilakukan pemberian simbol dan label yang baru ? ❑ ❑ ……………… Tempat penyimpanan B3
- Apakah tempat penyimpanan B3 telah diberikan simbol dan label? ❑ ❑ ………………
- Apakah tempat penyimpanan B3 memenuhi persyaratan lokasi dan kontruksi bangunan? ❑ ❑ ………………
- Apakah tempat penyimpanan B3 telah dilengkapi dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 ❑ ❑ ……………… B3 yang kadaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan
- Apakah menghasilkan B3 yang kadaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan ? ❑ ❑ ………………
- Apakah B3 yang kadaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau bekas kemasan telah dikelola sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3 ? ❑ ❑ ……………… Penanggulangan kecelakaan dan keadaan darurat
- Apakah perusahaan melakukan tindakan penanggulangan kecelakaan dan/atau keadaan darurat akibat B3? ❑ ❑ ………………
- Dalam hal terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat, apakah mengambil langkah- langkah berikut:
a. mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan; ❑ ❑ ………………
b. menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan; ❑ ❑ ………………
c. melaporkan kecelakaan dan/atau keadaan darurat kepada aparat pemerintah kabupaten/kota setempat; dan ❑ ❑ ………………
d. memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evaluasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
❑ ❑ ………………
- Apakah menyusun program kedaruratan pengelolaan B3 ? ❑ ❑ ………………
- Apakah telah menyediakan fasilitas kedaruratan berupa ruang meliputi pusat pengaduan, layanan informasi, tempat layanan kesehatan, jalur evakuasi, dan tempat evakuasi ? ❑ ❑ ………………
- Apakah fasilitas kedaruratan berupa ruang memenuhi kriteria dapat diakses dengan mudah dan sesuai kapasitas kebutuhan? ❑ ❑ ………………
- Apakah telah menyediakan fasilitas berupa ruang dan peralatan termasuk peringatan dini dan alarm? ❑ ❑ ………………
- Apakah melakukan pelatihan dan gelada kedaruratan paling sedikit 1 (satu) dalam 1 (satu) tahun ? ❑ ❑ ……………… Pelaporan
- Apakah menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang- kurangnya setiap (enam) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan gubernur/ bupati/wali kota ? ❑ ❑ ……………… Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
- tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
e. Formulir 6E. Daftar periksa pengelolaan Limbah B3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
- Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan: □ penyimpanan □ pengangkutan □ pengolahan □ pengumpulan □ pemanfaatan □ penimbunan
□ dumping (pembuangan)
Koordinat lokasi kegiatan
pengelolaan : …………………………………………Identifikasi Limbah B3 yang dikelola :
Jenis Limbah B3 Kode Kategori Sumber limbah Jumlah Limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan*
……… ……… ……… ……… ………… …
……… …… ……… ……… ………… ……
……… ……… ……… ……… ………… ……
……… ……… ……… ……… ………… …… *disimpan dan dikirim ke pihak lain berizin, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun
- Bentuk fasilitas penyimpanan: ❑ Bangunan ❑ Tangki dan/atau kontainer ❑ Silo ❑ Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile); dan/atau ❑ Kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment)
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan
- Penyimpanan Limbah B3 a. Bentuk fasilitas dengan jenis kategori Limbah B3 Jenis Limbah B3 Kategori Bentuk fasilitas Ket Bangunan Tangki/ kontainer Silo Waste pile Waste impoun dment …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… …. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ …… *sesuai atau tidak sesuai, sesuai ketentuan: Bentuk Kategori Limbah B3 Bangunan Limbah B3 kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus. Tangki/ kontainer Limbah B3 fase cair kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum. Silo Limbah B3 fase padat dengan rentang ukuran butir 0,5 - 300 µm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus mikrometer) Logo instansi
kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus. Waste pile Limbah B3 fase padat kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Waste impoundment Limbah B3 dalam fase slurry untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan bentuk
- Bangunan
a) Apakah
rancang
bangun
sesuai
dengan
jenis,
karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
sesuai persayaratan:
Karakteristik
Ketentuan rancang
bangun
Ya
Tidak
Mudah
menyala
- Memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain yang berdampingan. ❑ ❑
- Struktur pendukung atap terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap dibuat ringan, dan tidak mudah hancur. ❑ ❑
- Memiliki penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik. ❑ ❑ Mudah meledak
- Konstruksi bangunan, lantai, dinding, dan atap dibuat tahan ledakan. ❑ ❑
- Lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap. ❑ ❑
- Setiap saat memenuhi ketentuan suhu ruangan. ❑ ❑
- Memiliki penerangan yang tidak menyebabkan ledakan/percikan listrik. ❑ ❑ Reaktif, korosif, dan/atau beracun
- Konstruksi dinding mudah dilepas. ❑ ❑
- Konstruksi atap, dinding, dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api. ❑ ❑
- Memiliki penerangan
yang
tidak
menyebabkan
ledakan/percikan ❑ ❑
listrik. b) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… c) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan tertutup? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… d) Apakah atap dari bahan yang tidak mudah terbakar? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… e) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… f) Apakah lantai kedap air dan tidak bergelombang? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… g) Apakah lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1% (satu persen)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………… h) Apakah lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk ke dalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… i) Apakah dilengkapi dengan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… j) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
Tangki/ kontainer a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… b) Apakah tangki/kontainer dan sistem penunjangnya terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………… c) Apakah tidak mudah pecah atau bocor? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… d) Apakah memiliki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling tangka/kontainer menuju bak penampung tumpahan dengan kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari total kapasitas tangki/kontainer? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… e) Apakah terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung (jika Limbah B3 memiliki sifat mudah mengembang dan/atau menghasilkan gas dan/atau bereaksi akibat temperatur dan tekanan)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… f) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
Silo a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo
terhadap tekanan dari atas dan bawah serta mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan atau gaya angkat? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………… b) Apakah dibangun tanggul dengan lantai kedap air di sekitar pipa input ke silo, untuk menampung Limbah B3 jika terjadi ceceran? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………… c) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) dan dapat mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… b) Apakah kolam penampung air memiliki lapisan (liner) kedap dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), atau lapisan kedap berupa High Density Polyethylene (HDPE), atau lapisan dengan kontruksi beton? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… c) Apakah memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari permukaan tanah? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
Waste impoundment a) Apakah tanggul di sekeliling waste impoundment
dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… b) Apakah kolam penampung air menggunakan kontruksi beton dan/atau dilapisi dengan bahan kontruksi yang kedap air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… c) Apakah memilki bangunan pelimpahan (spillway) untuk mengalirkan air yang berasal dari Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………… d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………… ………
c. Ketentuan persyaratan lokasi
Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile), apakah memenuhi persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) atau lapisan tanah yang telah direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa kolam penampungan limbah B3 (waste impoundment), apakah memenuhi persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) dan memiliki lapisan kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) berupa High Density Polyethylene (HDPE) kontruksi beton? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
Apakah lokasi berada di dalam penguasaan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan? ❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
d. Kelengkapan fasilitas
1)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan bongkar muat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan peralatan penanganan
tumpahan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan
pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
e. Peralatan penanggulangan eadaan darurat
1)
Apakah dilengkapi sistem pendeteksi dan peralatan
pemadam kebakaran?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah dilengkapi alat penanggulangan keadaan darurat
lain yang sesuai?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan
pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
f.
Persyaratan pengemasan Limbah B3 dalam bangunan
1)
Apakah kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk
tetap berada dalam kemasan?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2)
Apakah kemasan memiliki penutup yang kuat?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
3)
Apakah kemasan berada dalam keadaan tidak bocor, tidak
berkarat, dan tidak rusak?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
( *syarat huruf (a) s mpai (c), dikecualikan bagi Limbah
B3 dari sumber spesifik khusus, peralatan elektronik
utuh, tidak berbentuk cair, debu, dross, gram logam, dan
cacahan)
4)
Apakah kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
g. Persyaratan penyimpanan Limbah B3
1)
Bangunan
Kemasan
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Drum
Apakah
kemasan
ditumpuk
berdasarkan
jenis
kemasan ?
❑
❑
…………
Apakah jarak antar tumpukan kemasan paling rendah 1 (satu) meter ? ❑ ❑ …………
Apakah disimpan dengan sistem blok ? ❑ ❑ …………
Apakah setiap blok terdiri atas 2 (dua) x 3 (tiga) dengan setiap baris diberi alas palet untuk (empat) drum? ❑ ❑ …………
Untuk kemasan drum plastik yang ditumpuk lebih dari 3 (tiga) lapis, apakah menggunakan rak penyimpanan? ❑ ❑ …………
Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift? ❑ ❑ ………… Jumbo bag Apakah disimpan dengan sistem blok paling banyak 2 (dua) lapis pada setiap blok dan pada lapisan bawah dialasi palet? ❑ ❑ …………
Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh centimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift? ❑ ❑ ………… Tangki IBC Apakah disimpan dengan sistem blok? ❑ ❑ …………
Apakah jarak antara tumpukan kemasan dengan atap paling rendah (satu) meter? ❑ ❑ …………
Apakah lebar antar gang paling sedikit 60 cm (enam puluh sentimeter) atau disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas manusia dan forklift ? ❑ ❑ …………
- Tangki/kontainer No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah permukaan tanah tidak bergelombang dan memiliki kemiringan ❑ ❑ …………
paling
tinggi
1%
(satu
persen) ?
2.
Apakah
dilengkapi
saluran drainase dan bak
penampung
ceceran
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
3.
Apakah
terlindung
dari
penyinaran matahari dan
masuknya
air
hujan
secara langsung ?
❑
❑
…………
4.
Apakah dilengkapi dengan
peralatan dan sistem yang
tidak
menimbulkan
ceceran
pada
saat
bongkar muat ?
❑
❑
…………
5.
Apakah tidak menyisakan
ruang
kosong
dalam
kemasan, untuk Limbah
B3 yang bereaksi sendiri ?
❑
❑
…………
6.
Apakah
kemasan
menyisakan ruang kosong
paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari total
kapasitas
tangki/kontainer
jika
Limbah
B3
bersifat
mengembang
dan
membentuk gas ?
❑
❑
…………
- Silo N Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah dilengkapi dengan peralatan dan sistem yang tidak menimbulkan debu saat bongkar muat Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Tumpukan Limbah B3 (waste pile) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah tidak melakukan pencampuran Limbah B3 sumber spesifik khusus? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pencegahan dispersi Limbah B3 melalui penutupan dengan bahan terpal kedap air/bahan sejenis, dan/atau melakukan penyiraman secara berkala? (khusus Limbah B3 dari sumber spesifik khusus berupa fly ash, debu besi/baja, gipsum, kapur (CaCO3) dan copper slag) ❑ ❑ …………
- Apakah Air Limbah dari kolam penampungan sebelum dibuang ke media lingkungan telah memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 atau peraturan yang terbaru)?
❑ ❑ …………
- Apakah endapan pada kolam penampung air dikembalikan ke tempat tumpukan Limbah (waste pile)? ❑ ❑ …………
- Waste impoundment No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah tidak melakukan pencampuran Limbah B3 sumber spesifik khusus ? ❑ ❑ …………
- Apakah Air Limbah dari kolam penampungan sebelum dibuang ke media lingkungan telah memenuhi Baku Mutu Air Limbah ? ❑ ❑ …………
- Apakah endapan pada kolam penampung air dikembalikan ke waste impoundment ? ❑ ❑ …………
h. Waktu penyimpanan Limbah B3 Waktu Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan (sembilan puluh) hari Limbah B3 yang dihasilkan lebih besar sama dengan 50 kg/hari (lima puluh kilogram per hari). ❑ ❑ ………… (seratus delapan puluh) hari Limbah B3 kategori (satu) dengan jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari (lima puluh kilogram per hari). ❑ ❑ ………… 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Limbah B3 kategori (dua) dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum dengan jumlah yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari (lima uluh kilogram per hari) dan/atau Limbah B3 kategori (dua) dari sumber spesifik khusus. ❑ ❑ …………
i.
Pemantauan Limbah B3
1)
Bangunan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pengawasan
saat
menempatkan
dan/atau
memindahkan Limbah B3
dari ruang penyimpanan
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
2.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
kemasan
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
3.
Apakah
melakukan
pencatatan
kegiatan
penyimpanan
Limbah
B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah
melakukan
pengawasan
terhadap
prosedur
tata
graha
(house keeping)?
❑
❑
…………
- Tangki, kontainer, atau silo No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pemeriksaan katup pengisian/pengeluaran dan rekahan/retakan sebelum mengoperasikan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan pada saat pengisian dan/atau pengosongan fasilitas ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemeriksaan selama fasilitas dioperasikan ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (house keeping)?
- Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum melakukan penempatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan pada saat penempatan dan/atau pengambilan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan Limbah B3 yang masuk dan keluar ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampel air memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampel air tanah memenuhi rona awal lingkungan ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (house keeping)? ❑ ❑ …………
- Waste impoundment No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum melakukan penempatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan pada saat penempatan dan/atau pengambilan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatat Limbah B3 yang masuk dan keluar ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampel air memenuhi Baku Mutu Air Limbah (Lampiran VIII Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengambilan sampel air tanah untuk dianalisis di laboratorium terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil analisis sampe air tanah memenuhi rona awal lingkungan ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan kegiatan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengawasan terhadap prosedur tata graha (house keeping)? ❑ ❑ …………
j.
Pencatatan Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tida
Keterangan
1.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik Limbah B3 yang
dihasilkan ?
❑
❑
…………
2.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
jenis
Limbah
B3,
karakteristik
limbah
jumlah
Limbah B3, waktu penyerahan
Limbah B3 kepada pemanfaat
dan/atau pengolah Limbah B3 ?
❑
❑
…………
3.
Apakah pencatatan dilakukan
terhadap
identitas
penghasil,
pengangkut,
pemanfaat,
dan/atau pengolah Limbah B3 ?
❑
❑
…………
- Apakah pencatatan dilakukan terhadap neraca Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah neraca Limbah B3 memuat uraian sumber, jenis, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan ? ❑ ❑ …………
- Apakah neraca Limbah B3 memuat jumlah atau volume Limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan ? ❑ ❑ …………
- Apakah neraca Limbah B3 memuat jumlah atau volume Limbah B3 yang diserahkan kepada pengumpul, pemanfaat. pengolah, dan/atau penimbun setiap bulan ? ❑ ❑ …………
k. Festronik Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah menggunakan festronik
untuk
melakukan
konfirmasi
terhadap data yang diisi oleh
pengangkut Limbah B3 ?
❑
❑
…………
III.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan
Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah penyimpanan memenuhi
standar penyimpanan Limbah B3
sesuai
Nomor
Induk
Berusaha/NIB
(bagi
penghasil
Limbah B3 dari Usaha dan/atau
Kegiatan wajib SPPL) ?
❑
❑
…………
2.
Apakah penyimpanan memenuhi
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3 yang dimuat dalam
Persetujuan
Lingkungan?
(penghasil Limbah B3 dari Usaha
dan/atau Kegiatan wajib Amdal
atau UKL-UPL ?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memenuhi
ketentuan
peralatan
penanggulangan
darurat
sebagai
persyaratan
tempat penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah
memenuhi
ketentuan
pengemasan
Limbah
B3
yang
termuat dalam standar/rincian
teknis penyimpanan Limbah B3 ?
❑
❑
…………
5.
Apakah mengajukan perubahan
rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3 dalam Persetujuan
Lingkungan (diisi bila terdapat
perubahan tempat penyimpanan)?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang dihasilkan?
❑
❑
…………
7.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3 yang disimpan?
❑ ❑ …………
- Apakah menyimpan Limbah B3 melebihi jangka waktu penyimpanan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Apakah menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyimpanan Limbah B3 di tempat penyimpanan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatatn nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyerahan Limbah B3 yang dihasilka nya kepada pengumpul Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 yang memiliki Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah pengh sil Limbah B3 melakukan kegiatan pengumpulan terhadap Limbah B3 yang tidak dihasilkannya? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkan? ❑ ❑ …………
Pengumpulan Limbah B3
- Penyi panan, ekspor, dan pelaporan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah pengumpul melakukan penyimpanan Limbah B3 paling lama (sembilan puluh) hari sejak diserahkan oleh Penghasil Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
- Dalam hal melebihi 90 (sembilan puluh) hari, apakah pengumpul menyerahkan kepada pihak lain berizin (pemanfaat, pengolah, penimbun) ? ❑ ❑ …………
- Apabila melakukan ekspor, apakah ekspor Limbah B3 dilakukan dalam batasan waktu penyimpanan paling lama (sembilan puluh) hari ? ❑ ❑ …………
- Apakah melaporkan secara elektronik kepada Menteri, gubernur, atau ❑ ❑ …………
bupati/wali kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak persetujuan teknis diterbitkan melalui laman https:// plb3.menlhk.go.id dengan bukti pelaporan berupa tanda terima elektronik?
IV.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan
Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memfungsikan
tempat
penyimpanan Limbah B3 sebagai
fasilitas
untuk
mengumpulkan
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah
B3
sesuai
dengan
karakteristik Limbah B3 ?
❑
❑
…………
3.
Apakah mengajukan permohonan
perubahan
Persetujuan
Teknis
pengelolaan
Limbah
B3?
(jika
terdapat perubahan)
❑
❑
…………
4.
Apakah mengajukan permohonan
penghentian kegiatan pengelolaan
Limbah B3? (jika kegiatan telah
dihentikan)
❑
❑
…………
5.
Apakah
melekatkan
simbol
Limbah B3 pada kemasan Limbah
B3 ?
❑
❑
…………
6.
Apakah
memi iki
penetapan
penghentian
kegiatan
pengumpulan Limbah B3? (jika
telah dihentikan)
❑
❑
…………
7.
Apakah memiliki sistem tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan pengelolaan Limbah
B3?
❑
❑
…………
8.
Apakah
melakukan
segregasi
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
9.
Apak h melakukan Penyimpanan
Limbah
B3
sesuai
dengan
ketentuan
jangka
waktu
penyimpanan Limbah B3 paling
lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak Limbah B3 diserahkan oleh
penghasil Limbah B3 ?
❑
❑
…………
10.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama,
sumber,
karakteristik,
dan jumlah
Limbah
B3
yang
dikumpulkan ?
❑
❑
…………
11.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengumpulan Limbah B3 ?
❑
❑
…………
- Apakah melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkannya? ❑ ❑ …………
- Apakah pengumpul Limbah B3 melakukan pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda? ❑ ❑ …………
- Apakah menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang memiliki Perizinan Berusaha? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemanfaatan Limbah B3 dan/atau pengolah n Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan? ❑ ❑ …………
- Apakah menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpul Limbah B3 yang lain? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencampuran Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
Pengangkutan Limbah B3
1.
Rekomendasi dan perizinan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
rekomendasi pengangkutan
Limbah B3 ?
❑
❑
…………
2.
Apakah memiliki Perizinan
Berusaha
di
bidang
pengangkutan Limbah B3 ?
❑
❑
…………
2.
Alat angkut Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Untuk
jenis
Limbah
B3
kategori 1 (satu), apakah
menggunakan alat angkut
tertutup ?
❑
❑
…………
2.
Untuk
jenis
Limbah
B3
kategori 2 (dua), apakah
menggunakan alat angkut
❑
❑
…………
terbuka atau tertutup ?
3.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi dengan prosedur
bongkar muat?
❑
❑
…………
4.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi
dengan
peralatan
untuk
penanganan
Limbah
B3
yang diangkut?
❑
❑
…………
5.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi
dengan
peralatan
untuk
penanganan
Li bah
B3
pada kondisi darurat?
❑
❑
…………
6.
Apakah
alat
angkut
dilengkapi dengan Global
Positioning
System
(GPS)
tracking
yang
terhubung
dengan
Silacak
dan
berfungsi
secara
terus
menerus?
❑
❑
…………
7.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
menggunakan lat angkut
kendaraan roda 4 (empat)
atau lebih?
❑
❑
…………
8.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
mencantumkan
nama
perusahaan pada keempat
sisi kendaraan?
❑
❑
…………
9.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
mencantumkan
nomor
telepon
peru ahaan
sisi
kanan, kiri, dan belakang
kendaraan?
❑
❑
…………
10.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
jalan,
apakah
dilekati simbol Limbah B3
pada
keempat
sisi
kendaraan
sesuai
karakteristik
Limbah
B3
yang diangkut?
❑
❑
…………
11.
Untuk alat angkut berupa
angkutan
per eretaaoian,
apakah
menggunakan
gerbong
datar
yang
disesuaikan
dengan
karakteristik Limbah B3 ?
❑
❑
…………
12.
Untuk alat angkut berupa
angkutan laut, sungai, dan
penyeberangan,
apakah
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ?
❑
❑
…………
Pengemasan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang diangkut telah memenuhi ketentuan pengemasan sesuai ketentuan ? (ketentuan sama dengan pengemasan pada kegiatan penyimpanan Limbah B3) ❑ ❑ …………
Muatan laporan pen angkutan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah laporan pengangkutan memuat: a) nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang diangkut; b) jumlah dan jenis alat angkut Limbah B3; c) tujuan akhir pengangkutan Limbah B3; dan d) bukti penyerahan Limbah B3. ❑ ❑ …………
Kelengkapan administrasi pengangkutan Limbah B3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah perpindahan/ pergerakan Limbah B3 yang dilakukan oleh pihak ke-3 dipantau dengan festronik? ❑ ❑ …………
Apakah kendaraan memiliki rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan? ❑ ❑ …………
Apakah kendaraan memiliki izin pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Perhubungan? ❑ ❑ …………
Apakah kendaraan memiliki kartu pengawasan? ❑ ❑ …………
Apakah jenis Limbah B3 yang diangkut sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan Limbah B3 yang dimiliki ? ❑ ❑ …………
Apakah rekomendasi dan izin pengangkutan Limbah B3 belum habis masa berlakunya ? ❑ ❑ …………
Apakah rute dan wilayah pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin pengangkutan Limbah B3 ? ❑ ❑ …………
Apakah pengemudi dan masinis pengangkutan Limbah B3 memiliki sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan Limbah B3? ❑ ❑ …………
V. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan Limbah B3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
pengangkutan Limbah B3 sesuai
dengan
rekomendasi
pengangkutan Limbah B3 dan
Perizinan Berusaha?
❑
❑
…………
2.
Apakah menyampaikan manifest
atau
membuat
festronik
dan
melakukan
rekapitulasi
pengangkutan Limbah B3?
❑
❑
…………
3.
Apakah
melakukan
pelaporan
pelaksanaan
pengangkutan
Limbah B3?
❑
❑
…………
Pemanfaatan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai su stitusi bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedikit memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama dengan bahan baku yang disubstitusi (digantikan) ? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedik t memiliki komposisi lebih kecil dari 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk? ❑ ❑ …………
Apakah produk hasil pemanfaatan Limbah B3 telah memiliki Standar Nasional Indonesia ? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 emenuhi baku mutu Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ …………
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang apabila dibakar menghasilkan panas dan energi? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilo kalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilo kalori per kilogram) berat basah?? ❑ ❑ …………
Apakah Limbah B3 memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua ❑ ❑ …………
persen)? (untuk Limbah B3
fasa
padat
diukur
dalam
persen berat kering)
4.
Apakah
memiliki
memiliki
kandungan sulfur (S) paling
tinggi 1% (satu persen) berat
kering, untuk Limbah B3
fasa padat?
❑
❑
…………
5.
Apakah mampu mengurangi
penggunaan
bahan
bakar
utama?
❑
❑
…………
6.
Apakah
produk
telah
memenuhi standar nasional
indonesia dan/atau standar
yang ditetapkan oleh menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang energi dan sumber
daya mineral? (dalam hal
dihasilkan
produk
bahan
bakar
minyak
untuk
diedarkan)
❑
❑
…………
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku ? ❑ ❑ …………
Apakah komposisi Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan? ❑ ❑ …………
Apakah produk hasil dari Pemanfaatan Limbah B3 memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara ? ❑ ❑ …………
Apakah memenuhi standar lingkungan hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan ? ❑ ❑ …………
Persyaratan teknis pemanfaatan Limbah B3 a) pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku
- pemanfaatan Limbah B3 untuk pembuatan, produk beton siap pakai (readymix), produk paving block, batako, conblock, bata ringan, produk precast diantaranya: pemecah ombak, canstin, dan produk precast sejenis lainnya, dan produk lain untuk infrastruktur sipil No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan total oksida logam untuk SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)?
❑ ❑ …………
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki loss of ignition (Lol) < 10% (lebih kecil dari sepuluh persen) ? ❑ ❑ …………
- Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhada
produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara? ❑ ❑ ………… - Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan Limbah B3 melalui proses termal untuk pembuatan produk bata merah, bata tahan api, dan produk lain yang sejenis No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan total oksida logam untuk SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria memiliki kandungan Magnesium Sulfat (MgSO4), Natrium Sulfat (Na2SO4), Kalium Sulfat (K2SO4), dan kadar garam maksimum 1 % (satu persen) ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain yang setara?
❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji Emisi memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan ? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan limbah sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Usaha dan/atau Kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku produk low grade paper, dan/atau produk kertas lainnya: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria freeness, ash content, dan moisture sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau berdasarkan hasil uji coba? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 memenuhi mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lainnya? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pengelolaan Air Limbah yang di asilkan? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan limbah sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Usaha dan/atau Kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku pembenah tanah organik: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi persyaratan teknis minimal pembenah tanah organik berdasarkan ❑ ❑ …………
peraturan perundang- undangan dan/atau perubahannya ? 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain ? ❑ ❑ ………… 3. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas bekas/oli bekas sebagai substitusi bahan baku pembuatan ANFO. No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji udara ambien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku (Alternative Material/AM) di industri semen: No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ❑ ❑ …………
dan/atau standar lain ? 2. Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk memenuhi ketentuan Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) untuk parameter: Arsen (As), Kadmium (Cd), Krom valensi enam (Cr6+), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Nikel (Ni), Selenium (Se), dan Seng (Zn) dengan hasil uji lebih kecil dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ ………… 3. Untuk pemanfaatan di raw mill, Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang diumpankan ke sistem pemanfaatan memenuhi kriteria nilai kandungan total oksida SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)? ❑ ❑ ………… 4. Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang diumpankan ke sistem pemanfaatan memenuhi kriteria nilai kandungan total konsentrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Ketentuan nilai kandungan total konsentrasi logam dikecualikan untuk Limbah B3 dari sumber spesifik khusus) ?
- Untuk pemanfaatan di finish mill, Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang diumpankan ke sistem pemanfaatan memenuhi kriteria nilai kandungan total oksida SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh persen)?
b) pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
- pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative fuel/AF) pada teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain): No Kete tuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji Emisi udara memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ …………
- pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative fuel/AF) untuk industri semen: No Ketentuan Ya Tida Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 yang dimanfaatkan memenuhi kriteria total logam dan parameter berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahannya ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji Emisi memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan ? ❑ ❑ …………
c) pemanf atan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
- pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku untuk pembuatan produk dengan menggunakan teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, reaktor, dll) dan/atau proses kimia, antara lain daur ulang dan/atau recovery logam sebagai ingot logam; daur ulang aki bekas sebagai ingot Pb; daur ulang baterai bekas (temasuk baterai kering, baterai lithium bekas dll); daur ulang pelarut/solvent No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji Emisi udara memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ …………
- Pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku material sand blasting No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium untuk setiap jenis Limbah B3 yang dimanfaatkan harus memenuhi kriteria konsentrasi aktivitas paling banyak 1 Bq/gr (becquerel ❑ ❑ …………
per
gram)
untuk
tiap
radionuklida: Uranium-238
(U-238),
Plumbum-210
(Pb-210),
Radium-226
(Ra-226),
Radium-228
(Ra-228),
Thorium-
(Th-228),
Thorium-230
(Th-230), dan Thorium-234
(Th-234)?
2. Apakah
hasil
uji
laboratorium
terhadap
produk
yang
dihasilkan
dari kegiatan pemanfaatan
Limbah
B3
harus
memenuhi spesifikasi mutu
produk
sesuai
kriteria
berikut: 1) ukuran 0,25 –
2,38 mm (nol koma dua
lima sampai dengan dua
koma
tiga
delapan
millimeter); 2) Parameter
kekerasan
(hardness)
minimal 6,0 (enam koma
nol) Mohs; 3) Berat jenis
minimal 3,0 kg/dm3 (tiga
koma
nol
kilogram
per
desimeter
kubik);
4)
Kandungan
oksida
silica
maksimal
38,0%
(tiga
puluh delapan koma nol
persen); dan 5) Kandungan
Tenorm
maksimal
µSv/jam (satu mikrosieve
per jam); ?
❑
❑
…………
- Daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam Limbah B3 spent bleaching earth No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai standar nasional ndonesia dan/atau standar lain? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji laboratorium terhadap produk yang dihasilkan memenuhi hasil uji kandungan minyak yang tersisa dalam limbah spent bleaching earth yang telah dilakukan recovery (Limbah B3 deoiled bleaching earth/D OBe) dengan nilai di bawah 3% (tiga persen) ? ❑ ❑ …………
VI.
Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan
Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
disimpan/
dikumpulkan
untuk
dilakukan
❑
❑
…………
pemanfaatan Limbah B3?
- Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan ? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
- Apakah m miliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki? ❑ ❑ …………
- Apakah menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkan SLO? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………
- Apakah m laksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar Lingkungan Hidup? ❑ ❑ …………
- Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (jika pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah)? ❑ ❑ …………
- Apakah menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (jika pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ …………
- Apakah menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat ❑ ❑ …………
kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)?
VII. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah memfungsikan fasilitas penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkan? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apakah memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki? ❑ ❑ …………
- Apakah menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkan SLO? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ …………
- Apakah melaksanakan pemanfaatan ❑ ❑ …………
Limbah B3 sesuai standar Lingkungan Hidup? 16. Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (jika pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah)? ❑ ❑ ………… 17. Apakah menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (jika pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ ………… 18. Apakah melakukan pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3? ❑ ❑ ………… 19. Apakah melakukan pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)? ❑ ❑ …………
Pengolahan Limbah B3
1.
Persyaratan teknis pengolahan Limbah B3
a)
pengolahan Limbah B3 dengan cara termal
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
- Apakah terdapat sistem keamanan yang meliputi: a. sistem penjagaan (dua puluh empat) jam yang memantau, mengawasai, dan mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi; b. pagar pengamanan atau penghalang lain yang memadai dan suatu sistem untuk mengawasi keluar masuk orang dan kendaraan melalui pintu gerbang; c. tanda yang mudah terlihat dari jarak 10 m (sepuluh meter) dengan tulisan “berbahaya” yang dipasang pada unit atau bangunan pengolahan dan penyimpanan, serta tanda “Yang Berkepentingan Dilarang Masuk” yang ditempatkan di setiap pintu masuk ke dalam fasilitas; dan d. penerangan yang memadai di sekitar lokasi. ❑ ❑ …………
- Apakah terdapat sistem pencegahan kebakaran yang meliputi: a. memasang peralatan pendeteksi bahaya ❑ ❑ …………
kebakaran yang bekerja
secara otomatis selama
24 (dua puluh empat)
jam terus menerus; dan
b. tersedianya
sistem
pemadam kebakaran.
3. Apakah
terdapat
sistem
pencegahan
tumpahan
limbah yang meliputi:
a. drainase
dan
bak
penampung di sekeliling
fasilitas
pengolahan
Limbah B3; dan
b. penggunaan
bahan
penyerap
(absorbent)
yang
sesuai
dengan
jenis dan karakteristik
tumpahan Limbah B3.
❑
❑
…………
4. Apakah
terdapat
sistem
penanggulangan keadaan
darurat yang meliputi:
a. memiliki
prosedur
evakuasi bagi seluruh
pekerja
fasilitas
pengolahan Limbah B3;
b. mempunyai
peralatan
penanggulangan
keadaan darurat; dan
c. tersedianya
peralatan
dan baju pelindung bagi
seluruh
staf
penanggulangan
keadaan
darurat
di
lokasi,
dan
sesuai
dengan jenis Limbah B3
yang ditangani di lokasi
tersebut.
❑
❑
…………
5. Apakah
sistem
pengumpanan
dilakukan
secara mekanik ?
❑
❑
…………
6. Apakah terdapat 2 (dua)
atau
lebih
ruang
pembakaran
dengan
temperatur:
a. paling
rendah
800°C
(delapan ratus derajat
Celcius), untuk ruang
pembakaran
pertama;
dan
b. 850°C
–
1.200°C
(del pan
ratus
lima
puluh derajat Celcius
sampai dengan seribu
dua
ratus
derajat
Celcius),
ruang
pembakaran kedua.
❑
❑
…………
7. Apakah
sistem
pembakaran
terdiri
dari
sistem pembakaran utama
(primary
combustion
burner)
dan
sistem
pembakaran
kedua
(secondary
combustion
burner)?
❑
❑
…………
8. Apakah terdapat fasilitas
pengendalian pencemaran
❑
❑
…………
udara yang dilengkapi dengan: a. cerobong; dan b. peralatan pengendalian pencemaran udara. 9. Apakah cerobong memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perund ng-undangan ? ❑ ❑ ………… 10. Apakah pelaksanaan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi dilakukan dengan memperhatikan waktu tinggal (residence time) flue gas paling singkat 2 (dua) detik di ruang pembakaran kedua ? ❑ ❑ ………… 11. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji Baku Mutu Emisi ? ❑ ❑ ………… 12. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji Baku Mutu Emisi ? ❑ ❑ ………… 13. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji standar efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) ? (kecuali pengolahan Limbah B3 menggunakan kiln pada industri semen). ❑ ❑ ………… 14. Apakah kegiatan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi memenuhi uji standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa Principle Organic Hazardous Constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)? (kecuali pengolahan Limbah B3 dengan karakteristik infeksius) ❑ ❑ ………… 15. Apakah pengolahan memenuhi standar efisiensi penghancuran ❑ ❑ …………
dan penghilangan senyawa
Polychlorinated
Biphenyls
dengan nilai paling sedikit
mencapai
99,9999%
(sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan
sembilan
sembilan
persen)?
Dalam
hal
Limbah
B3
yang
akan
diolah
berupa
Polychlorinated Biphenyls
16. Apakah
dilakukan
pengelolaan
lebih
lanjut
terhadap abu terbang (fly
ash) insinerator, abu dasar
(bottom ash) insinerator,
dan residu pengolahan flue
gas?
❑
❑
…………
tambahan ketentuan apabila pengolahan secara termal
melalui proses insinerasi menggunakan alat boiler:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah Limbah B3 yang
diolah
memiliki
kandungan kalori <2500
kkal/kg (kurang dari dua
ribu lima ratus kilo kalori
per kilogram) berat kering
atau 1000 kkal/kg (seribu
kilo kalori per kilogram)
berat basah ?
❑
❑
…………
2. Apakah Limbah B3 yang
diolah
memiliki
kandungan total organik
halogen/TOX
(jumlah
organik Chlor (Cl) dan
Fluor (F)) paling tinggi 2%
(dua persen) ?
❑
❑
…………
3. Apakah Limbah B3 yang
diolah
bersumber
dari
kegiatan sendiri ?
❑
❑
…………
b) stabilisasi dan solidifikasi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah lantai fasilitas pencampuran dan pencetakan kedap air ? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki laboratorium atau alat pengujian hasil stabilisasi dan solidifikasi ? ❑ ❑ …………
- Apakah memiliki bangunan beratap sehingga terlindung dari hujan ? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil proses pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi sudah memenuhi ketentuan: a. uji kuat tekan dengan soil penetrometer test dengan tekanan minimum ton/m2 (sepuluh ton per meter persegi); b. uji paint filter test yaitu
sample dengan ukuran 1 cm (satu sentimeter) tidak ada yang lolos dari fiter dengan ukuran mesh 60 (enam puluh) setelah 5 (lima) dan 10 (sepuluh) menit pengamatan; dan c. uji toxicity characteristic leaching procedure hingga memenuhi baku mutu TCLP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Bioremediasi No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Limbah B3 memiliki konsentrasi total petroleum hydrocarbon paling tinggi 15% (lima belas persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan pretreatment jika konsentrasi total petroleum hydrocarbon lebih tinggi dari 15% (lima belas persen)? ❑ ❑ …………
- Apakah hasil uji logam berat memenuhi baku mutu lebih kecil dari atau sama dengan total petroleum hydrocarbon-b sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ …………
- Apakah lokasi pengolahan Limbah B3 memiliki nilai permeabilitas (K) 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik)? ❑ ❑ …………
- Apakah saluran drainase dirancang di sekeliling unit lokasi pengolahan untuk mengkontrol larinya air limpasan? ❑ ❑ …………
- Apakah arah aliran air limpasan diatur sehingga aliran menuju ke kolam penampungan? ❑ ❑ …………
- Apakah kontruksi saluran drainase dan kolam penampung air limpasan kedap air dan mampu ❑ ❑ …………
menampung air limpasan pada kondisi curah hujan maksimum ? 8. Apakah dibangun tanggul di sekeliling unit lokasi pengolahan untuk mencegah luapan air hujan yang masuk pada waktu curah hujan tertinggi ? ❑ ❑ ………… 9. Apakah sumur pantau air tanah sudah dipasang minimum (dua) buah yang terletak secara representatif di daerah hulu dan hilir dari unit lokasi pengolahan yang disesuaikan dengan arah aliran air tanah ? ❑ ❑ ………… 10. Apakah sudah dipasang pagar pengaman atau pembatas di sekeliling lokasi unit pengolahan dipasang untuk menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan? ❑ ❑ ………… 11. Apakah sudah dipasang tanda-tanda peringatan untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan? ❑ ❑ ………… 12. Apakah bioremediasi dilakukan di permukaan tanah pada kondisi aerob? ❑ ❑ ………… 13. Apakah bioremediasi dilakukan dengan mencampur bahan pencampur dengan Limbah B3 yang akan diolah dengan perbandingan 1:1 (satu berbanding satu) dari volume Limbah B3 yang akan diolah ? ❑ ❑ ………… 14. Apakah dilakukan pencampuran bahan penggembur antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari volume Limbah B3 yang akan diolah ? ❑ ❑ ………… 15. Apakah proses pengolahan dilakukan dengan pemberian oksigen melalui pipa dan/atau pengadukan manual ? ❑ ❑ ………… 16. Apakah bioremediasi dilakukan dengan menghamparkan Limbah B3 di fasilitas Pengolahan dengan ketinggian paling tinggi 30 cm (tiga puluh sentimeter) ? ❑ ❑ ………… 17. Apakah bioremediasi dilakukan dengan mempertahankan nilai kadar air optimum limbah ❑ ❑ …………
yang diolah antara 15% (lima belas persen) hingga 25% (dua puluh lima persen) ? 18. Apakah bioremediasi dilakukan dengan pengaturan pH optimum hingga mendekati pH netral? ❑ ❑ ………… 19. Apakah bioremediasi dilakukan dengan penambahan zat makanan atau unsur hara ? ❑ ❑ …………
d)
Elektrokoagulasi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
terdapat
penampungan
dan
pemisahan antara pengotor
dan Limbah B3?
❑
❑
…………
2. Apakah proses koagulasi
pada reaktor menggunakan
aliran listrik searah dengan
arus
maksimal
dan
tegangan
yang
telah
disesuaikan?
❑
❑
…………
3. Apakah proses koagulasi
telah memenuhi ketentuan
volume Limbah B3 yang
diumpankan
per
satuan
waktu?
❑
❑
…………
4. Apakah proses koagulasi
telah memenuhi ketentuan
pemisahan antara residu
dengan Air Limbah hasil
olahan?
❑
❑
…………
5. Apakah residu sisa hasil
koagulasi
disimpan
di
fasilitas
penyimpanan
Limbah B3?
❑
❑
…………
6. Apakah Air Limbah dari
residu
dilakukan
resirkulasi
ke
bak
ekualisasi
atau
diolah
hingga
memenuhi
Baku
Mutu Air Limbah sebelum
dibuang ke lingkungan?
❑
❑
…………
e) Pencucian tangka kapal (tank cleaning)
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
terdapat
perlengkapan
berikut
dalam
proses
pencucian
tangki kapal?
a. pompa cairan;
b. blower;
c. kompresor udara;
d. detektor gas;
e. pakaian tahan api dan
perlengkapannya;
f. masker gas;
g. lampu pengaman;
h. sepatu karet;
i. peralatan pemadam
j. alat pelokalisir minyak;
❑
❑
…………
k. bahan penyerap;
l. cairan pengurai minyak;
m. kapal kerja; dan
n. sarana
penampung
Limbah
2. Apakah proses pencucian
tangki
kapal
dilakukan
dengan
memenuhi
ketentuan:
a. menghilangkan gas-gas
berbahaya (gas freeing);
b. pembersihan
dinding
tangki (tank washing);
c. memindahkan air hasil
pencucian (de-sloping);
d. mengangkat Limbah B3
(de-mucking); dan
e. mengemas residu hasil
pencucian tangki kapal
(packing).
❑
❑
…………
f)
Pencucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah proses pencucian
kemasan
bekas
B3
dan/atau
Limbah
B3
memiliki:
a. alat
yang
mampu
membersihkan
keseluruhan
bagian
dalam kemasan;
b. jenis
pelarut
sesuai
jenis dan karakteristik
zat pencemar;
c. alat
penangkap
dan/atau
penampung
residu hasil pencucian
atau pembersihan;
d. lantai kedap air;
e. bangunan
beratap
sehingga terlindung dari
hujan; dan
f. penutup
untuk
mengurangi
dispersi
Limbah
B3
yang
berbentuk
bubuk/powder
dan
dilengkapi
dengan
penghisap
udara
(exhaust)
❑
❑
…………
2. Apakah
terdapat
pengelolaan
Air
Limbah
hasil olahan pada Instalasi
Pengelolaan
Air
Limbah
hingga
memenuhi
Baku
Mutu Air Limbah sebelum
dibuang ke lingkungan?
❑
❑
…………
VIII. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan
Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
❑
❑
…………
disimpan/dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah
B3?
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3 ?
(jika kegiatan dihentikan)
❑
❑
…………
4.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang diol h?
❑
❑
…………
7.
Apakah
melaksanakan
pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
pengolahan
Limbah B3?
❑
❑
…………
8.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah terjadi
perubahan?
❑
❑
…………
9.
Apakah melakukan
kegiatan
Pengolahan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
10.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
11.
Apakah melaksanakan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan
Limbah
B3
yang
melakukan
pengolahan Limbah
B3 dengan cara termal & dengan
cara lain sesuai perkembangan
teknologi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
12.
Apakah mengolah jenis Limbah
B3 sesuai dengan yang tercantum
pada Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
13.
Apakah m menuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?
❑
❑
…………
14.
Apakah melakukan pengelolaan
residu hasil pengolahan Limbah
B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan diolah ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
16.
Apakah
mengolah
Limbah
B3
sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah
B3
yang
dimiliki?
❑
❑
…………
- Apakah menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah)? ❑ ❑ …………
- Apakah menaati Baku Mutu Emisi sesuai den an ketentuan peraturan perundang-undangan (jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi)? ❑ ❑ …………
- Apakah melakukan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis pengolahan Limbah B3? ❑ ❑ …………
- Apak
menyusun dan menyampaikan laporan uji coba pengolahan Limbah B3, bagi pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi? ❑ ❑ …………
IX. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah
B3
yang
disimpan/dikumpulkan
untuk
dilakukan
pengolahan
Limbah
B3?
❑
❑
…………
2.
Apakah melakukan pengemasan
Limbah B3 yang dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3 ?
(jika kegiatan dihentikan)
❑
❑
…………
4.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang diol h?
❑
❑
…………
7.
Apakah
melaksanakan
pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
pengolahan
Limbah B3?
❑
❑
…………
8.
Apakah menaati jangka waktu
permohonan
perubahan
Persetujuan Teknis paling lama
❑
❑
…………
30 (tiga puluh) hari setelah terjadi
perubahan?
9.
Apakah melakukan
kegiatan
Pengolahan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
10.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
11.
Apakah melaksanakan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan
Limbah
B3
yang
melakukan
pengolahan Limbah
B3 dengan cara termal & dengan
cara lain sesuai perkembangan
teknologi
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
12.
Apakah mengolah jenis Limbah
B3 sesuai dengan yang tercantum
pada Persetujuan Teknis?
❑
❑
…………
13.
Apakah memenuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?
❑
❑
…………
14.
Apakah melakukan pengelolaan
residu hasil pengolahan Limbah
B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan diolah ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
16.
Apakah
mengolah
Limbah
B3
sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah
B3
yang
dimiliki?
❑
❑
…………
17.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah)?
❑
❑
…………
18.
Apakah
menaati
Baku
Mutu
Emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
(jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi)?
❑
❑
…………
19.
Apakah
melakukan
perubahan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan Pengolahan Limbah B3
dalam
hal
terjadi
perubahan
teknis pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
20.
Apaka
menyusun
dan
menyampaikan laporan uji coba
pengolahan
Limbah
B3,
bagi
pengolahan Limbah B3 dengan
cara termal dan/atau dengan cara
lain sesuai dengan perkembangan
teknologi?
❑
❑
…………
21.
Apakah melaksanakan kewajiban
sebagaimana
tercantum
dalam
Persetujuan Teknis
pengelolaan
Limbah
B3
untuk
kegiatan
pengolahan Limbah B3?
❑
❑
…………
Penimbunan Limbah B3
1.
Mutu Limbah B3
Apakah Limbah B3 yang akan ditimbun telah memenuhi
persyaratan uji sebagai berikut?
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
uji
total
petroleum
hydrocarbon;
❑
❑
…………
2.
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar;
❑
❑
…………
3.
uji
tingkat
kontaminasi
radioaktif;
❑
❑
…………
4.
uji paint filter;
❑
❑
…………
5.
uji karakteristik, kandungan
organik, serta wujud Limbah
B3; dan
❑
❑
…………
6.
uji kuat tekan.
❑
❑
…………
Keterangan: a) uji Limbah B3 nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 6 (enam) tidak berlaku untuk fasilitas penimbunan Limbah B3 berupa sumur injeksi dan bendungan penampung Limbah tambang). b) Uji Limbah B3 nomor 2 (dua), nomor 4 (empat), dan nomor 5 (lima) tidak berlaku untuk fasilitas penimbunan Limbah B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang. c) uji Limbah B3 nomor 1 (satu), nomor 2 (dua), nomor 3 (tiga), nomor 5 (lima), dan nomor 6 (enam) harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi standar nasional indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
Jenis fasilitas penimbunan Limbah B3, berupa: ❑ fasilitas penimbusan akhir kelas I; ❑ fasilitas penimbusan akhir kelas II; ❑ fasilitas pe imbusan akhir kelas III; ❑ sumur injeksi di darat; ❑ sumur injeksi di laut; ❑ penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang permukaan; ❑ penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang bawah tanah; ❑ bendungan penampung li bah tambang; dan ❑ fasilitas penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan a)
fasilitas penimbusan akhir No Ketentuan Ya Tidak KeteranganApakah memiliki desain fasilitas ? ❑ ❑ …………
Apakah memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan:
a. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau. ❑ ❑ …………Apakah memiliki peralatan pendukung penimbunan ❑ ❑ …………
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
Penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri.
4.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilit s
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas I,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan
geomembran
kedua;
c. lapisan
untuk
sistem
pendeteksi kebocoran;
d. lapisan
tanah
penghalang;
e. lapisan
geomembran
pertama;
f. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi; dan
g. lapisan pelindung selama
operasi.
❑
❑
…………
6.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas II,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan
untuk
sistem
pendeteksi kebocoran;
c. lapisan
tanah
penghalang;
d. lapisan geomembran;
e. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi; dan
f. lapisan pelindung selama
operasi
❑
❑
…………
7.
Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas III,
apakah
memiliki
sistem
pelapis sebagai berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan lindi kedua;
c. lapisan
tanah
penghalang;
d. lapisan geomembran;
e. lapisan
untuk
sistem
pengumpulan
dan
pemindahan
lindi
pertama; dan
f. lapisan pelindung selama operasi. ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan dasar berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10 - 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10 - 6 cm/detik (sepuluh pangkat minus e am sentimeter per detik)? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan dasar memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri dari lapisan - lapisan tipis dengan ketebalan 15 -20 cm (lima belas sampai dengan dua puluh sentimeter)? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan geomembran merupakan lapisan yang terbuat dari high density polyethylene dengan ketebalan antara 1,5 – 2,0 mm (satu koma lima sampai dengan dua koma nol milimeter)? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan geomembran dirancang agar tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi, operasi dan penutupan fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sesuai dengan ketentuan American Society of Testing Materials D4437- 08 (2013): Standard Practice for Non Destructive Testing (NDT) for determining the integrating of Seams used in joining flexible polymeric sheet geomembranes, atau metode lain yang setara? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran berupa lapisan geonet yang terbuat dari high density polyethylene dan memiliki transmisivitas planar sama dengan atau lebih besar dari 0,3 cm2/detik (nol koma tiga sentimeter persegi per detik) ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran memiliki komponen teratas berupa non woven geotextile yang dilekatkan pada geonet pada proses pembuatannya? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran dirancang sedemikian rupa den an kemiringan tertentu menuju tempat pengumpul, sehingga timbulan lindi akan terkumpul? ❑ ❑ …………
- Apakah lapisan tanah ❑ ❑ …………
penghalang berupa tanah liat yang dipadatkan dengan konduktivitas hidraulik 10- 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), dan ketebalan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter) atau geosynthetic clay liner berupa bentonite yang diselubungi oleh lapisan geotextile dengan ketebalan paling rendah 6 mm (enam milimeter)? 16. Apakah lapisan untuk Sistem Pengumpulan dan Pemindahan Lindi terdiri dari sekurang -kurangnya 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran yang memiliki konduktivitas hidraulik paling rendah 10 - 2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik)? ❑ ❑ ………… 17. Apakah pada dinding penimbusan akhir digunakan geonet sebagai sistem pengumpulan dan pemindahan lindi dengan transmisivitas sama dengan atau lebih besar dari transmisivitas planar 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran dengan konduktivitas hidraulik jenuh paling rendah
cm/detik
(sepuluh pangkat minus dua
sentimeter per detik)
❑
❑
…………
18.
Lapisan
pelindung
selama
operasi berupa tanah atau
Limbah nonB3 padat dengan
ketentuan sebagai berikut?
a. tidak
mengandung
material tajam;
b. memiliki total konsentrasi
zat pencemar lebih kecil
dari total konsentrasi zat
pencemar pada kolom B
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
XVII
Peraturan Menteri LHK 6
Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengelolaan Limbah
B3;
c. memiliki ketebalan paling
sedikit 30 cm (tiga puluh
sentimeter);
d. dirancang
untuk
mencegah
kerusakan
komponen
pelapisan
dasar penimbusan akhir
selama
penempatan
limbah
di
fasilitas
penimbusan akhir;
e. dipasang
pada
dasar
❑
❑
…………
penimbusan akhir selama
konstruksi awal; dan
f. dipasang
lapisan
pelindung
tambahan
pada dinding sel selama
masa
aktif
sel
penimbusan akhir
19.
Apakah
dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air
yang
merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar
fasilitas
penimbunan Limbah B3;
b. air
yang
berkontak
dengan Limbah B3 dan
mengalir di permukaan
Limbah
B3
ke
dasar
tumpukan Limbah B3 di
fasilitas
penimbunan
Limbah B3;
c. Air
Limbah
yang
berkontak dengan Limbah
B3
di
lokasi
fasilitas
penimbunan Limbah B3;
dan/atau
d. Air Limbah yang terdapat
pada sistem pendeteksi
kebocoran
❑
❑
…………
20.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
lapisan sistem
pendeteksi
kebocoran
dan
sumur pantau?
❑
❑
…………
21.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?
❑
❑
…………
22.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?
❑
❑
…………
23.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pem liharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
…………
24.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?
❑
❑
…………
25.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan
selama
(dua)
tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
Penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun
berikutnya;
❑
❑
…………
b) sumur injeksi
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
desain
fasilitas ?
❑
❑
…………
2.
Apakah memiliki zona target
injeksi?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut?
a. kolam
atau
bak
penampung Limbah B3;
b. unit pengolahan Limbah
B3;
c. pompa injeksi Limbah B3;
d. kolam
atau
bak
penampung
ceceran
Limbah B3; dan
e. s mur
pantau
untuk
fasilitas sumur injeksi di
darat.
❑
❑
…………
4.
Apakah
memiliki
kelengkapan
peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. a t
pelindung
dan
keselamatan diri.
❑
❑
…………
5.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
uji
integritas
mekanik
atau
mechanical
integrity
test
paling sedikit 1 ( tu) kali
dalam 1 (satu) tahun?
❑
❑
…………
7.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada sumur pantau?
❑
❑
…………
8.
Apakah
melakukan
perbaikan atau penggantian
alat atau bagian dari sumur
injeksi yang ti k berfungsi
dengan baik?
❑
❑
…………
9.
Apakah
melakukan
pemantauan
kegiatan
penimbunan
Limbah
B3
setiap saat terhadap:
a. viskositas dan densitas
bubur Limbah B3 (slurry);
b. tekanan permukaan;
c. tekanan
selubung
(annulus);
d. tekanan
bawah
permukaan;
e. gradien tekanan injeksi;
f. temperatur
bawah
permukaan; dan/atau
❑
❑
…………
g. laju injeksi bubur Limbah B3 (slurry) ke sumur.
c)
Penempatan kembali di area bekas tambang
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut:
a. saluran
untuk
pengaturan
aliran
air
permukaan;
b. pengumpulan
air
lindi
dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau.
❑
❑
…………
2.
Apakah memiliki peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri.
❑
❑
…………
3.
Apakah
memiliki
rencana
penimbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah menerapkan sistem
pendeteksi
kebocoran
melalu
pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada sumur pantau?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)? jika
menggunakan
tanggul
(embankment)
❑
❑
…………
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
…………
8.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?
❑
❑
…………
9.
Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan
selama
(dua)
tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun
❑
❑
…………
berikutnya.
d)
Bendungan penampung limbah tamban
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
desain
fasilitas?
❑
❑
…………
2.
Apakah
memiliki
kelengkapan fasilitas sebagai
berikut:
a. saluran
untuk
pengaturan
aliran
air
permukaan;
b. pengumpulan
air
lindi
dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau;
❑
❑
…………
3.
Apakah memiliki peralatan
pendukung
penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut:
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
penimbunan Limbah B3;
dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri;
❑
❑
…………
4.
Apakah
memiliki
rencana
pe imbunan
Limbah
B3,
penutupan,
dan
pasca
penutupan
fasilitas
penimbunan Limbah B3
❑
❑
…………
5.
Apakah memenuhi standar
dan
memiliki
persetujuan
dari
lembaga
pemerintah
yang melaksanakan urusan
di
bidang
keamanan
bendungan?
❑
❑
…………
6.
Apakah
menerapkan
sistem pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas
air
tanah
pada
sumur pantau?
❑
❑
…………
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?
❑
❑
…………
8.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?
❑
❑
………
9.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
…………
10.
Apakah
memiliki
sumur
pantau paling sedikit 1 (satu)
sumur di hulu dan 2 (dua)
sumur di hilir?
- Apakah
melakukan
pengambilan
sampel
air
tanah paling sedikit sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama (dua)
tahun
pertama
beroperasinya
kegiatan
Penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan untuk tahun-tahun
berikutnya.
X. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang ditimbun?
❑
❑
…………
2.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
3.
Apakah
melakukan
pemagaran
dan
memberi
tanda
tempat
penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah menyampaikan laporan
perubahan
spesifikasi
eknis
fasilitas penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar
sebelum mengajukan permohonan
Persetujuan
eknis
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
7.
Apakah melakukan penimbunan
Limbah B3 kategori 2 (dua) yang
memiliki tingkat radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter persegi) pada fasilitas
penimbusan akhi kelas 3 (tiga)?
❑
❑
…………
8.
Apakah
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu
Lingkungan
Hidup
mengenai
pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
9.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan?
(jika p nimbunan menghasilkan
Air Limbah)
❑
❑
…………
10.
Apakah melakukan pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi
dampak
negatif
yang
mungkin
timbul
akibat
keluarnya
Limbah
B3
ke
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ ………… 11. Apakah menutup bagian paling ❑ ❑ …………
atas fasilitas penimbu an Limbah
B3?
12.
Apakah
melaksanakan
Penimbunan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
penimbunan
Limbah B3?
❑
❑
…………
13.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang ditimbun?
❑
❑
…………
14.
Apakah mengubah Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
Peni bunan Limbah B3 dalam hal
terjadi
perubahan
teknis
penimbun Limbah B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?
(jika kegiatan telah dihentikan)
❑
❑
…………
16.
Apakah melakukan pemantauan
Lingkungan
Hidup
etelah
mendapat penetapan penghentian
kegiatan?
❑
❑
…………
17.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan ditimbun ke dalam
tempat penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
18.
Apakah
melakukan
kegiatan
penimbunan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
19.
Apakah
menyusu
dan
menyampaikan
laporan
penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
XI. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 (jasa) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
melakukan
identifikasi
Limbah B3 yang ditimbun?
❑
❑
…………
2.
Apakah
memiliki
tenaga
kerja
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi di bidang pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…………
3.
Apakah
melakukan
pemagaran
dan
memberi
tanda
tempat
penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah menyampaikan laporan
perubahan
spesifikasi
teknis
fasilitas penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melaksanakan
sistem
tanggap darurat sesuai dokumen
program kedaruratan pengelolaan
Limbah B3?
❑
❑
…… …
6.
Apakah
melakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar
sebelum mengajukan permohonan
Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
7.
Apakah melakukan penimbunan
❑
❑
…………
Limbah B3 kategori 2 (dua) yang
memiliki tingkat radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2
(satu
Becquerel
per
sentimeter persegi) pada fasilitas
penimbusan akhir kelas 3 (tiga)?
8.
Apakah
memenuhi
standar
Lingkungan Hidup dan/atau baku
mutu
Lingkungan
Hidup
mengenai
pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
………
9.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundangundangan?
(jika penimbunan menghasilkan
Air Limbah)
❑
❑
…………
10.
Apakah melakukan pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi
dampak
negatif
yang
mungkin
timbul
akibat
kelua nya
Limbah
B3
ke
Lingkungan Hidup?
❑
❑
…………
11.
Apakah menutup bagian paling
atas fasilitas penimbunan Limbah
B3?
❑
❑
…………
12.
Apakah
melaksanakan
penimbunan Limbah B3 sesuai
dengan
standar
penimbunan
Limbah B3?
❑
❑
…………
13.
Apakah
melakukan
pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3
yang ditimbun?
❑
❑
…………
14.
Apakah mengubah Persetujuan
Teknis
untuk
kegiatan
penimbunan Limbah B3 dalam
hal
terjadi
perubahan
teknis
penimbun Limbah B3?
❑
❑
…………
15.
Apakah
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Li bah B3?
(jika kegiatan telah dihentikan)
❑
❑
…………
16.
Apakah melakukan pemantauan
Lingkungan
Hidup
setelah
mendapat penetapan penghentian
kegiatan?
❑
❑
…………
17.
Apakah menyimpan Limbah B3
yang akan ditimbun ke dalam
tempat penyimpanan Limbah B3?
❑
❑
…………
18.
Ap kah
melakukan
kegiatan
penimbunan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?
❑
❑
…………
19.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
Penimbunan Limbah B3?
❑
❑
…………
Dumping (pembuangan) Limbah B3
1.
Jenis Limbah B3 yang di dumping (pembuangan)
❑ tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan
❑ serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut
menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud). ❑ Limbah nonB3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).
- Persyaratan teknis dumping (pembuangan) Limbah B3 per
jenis Limbah B3
a)
dumping (pembuangan) tailing No Ketentuan Ya Tidak Keterangan - Apakah limbah sebelum dilakukan dumping (pembuangan) dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun? ❑ ❑ …………
- Apakah dilakukan uji pH, total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas terhadap Limbah B3 berupa tailing ? ❑ ❑ …………
- Apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif; dan
c. rona awal kualitas air laut harus memenuhi Baku Mutu Air Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
- undangan. ❑ ❑ …………
- Jika tidak terdapat laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin
permanen,
apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di dasar laut dengan kedalaman ≥ 100 m (lebih besar dari atau sama dengan seratus meter);
b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman ≥ 200 m (lebih besar dari atau sama dengan dua ratus meter);
c. tidak ada proses pengadukan (mixing) di daerah upwelling; dan d. tidak menimbulkan dampak terhadap ❑ ❑ …………
daerah
sensitif
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak.
5.
Apakah
dumping
(pembuangan)
menggunakan
alat
penyalur Limbah?
❑
❑
…………
6.
Apakah
dilakukan
pemantauan kualitas air
laut setiap 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?
❑
❑
…………
7.
Apakah
dilakukan
pemantauan sedimen laut
setiap 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun?
❑
❑
…………
8.
Apakah
dilakukan
pemantauan
ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?
❑
❑
…………
b)
Dumping (pembuangan) lumpur bor dan serbuk bor
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
lumpur
bor
berbahan dasar sintetis
(synthetic based mud) dan
lumpur
bor
berbahan
dasar air (water based
mud) memiliki kandungan
total
hidrokarbon
poli aromatik kurang dari
0,001% (nol koma nol nol
satu persen)?
❑
❑
…………
2.
Dalam
hal
dilakukan
penambahan barite yang
mengandung merkuri (Hg)
dan
kadmium
(Cd)
ke
dalam
lumpur
bor,
apakah sudah memenuhi
ketentuan
sebagai
berikut:
a. merkuri
(Hg)
dalam
barite lebih kecil dari 1
mg/kg (satu miligram
per
kilogram)
berat
kering; dan/atau
b. kadmium (Cd) dalam
barite lebih kecil dari 3
mg/kg (tiga miligram
per
kilogram)
berat
kering.
❑
❑
…………
3.
Apakah limbah sebelum
dilakukan
dumping
(pembuangan)
dilakukan
netralisasi
atau
penurunan kadar racun?
Kecuali limbah dihasilkan
dari proses
pengeboran
yang tidak menggunakan
pipa konduktor (riserless)
dan
lumpur
bor
yang
digunakan berupa air l ut
❑
❑
…………
4.
Apakah
dilakukan
uji
total
konsentrasi
zat
pencemar,
toksikologi
LC50
dan
kandungan
❑
❑
…………
hidrokarbon
terhadap
Limbah serbuk bor dari
hasil pengeboran Usaha
dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut
menggunakan lumpur bor
berbahan dasar sintetis
(synthetic
based
mud),
dan
serbuk
bor
dan
lumpur
bor
dari
hasil
pengeboran
Usaha
dan/atau
Kegiatan
eksplorasi
dan/atau
eksploitasi
di
laut
menggunakan lumpur bor
berbahan dasar air (water
based mud)?
5.
Apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut?
a. terletak di dasar laut
pada
laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi
tertentu atau di daerah
sensitif; dan
c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
baku mutu air laut
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
❑
❑
…………
6.
Jika tidak terdapat laut
yang
memiliki
lapisan
termoklin
permanen,
apakah lokasi dumping
(pembuangan) memenuhi
persyaratan berikut:
a. terletak di laut dengan
kedalaman ≥ 50 m
(lebih besar dari atau
sama
dengan
lima
puluh meter);
b. dampaknya berada di
dalam radius ≤ 500 m
(lebih kecil dari atau
sama
dengan
lima
ratus meter) dari lokasi
dumping
(pembuangan) limbah
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak;
c. tidak
ada
proses
pengadukan (mixing) di
daerah upwelling; dan
d. tidak
menimbulkan
dampak
terh dap
daerah
sensitif
berdasarkan
kajian
pemodelan
sebaran
dampak.
❑
❑
…………
7.
Apakah
menggunakan
alat
penyalur
yang
❑
❑
…………
disalurkan ke dalam laut
hingga
kedalaman
laut
paling
sedikit
m
(delapan meter) di bawah
permukaan
laut
rata-
rata?
8.
Apakah
dilakukan
pemantauan kualitas air
laut paling sedikit 1 (satu)
kali
setelah
dumping
(pembuangan)
limbah
dilakukan ?
❑
❑
…………
9.
Apakah
dilakukan
pemantauan sedimen laut
paling lama 7 (tujuh) hari
setelah seluruh kegiatan
dumping
(pembuangan)
selesai ?
- Apakah dilakukan pemantauan ekosistem laut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun?
XII. Ketentuan pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah memiliki tenaga kerja yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
di
bidang pengelolaan Limbah B3?
❑
❑
…………
2.
Apakah
menyusun
dan
menyampaikan laporan pelaksanaan
dumping (pembuangan) Limbah B3?
❑
❑
…………
3.
Apakah
memiliki
sistem
tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan pengelolaan Limbah B3?
❑
❑
…………
4.
Apakah melakukan netralisasi atau
pengurangan kadar racun limbah
yang akan di dumping (pembuangan)
Limbah B3?
❑
❑
…………
5.
Apakah
melakukan
dumping
(pembuangan) di lokasi yang telah
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha?
❑
❑
…………
6.
Apakah
melakukan
penurunan
kandungan
hidrokarbon
total
terhadap Limbah B3 untuk dumping
(pembuangan) Limbah B3?
❑
❑
…………
7.
Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan?
❑
❑
…………
8.
Apakah
melakukan
pemantauan
terhadap dampak lingkungan dari
pelaksanaan dumping (pembuangan)
Limbah B3 termasuk kajian dampak
kegiatan
dumping
(pembuangan)
tailing
dan
verifikasi
pemodelan
sebaran
Limbah
yang
dilakukan
dumping (pembuangan)?
❑
❑
…………
9.
Apakah melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang akan di
dumping (pembuangan) Limbah B3?
❑ ❑ ……
- Apakah melakukan pemantauan kualitas air laut pada titik penaatan? ❑ ❑ …………
temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
- gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran pencemaran dan/atau kerusakan akibat pengelolaan Limbah B3, contoh: lokasi penimbunan limbah B3 yang menyebabkan pencemaran badan air permukaan, atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
f. Formulir 6F. Daftar periksa pengelolaan Limbah nonB3
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan ❑ pengurangan ❑ penimbunan ❑ penyimpanan ❑ pengangkutan ❑ pemanfaatan ❑ perpindahan lintas batas
Lokasi kegiatan pengelolaan Koordinat : …………………………………
Identifikasi Limbah nonB3 yang dikelola : ………………………………… Jenis Limbah nonB3 Kode Kategori* umber limbah Jumlah limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan* …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. …….. ……..
- Limbah nonB3 terdaftar (Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau Limbah nonB3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri
- Rincian teknis
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
Apakah memiliki rincian teknis
pengelolaan Limbah nonB3 yang
terintegrasi
ke
Persetujuan
Lingkungan ?
❑ ❑ …………
II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan, rincian teknis, dan peraturan perundang-undangan
- Pengurangan Limbah nonB3 o etentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memenuhi ketentuan
Baku Mutu Emisi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I
Peraturan
Menteri
LHK
Nomor 19 Tahun 2021 ? Untuk kegiatan pengurangan Limbah nonB3 dengan cara termal ❑ ❑ …… - Apakah memenuhi ketentuan Bak Mutu Emisi dan/atau Air Limbah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan? Untuk kegiatan Pengurangan Limbah nonB3 dengan cara sesuai dengan ❑ ❑ …… Logo instansi
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi
3.
Apakah
dilakukan
penyimpanan,
pemanfaatan
dan
penimbunan
Limbah
nonB3 terhadap abu terbang
(fly ash) dan abu dasar (bottom
ash) hasil pengurangan Limbah
nonB3?
- Penyimpanan Limbah nonB3
a.
Persyaratan lokasi Apakah lokasi penyimpanan Limbah nonB3 memenuhi ketentuan kriteria lokasi sebagai berikut : No Ketentuan Ya Tidak Keterangan - Bebas banjir ❑ ❑ ……
- Mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk ❑ ❑ ……
- Terletak di dalam area penguasaan penghasil Limbah nonB3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkun an ? ❑ ❑ ……
- Dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika tidak memenuhi ketentuan kriteria lokasi di atas ? ❑ ❑ ……
b.
Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan
bentuk ?
1)
Bangunan
a) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan
jumlah Limbah nonB3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
b) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi
Limbah nonB3 dari hujan dan tertutup?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
c) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi
udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
d) Apakah lantai kedap air ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
e) Apakah memiliki bak penampung tumpahan untuk
menampung eceran, tumpahan Limbah nonB3
dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau
tumpahan Limbah nonB3 ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
2) Silo
a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan
fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo
terhadap tekanan dari atas dan bawah ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
b) Apakah
mampu
mencegah
kerusakan
yang
diakibatkan pengisian, tekanan, atau gaya angkat
(up lift) ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
c) Apakah material silo terbuat dari bahan yang
mampu menahan tekanan tinggi ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………
d) Apakah lantai kedap air ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
3) Tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile)
a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling
tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile) yang
dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak
langsung dengan Limbah nonB3 yang disimpan
menuju kolam penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
b) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste pile
untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau
ceceran
Limbah
nonB3
keluar
dari
area
penyimpanan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir
(downstream) waste pile yang ditempatkan sesuai
dengan pola arah aliran air tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………
4)
Waste impoundment Limbah nonB3
a)
Apakah memiliki tanggul di sekeliling
waste
impoundment?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
b)
memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan
air yang berasal dari area Limbah nonB3 yang
disimpan ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c)
memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang
dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir
(downstream)
waste
impoundment
yang
ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air
tanah ?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………
c. Persyaratan penyimpanan Limbah nonB3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah waktu penyimpanan Limbah nonB3 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah nonB3 dihasilkan ? ❑ ❑ ……
d. Pencatatan penyimpanan Limbah nonB3
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah dilakukan pencatatan
dalam
bentuk
loog
book
Limbah nonB3 ?
❑
❑
……
Pemanfaatan Limbah nonB3 a.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku No Ketentuan Ya Tidak KeteranganPembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis ? ❑ ❑ ……
industri semen ❑ ❑ ……
Pemadatan tanah ❑ ❑ ……
bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ❑ ❑ …… b.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi memenuhi: No Ketentuan Ya Tidak Keteranganmemiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilo kalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilokalori per kilogram) berat basah. ❑ ❑ ……
memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen). ❑ ❑ ……
memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering. ❑ ❑ ……
c.
pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Ketera gan
1.
Pembuatan
produk
yang
menggunakan
proses
koagulasi,
kristalisasi,
oksidasi, dan destilasi.
❑
❑
……
2.
Pembuatan produk kertas, low
grade
paper,
dan
kertas
chipboard.
❑
❑
……
3.
Pembuatan base oil dan bahan
bakar minyak.
❑
❑
……
4.
Peleburan logam.
❑
❑
……
5.
Pembuatan produk berbahan
dasar logam, kertas, plastik,
dan kaca
❑
❑
……
6.
Pembuatan pembenah tanah.
❑
❑
……
d.
pemanfaatan
Limbah
nonB3
sebagai
produk
samping
memenuhi:
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Pembuatan
produk
yang
menggunakan
proses
koagulasi,
kristalisasi,
oksidasi, dan destilasi.
❑
❑
……
2.
Pembuatan produk kertas, low
grade
paper,
dan
kertas
chipboard.
❑
❑
……
3.
Pembuatan base oil dan bahan
bakar minyak.
❑
❑
……
4.
Peleburan logam.
❑
❑
……
5.
Pembuatan produk berbahan
dasar logam, kertas, plastik
dan kaca
❑
❑
……
6.
Pembuatan pembenah tanah.
❑
❑
……
4.
Penimbunan Limbah nonB3
a.
Jenis fasilitas penimbunan Limbah nonB3.
❑ fasilitas penimbusan akhir Limbah nonB3.
❑ penempatan kembali di area bekas tambang.
❑ bendungan penampung limbah tambang.
❑ fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3
lain
sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.
Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
- fasilitas penimbusan akhir No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas? ❑ ❑ ……
- Apakah memiliki sistem
pelapis yang dilengkapi
dengan:
a. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau. ❑ ❑ …… - Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah B3
sebagai berikut?
a. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
b. alat angkut untuk penimbunan Limbah nonB3; dan
c. alat pelindung dan keselamatan diri. ❑ ❑ …… - Apakah memiliki rencana penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas penimbunan Limbah nonB3? ❑ ❑ ……
- Apakah
fasilitas
penimbusan
memiliki
sistem
pelapis
sebagai
berikut?
a. lapisan dasar;
b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua;
c. lapisan tanah penghalang;
d. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama; dan
e. lapisan pelindung selama operasi ❑ ❑ …… - Apakah lapisan dasar berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10-6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik)?
❑ ❑ ……
- Apakah lapisan dasar memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri dari lapisan - lapisan
tipis
dengan
ketebalan 15-20 cm (lima
belas sampai dengan dua
puluh sentimeter)?
❑
❑
……
8.
Apakah
lapisan
untuk
sistem pengumpulan dan
pemindahan lindi terdiri
dari
sekurang
kurangnya 30 cm (tiga
puluh sentimeter) bahan
atau tanah butiran yang
memiliki
konduktivitas
hidraulik paling rendah
10-2
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
dua
sentimeter per detik)?
❑
❑
……
9.
Apakah
pada
dinding
penimbusan
akhir
digunakan geonet sebagai
sistem pengumpulan dan
pemindahan lindi dengan
transmisivitas
sama
dengan atau lebih besar
dari transmisivitas planar
cm
(tiga
puluh
sentimeter) bahan atau
tanah
butiran
dengan
konduktivitas
hidraulik
jenuh paling rendah 10-2
cm/detik
(sepuluh
pangkat
minus
dua
sentimeter per detik)?
❑
❑
……
10.
Apakah
lapisan
tanah
penghalang berupa tanah
liat
yang
dipadatkan
dengan
konduktivitas
hidraulik 10-7 cm/detik
(sepuluh pangkat minus
tujuh
sentimeter
per
detik),
dan
ketebalan
paling rendah 30 cm (tiga
puluh
sentimeter)
atau
Geosynthetic Clay Liner
(GCL)
berupa
bentonite
yang
diselubungi
oleh
lapisan geotextile dengan
ketebalan paling rendah 6
mm (enam milimeter)?
❑
❑
……
11.
Apakah lapisan pelindung
selama
operasi
berupa
tanah dengan ketentuan
sebagai berikut?
a. memiliki
ketebalan
paling sedikit 30 cm
(tiga
puluh
sentimeter);
b. dirancang
untuk
mencegah
kerusakan
komponen
pelapisan
dasar
penimbusan
akhir
selama
penempatan limbah di
❑
❑
……
fasilitas
penimbusan
akhir;
c. dipasang pada dasar
penimbusan
akhir
selama
konstruksi
awal; dan
d. dipasang
lapisan
pelindung
tambahan
pada
dinding
sel
selama masa aktif sel
penimbusan akhir.
12.
Apakah
dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air
yang
merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3;
b. air
yang
berkontak
dengan Limbah nonB3
dan
mengalir
di
permukaan
Limbah
nonB3
ke
dasar
tumpukan
Limbah
nonB3
di
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3;
c. Air
Limbah
yang
berkontak
dengan
Limbah
nonB3
di
lokasi
fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3; dan/atau
d. Air
Limbah
yang
terdapat pada sistem
pendeteksi kebocoran.
❑
❑
……
13.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran ?
❑
❑
……
14.
Apakah
membangun
fasilitas sumur pantau ?
❑
❑
……
15.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase ?
❑
❑
……
16.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment) ?
❑
❑
……
17.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
d
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
……
18.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?
❑
❑
……
19.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah
paling
sedikit
sebagai berikut:
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya kegiatan
❑
❑
……
Penimbunan
Limbah
nonB3; dan
b. (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.
2) penimbunan Limbah nonB3 berupa penempatan kembali
di area bekas tambang
No
Ketentuan
Y
ida
k
Keterangan
1.
Apakah
memiliki
kelengkapan
fasilitas
sebagai berikut ?
a. saluran
untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan
pengolahannya;
dan
c. sumur pantau;
❑
❑
……
2.
Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah non-
B3 paling sedikit sebagai
berikut:
a. peralatan
dan
perlengkapan
untuk
mengatasi
keadaan
darurat;
b. alat
angkut
untuk
Penimbunan
Limbah
nonB3; dan
c. alat
pelindung
dan
keselamatan diri,
❑
❑
……
3.
Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah non-
B3,
penutupan,
dan
pasca penutupan fasilitas
penimbunan
Limbah
nonB3?
❑
❑
……
4.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas air tanah pada
sumur pantau?
❑
❑
……
5.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?
❑
❑
……
6.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment) ?
Jika
menggunakan
tanggul (embankment)
❑
❑
……
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
……
8.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?
❑
❑
……
9.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
❑
❑
……
tanah
paling
sedikit
sebagai berikut?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan Penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kal dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya;
10.
Apakah
melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan
air
lindi
paling
sedikit
sebagai
berikut:
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan Penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑
❑
……
- penimbunan Limbah nonB3 berupa bendungan penampung limbah tambang No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah memiliki desain fasilitas ? ❑ ❑ ……
- Apakah
memiliki
kelengkapan
fasilitas
sebagai berikut:
a. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
b. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
c. sumur pantau ❑ ❑ …… - Apakah
memiliki
peralatan
pendukung
Penimbunan Limbah non-
B3 paling sedikit sebagai
berikut?
a. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
b. alat angkut untuk Penimbunan Limbah nonB3; dan
c. alat pelindung dan keselamatan diri, ❑ ❑ …… - Apakah memiliki rencana Penimbunan Limbah nonB3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas penimbunan Limbah nonB3? ❑ ❑ ……
- Apakah desain fasilitas memenuhi standar dan ❑ ❑ ……
memiliki persetujuan dari
lembaga pemerintah yang
melaksanakan urusan di
bidang
keamanan
bendungan?
6.
Apakah
menerapkan
sistem
pendeteksi
kebocoran
melalui
pemeriksaan
parameter
kualitas air tanah pada
sumur pantau?
❑
❑
……
7.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
saluran
drainase?
❑
❑
……
8.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
dinding
tanggul (embankment)?
❑
❑
……
9.
Apakah
melakukan
pemeriksaan
dan
pemeliharaan
sistem
pengelolaan air lindi?
❑
❑
……
10.
Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan
2 (dua) sumur di hilir?
❑
❑
……
11.
Apakah
melakukan
pengambilan sampel air
tanah
paling
sedikit
sebagai berikut ?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.
❑
❑
……
12.
Apakah
melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan
air
lindi
paling
sedikit
sebagai
berikut ?
a. 1 (satu) kali dalam
satu bulan selama 2
(dua) tahun pertama
beroperasinya
kegiatan penimbunan
Limbah nonB3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga)
bulan
untuk
tahun-tahun
berikutnya.
❑
❑
……
III. Ketentuan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- bagi penghasil Limbah nonB3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam ❑ ❑ ……
hal terdapat penambahan jenis
Limbah nonB3 yang dihasilkan?
2.
Apakah melakukan pemanfaatan
Limbah nonB3 yang tidak termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?
❑
❑
……
3.
Apakah menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan
Limbah nonB3?
❑
❑
……
4.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 khusus sesuai
dengan penetapan pengecualian
Limbah B3?
❑
❑
……
5.
Apakah melakukan pengelolaan
Limbah nonB3 terdaftar sesuai
dengan
rincian
yang
termuat
dalam Persetujuan Lingkungan?
❑
❑
……
6.
Apakah melakukan penyimpanan
Limbah nonB3 yang dihasilkan ?
❑
❑
……
7.
Apakah melakukan emanfaatan
Limbah
nonB3
yang
hasilnya
tidak
sesuai
dengan
standar
produk?
❑
❑
……
8.
Apakah
mengajukan
notifikasi
ekspor Limbah nonB3? Dalam hal
negara
penerima
ekspor
mengkategorikan
Limbah
yang
diekspor sebagai Limbah nonB3
❑
❑
……
9.
Apakah
melaksanakan
penanggulangan
pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
kerusakan
Lingkungan
Hidup
serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan Hidup?
❑
❑
……
10.
Apakah
melakukan
dumping
(pembuangan)
nonB3
tanpa
Persetujuan
Teknis
kegiatan
dumping?
❑
❑
……
11.
Apakah melakukan pembakaran
secara terbuka (open burning)?
❑
❑
……
12.
Apakah melakukan pencampuran
Limbah dengan Limbah B3?
❑
❑
……
13.
Apakah melakukan penimbunan
Limbah nonB3 di fasilitas tempat
pemrosesan akhir (TPA)?
Apakah melampaui Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam mela ukan Pemanfaatan Limbah nonB3?
bagi jasa pengelolaan Limbah nonB3 No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pema faatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ ……
Apakah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan pengecualian Limbah B3?
❑ ❑ ……
Apakah melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan penyimpanan Limbah nonB3 yang dihasilkan? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produk? ❑ ❑ ……
Apakah mengajukan notifikasi ekspor Limbah nonB3 ? Dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3 ❑ ❑ ……
Apakah melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan dumping (pembuangan) nonB3 tanpa Persetujuan Teknis kegiatan dumping (pembuangan)? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pembakaran secara terbuka (open burning)? ❑ ❑ …
Apakah melakukan pencampuran Limbah dengan Limbah B3? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)?
Apakah melampaui Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan Pemanfaatan imbah nonB3?
temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
- tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
g. Formulir 6G. Daftar periksa pengelolaan sampah
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGELOLAAN SAMPAH
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan: ❑ pengurangan ❑ penanganan
Lokas kegiatan pengelolaan koordinat : …………………………. identifikasi sampah yang dikelola : …………………….. Jenis Sampah Sumber Limbah Jumlah Limbah yang dihasilkan Bentuk Pengelolaan* ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… ……… …… ………
- diangkut ke tempat pemrosesan akhir, di kelola sendiri
II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan
Ketentuan umum pengelolaan sampah No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah menyediakan fasilitas pemilahan sampah (apabila pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas lainnya) ? ❑ ❑ ……
Apakah memiliki izin dari kepala daerah sesuai kewenangannya (apabila melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah) ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ? ❑ ❑ ……
Apakah melaku an larangan mengimpor sampah ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan mencampur sampah dengan Limbah B3 ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan mengelola sampah yang menyebabkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan larangan membakar samp h yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah ? ❑ ❑ …… Logo instansi
Apakah melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan orang mati atau luka berat ? ❑ ❑ ……
Ketentuan pengelolaan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki Persetujuan Lingkungan ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pengelolaan sehingga seluruh lindi yang dihasilkan di TPA masuk ke instalasi pengolahan lindi ? ❑ ❑ ……
Apakah menggunakan instalasi pengolahan lindi dan saluran lindi kedap air sehingga tidak terjadi perembesan lindi ke lingkungan ? ❑ ❑ ……
Apakah memisahkan saluran pengumpulan lindi dengan saluran air hujan ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pengolahan lindi, sehingga mutu lindi yang dibuang ke sumber air tidak melampaui baku mutu lindi ? ❑ ❑ ……
Apakah tidak melakukan pengenceran lindi ke dalam aliran buangan lindi ? ❑ ❑ ……
Apakah menetapkan titik penaatan untuk pengambilan contoh uji lindi dan koordinat titik penaatan ? ❑ ❑ ……
Apakah memasang alat ukur debit atau laju alir lindi di titik penaatan ? ❑ ❑ ……
Apakah membuat sumur pantau di hulu dan hilir lokasi TPA sesuai peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pencatatan sampah yang ditimbun harian ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pemantauan debit dan pH harian ? ❑ ❑ ……
Apakah memeriksakan kadar parameter lindi sesuai peraturan perundangan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1(satu) bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau teregristrasi ? ❑ ❑ ……
Apakah melakukan pemantauan kualitas air tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui pengambilan contoh uji pada sumur pantau/sumur uji sesuai peraturan perundang-undangan ? ❑ ❑ ……
Apakah memiliki prosedur operasional standar pengolahan lindi dan sistem tanggap darurat ? ❑ ❑ ……
Apakah menyampaikan laporan: a. debit dan pH harian lindi; b. pencatatan harian sampah yang diproses; c. data klimatologi antara lain curah hujan, dan temperatur; d. hasil analisa laboratorium terhadap air tanah; dan e. hasil analisa laboratorium terhadap lindi (termasuk
koordinat titik sampling), ❑ ❑ ……
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/wali kota dengan tembusan gubernur, Menteri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya ? 16. Apakah melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran akibat kondisi tidak normal kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam ? ❑ ❑ ……
temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
- tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
h. Formulir 6H. Daftar periksa pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK PRODUKSI BIOMASSA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………
- Lokasi kegiatan pengelolaan
koordinat : …………………………… 3. Sifat dasar tanah : ………. (mineral, kapur, dll) 4. Jenis lahan : ………. (lahan kering atau lahan basah) 5. Potensi dampak ke kerusakan tanah : ❑ Ya ❑ Tidak 6. Parameter baku kerusakan dengan pengukuran langsung
ketebalan solum : …………………………… cm kedalaman air tanah dangkal : …………………………… cm pH tanah : …………………………… kedalaman air dangkal : …………………………… cm
II. Kewajiban dan larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah melaksanakan persyaratan
dan
kewajiban
yang
tercantum
dalam perizinan atau persetujuan
terkait
pengendalian
kerusakan
tanah?
❑
❑
……
2.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
penanggulangan
kerusakan tanah?
❑
❑
……
3.
Apabila
telah
mengakibatkan
kerusakan
tanah,
apakah
melakukan
pemulihan
kondisi
tanah?
❑
❑
……
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
Logo instansi
i. Formulir 6I. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan ekosistem gambut
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan : PT. ………………. Bidang Industri : ………………………………….. Lokasi : ………………………………….. Nomor Tlp : ………………………………….. Penanggung jawab Usaha dan Jabatan : ………………………………….. Fungsi Ekosistem Gambut : …………………………………..
II. Dokumen Perizinan
A. Kehutanan skala industri
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah ada dokumen izin
usaha pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
2.
Apakah
ada
dokumen
perubahan ter adap Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?
❑
❑
……
3.
Apakah ada dokumen peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
4.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
5.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
B rusaha
pemanfaatan
hutan
yang
bertumpang
susun
dengan
areal gambut ?
❑
❑
……
6.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi lindung di areal
kerja
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
7.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi budi daya di
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?
❑
❑
……
8.
Apakah ada dokumen rencana
kerja
usaha
(RKU)
pada
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
9.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
rencana
kerja
usaha (RKU) pada Perizinan
Berusaha
pemanfaatan
hutan?
❑
❑
……
10.
Apakah ad dokumen RKT
pada
Perizinan
Berusaha
pemanfaatan hutan ?
❑
❑
……
Logo
instansi
- Apakah ada dokumen perubahan RKT pada Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen Amdal /Izin Lingkungan untuk Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan ? ❑ ❑ ……
- Apa ada data mengenai pengelolaan air berupa antara lain letak saluran, titik penaatan dan lain-lain sesuai keperluan pengawasan ? ❑ ❑ ……
- Apakah ada data mengenai tanaman kehidupan (paling sedikit 20% (dua puluh persen) di dalam areal Perizinan Berusaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri (HTI)? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen laporan kelola sosial? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen laporan kelola lingkungan? ❑ ❑ ……
B. Perkebunan skala industri
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah
ada
dokumen
Perizinan
Berusaha
perkebunan?
❑
❑
……
2.
Apakah
ada
dokumen
perubahan terhadap Perizinan
Berusaha perkebunan?
❑
❑
……
3.
Apakah ada dokumen peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
perkebunan?
❑
❑
……
4.
Apakah
ada
dokumen
perubahan
peta
lokasi
Perizinan
Berusaha
perkebunan?
❑
❑
……
5.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
perkebunan
yang
beririsan
dengan Kawasan hutan?
❑
❑
……
6.
Apakah
ada
areal
kerja
Perizinan
Berusaha
perkebunan yang bertumpang
susun dengan areal gambut?
❑
❑
……
7.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan
fungsi
lindung
di
areal kerja
Perizinan
Berusaha perkebunan?
❑
❑
……
8.
Apakah
ada
areal
gambut
dengan fungsi budi daya di
areal
kerja
Perizinan
Berusaha perkebunan?
❑
❑
……
9.
Apakah ada dokumen RKPK
pada
Perizinan
Berusaha
perkebunan?
❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen perubahan RKPK pada Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen Amdal /Izin Lingkungan untuk Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ……
- Apakah ada data mengenai pengelolaan air berupa antara lain letak saluran, titik penaatan dan lain-lain sesuai keperluan pengawa an? ❑ ❑ ……
- Apakah ada data areal kemitraan dengan masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen)? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen laporan perkembangan pembangunan kebun? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen Hak Guna Usaha (HGU) atas areal perkebunan yang diusahaka ? ❑ ❑ ……
- Apakah ada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) untuk fasilitas bangunan di dalam areal Perizinan Berusaha perkebunan? ❑ ❑ ……
III. Pemeriksaan Lokasi
A. Kerusakan gambut dengan fungsi lindung
No
Ketentuan
Ya
Tidak
Keterangan
1.
Apakah ada drainase buatan
di
lokasi
areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau Kegiatan?
❑
❑
……
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
tereksposnya sedimen berpirit
dan/atau kwarsa di bawah
lapisan gambut di lokasi areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?
❑
❑
……
3.
Apakah
sudah
terjadi
pengurangan luas dan/atau
volume
tutupan
lahan
di
Kawasan Hidrologis Gambut
yang
menjadi
lokasi
areal
kerja dari penganggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?
❑
❑
……
B. Kerusakan gambut dengan fungsi budi daya
No
Ketentuan
Ya
Tidak Keteran an
1.
Apakah muka air tanah di
lahan gambut di areal kerja
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sudah
melebihi 0,4 (nol koma empat)
meter
dibawah
permukaan
❑
❑
……
gambut pada titik penataan
yang telah ditetapkan?
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
terekspo nya sedimen berpirit
dan/atau kwarsa di bawah
lapisan gambut di lokasi areal
kerja
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?
❑
❑
……
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
j. Formulir 6J. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
- Nama perusahaan : …............................................
- Alamat : …............................................
- Batas : □ Sempadan pantai mangrove □ Sempadan sungai mangrove
- Potensi dampak ke kerusakan mangrove : ❑ Ya ❑ Tidak
- Jenis vegetasi mangrove : …............................................
- Diameter pohon mangrove setinggi dada (cm) : …............................................
- Luas total area penutupan untuk seluruh jenis mangrove (Ha) …............................................
- Jumlah tegakan per jenis mangrove : …............................................
- Jumlah tegakan seluruh jenis mangrove : …............................................
Logo instansi
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah melaksanakan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam perizinan atau persetujuan terkait pengendalian kerusakan ekosistem mangrove? ❑ ❑ ................
- Apakah Usaha dan/atau Kegiatan menimbulkan kerusakan mangrove berdasarkan kriteria penutupan dan kerapatan pohon sesuai baku kerusakan mangrove? ❑ ❑ ................
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
k. Formulir 6K. Daftar periksa pengendalian kerusakan padang lamun
NAMA INSTANSI DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN PENGENDALIAN KERUSAKAN PADANG LAMUN
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
- Nama perusahaan : …............................................
- Alamat : …............................................
- Jenis Kawasan : □ Kawasan tunggal (homogenous) □ Kawasan majemuk
- Potensi dampak ke kerusakan padang lamun : ❑ Ya ❑ Tidak
- Jenis vegetasi tumbuhan lamun : …............................................
- Luas area penutupan pada contoh pengambilan contoh (cm x cm) : …............................................
- Banyaknya sub petak
dimana kelas kehadiran
per jenis lamun yang
sama
: …............................................
Catatan:
data deskripsi disesuaikan dengan kebutuhan data untuk penentuan status padang lamun
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
- Apakah Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi pada area yang ditumbuhi tanaman lamun ? ❑ ❑ ................
- Apakah melaksanakan persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam perizinan atau persetujuan terkait pengendalian kerusakan tanah ? ❑ ❑ ................
- Apakah berdasarkan hasil penghitungan penutupan jenis lamun, Usaha dan/atau Kegiatan menimbulkan kerusakan padang lamun ?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
Logo instansi
l. Formulir 6L. Daftar periksa kebakaran hutan dan lahan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
SARANA DAN PRASARANA PENGENDALIAN DAN
PENCEGAHAN KABAKARAN HUTAN DAN LAHAN
I. Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan
PT.
: ………. Nomor
Keputusan
Perizinan Berusaha
:
……..….
Tanggal
terbit
Perizinan Berusaha
:
……..….
Penerbit
Perizinan
Berusaha
:
……..….
Luas
Perizinan
Berusaha
:
…….. Ha
II.
Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang
perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan
Perkebunan tanpa membakar
Standar Sumber Daya Manusia
(Setiap 1 regu minimal terdiri dari
1 kepala regu dan 14 anggota)
Ada
Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Keterangan
❑
luas ≤ 1.000 Ha
❑
…….
❑
1 regu
…….
❑
luas > 1.000 - ≤5.000 Ha
❑
…….
❑
2 regu
…….
❑
luas >5.000 - ≤ 10.000 Ha
❑
…….
❑
3 regu
…….
❑
luas >10.000 Ha
❑
…….
❑
4 regu
…….
Regu pendukung (karyawan)
❑
…….
❑
…….
…….
Regu
perbantuan
(anggota
masyarakat binaa )
❑
…….
❑
…….
…….
Aspek Penilaian
Ada
Tidak
Ada
Koordinat
Keterangan
LS/LU
BT
Apakah
terdapat
lahan
yang
terbakar?Jika ada, sebutkan:
❑
❑
Lokasi 1 …. ……. ……. ……. ……. Lokasi 2 …. ……. ……. ……. ……. Lokasi 3 …. ……. ……. ……. ……. Lokasi 4 …. ……. ……. ……. ……. Lokasi 5 …. ……. ……. ……. ……. Peralatan Utama Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan a. Perlengkapan pribadi atau individu Helm pengaman ❑ ……. ❑ ……. Lampu kepala ❑ ……. ❑ ……. Kaca mata pengaman ❑ ……. ❑ ……. Masker ❑ ……. ❑ ……. Saru g tangan kulit ❑ ……. ❑ ……. Sabuk perlengkapan ❑ ……. ❑ ……. Peples/ Botol minum ❑ ……. ❑ ……. Peluit ❑ ……. ❑ ……. Ransel ❑ ……. ❑ …….
Sepatu pemadam ❑ ……. ❑ ……. Baju pemadam
❑ ……. ❑ ……. b. Perlengkapan Tenda inap ❑ ……. ❑ ……. Logo instansi
Regu dan alas tidur Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan /P3K Peralatan bengkel ❑ ……. ❑ ……. Peralatan penerangan ❑ ……. ❑ ……. Selimut pelindung ❑ ……. ❑ ……. Sarana pemantau api (Drone, Menara, CCTV) ❑ ……. ❑ ……. c. Peralatan Tangan Kapak Dua Fungsi (Kapak Cangkul) ❑ ……. ❑ ……. Gepyok (Pemukul Api) ❑ ……. ❑ ……. Garu Tajam ❑ ……. ❑ ……. Garu Pacul ❑ ……. ❑ ……. Sekop ❑ ……. ❑ ……. Pompa punggung ❑ ……. ❑ ……. Obor Sulut tetes ❑ ……. ❑ ……. Gergaji Mesin/ Chainsaw ❑ ……. ❑ ……. d. Pompa air dan kelengkapan Pompa bertekanan tinggi (minimal 25 horse power) : ❑ ……. ❑ ……. − Selang hisap (panjang minimal 4m/ buah) ❑ ……. ❑ ……. − Selang keluar (panjang minimal 20m/rol) ❑ ……. ❑ ……. − Nozzle ❑ ……. ❑ ……. − Suntikan gambut (khusus untuk perusahaan perkebunan di lahan gambut) ❑ ……. ❑ ……. − Y connector ❑ ……. ❑ ……. Pompa jinjing (minimal 5 horse power) : ❑ ……. ❑ …….
− Selang hisap (panjang minimal 4m/buah) ❑ ……. ❑ …….
− Selang keluar (panjang minimal 20m/rol) ❑ ……. ❑ ……. − Nozzle ❑ ……. ❑ ……. e. Sarana Pengolahan Data Global Positioning System (GPS) ❑ ……. ❑ ……. Radio genggam/HT ❑ ……. ❑ ……. Megaphone ❑ ……. ❑ ……. f. Sarana Transportasi Sarana transportasi untuk pengangkut personil untuk kapasitas 15 (lima belas) orang (mobil, perahu, dan/atau speed boat) ❑ ……. ❑ ……. Sarana patrol (motor/ mobil/speed boat. dsb) ❑ ……. ❑ ……. g. Menara api dan Embung Untuk setiap luasan Ha (lima ratus hektare) dibutuhkan (satu) buah menara api dan 1 (satu) buah embung. ❑ ……. ❑ ……. − tinggi menara dari permukaa n tanah sampai dengan lantai pantau minimal 15 m (lima belas meter) ❑ ……. ❑ ……. − luas embung minimal 20x20x2 meter
III. Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Standar Sumber Daya Manusia Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan Setiap 1 (satu) regu minimal terdiri dari 1 (satu) kepala regu dan 14 (empat belas anggota)
A. Pemegang Perizinan Berusaha Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Anggota regu berkompeten di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (memiliki bukti sah).
❑ ……. ❑ ……. …….
Regu pemadam kebakaran (standar jumlah regu sesuai luas konsesi) Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan ❑ luas ≤50.000 Ha ❑ ……. ❑ 1 regu ……. ❑ luas 50.000 Ha
≤100.000 Ha ❑ ……. ❑ 2 regu ……. ❑ luas > 100.000 Ha ❑ ……. ❑ 3 regu ……. Regu pendukung (karyawan) ❑ ……. ❑ ……. ……. Regu perbantuan (anggota masyarakat binaan) ❑ ……. ❑ ……. ……. B. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Anggota regu berkompeten di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (memiliki bukti sah) ❑ ……. ❑ ……. ……. Regu pemadam kebakaran (standar jumlah regu sesuai luas konsesi) Ada Jumlah Tidak Ada Standar Keterangan ❑ luas ≤20.000 Ha ❑ ……. ❑ 1 regu ……. ❑ luas 20.000 Ha
≤40.000 Ha ❑ ……. ❑ 2 regu ……. ❑ luas 40.000 Ha
≤60.000 Ha ❑ ……. ❑ 3 regu ……. ❑ luas 60.000 Ha
≤80.000 Ha ❑ ……. ❑ 4 regu ……. ❑ luas 80.000 Ha
≤100.000 Ha
❑
…….
❑
5 regu
…….
❑ luas > 100.000 Ha
❑
…….
❑
6 regu
…….
Regu pendukung (karyawan)
❑
…….
❑
…….
…….
Regu
Perbantuan
(anggota
masyarakat binaan)
❑
…….
❑
…….
…….
Pencegahan
Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar
tiap Satu
Regu
Keterangan
a. Sarana dan
prasarana
penyedar
tahuan
atau
kampanye
pencegahan
alat peraga
❑
…….
❑
…….
…….
komputer
❑
…….
❑
…….
…….
televisi (TV)
❑
…….
❑
…….
…….
video player
❑
…….
❑
…….
…….
screen
❑
…….
❑
…….
…….
infocus
❑
…….
❑
…….
…….
papan clip
❑
…….
❑
…….
…….
poster
❑
…….
❑
…….
…….
leaflet
❑
…….
❑
…….
…….
buklet
❑
…….
❑
…….
…….
b. Sarana
keteknikan
pencegahan
sekat bakar
buatan
❑
…….
❑
…….
…….
jalur hijau/
green belt
❑
…….
❑
…….
…….
embung/
water point
atau
kantong air
atau
bunker air
❑
…….
❑
…….
…….
c. Sarana
pengelolaan
kanal pada
gambut
peralatan
hidrologi
sederhana
❑
…….
❑
…….
…….
sekat kanal
❑
…….
❑
…….
…….
pintu air
❑
…….
❑
…….
…….
d. sarana
posko krisis
penangana
ruang
khusus
posko yang
❑
…….
❑
…….
…….
n
kebakaran
hutan dan
lahan
dilengkapi
meja kursi
laptop,
komputer
meja,
printer,
infocus,
perangkat
monitor
display, layar
❑
…….
❑
…….
…….
mesin
faksimili
❑
…….
❑
…….
…….
jaringan
internet
❑
…….
❑
…….
…….
sarana
komunikasi
❑
…….
❑
…….
…….
papan tulis,
alat
tulis
kantor
lainnya
❑
…….
❑
…….
…….
buku
piket,
blanko
❑
…….
❑
…….
…….
standar,
operasi,
dan
prosedur
operasional
posko
❑
…….
❑
…….
…….
e. sarana
peringatan
dini
kebakaran
hutan dan
lahan
peta
rawan
kebakaran
atau
peta
sejenisnya
❑
…….
❑
…….
…….
peta kerja
❑
…….
❑
…….
…….
data
base
sumber
daya
kebakaran
hutan
dan
lahan
❑
…….
❑
…….
…….
perangkat
pendukung
untuk
mengetahui
tingkat risiko
terjadinya
bahaya
kebakaran
❑
…….
❑
…….
…….
rambu-
rambu
larangan
membakar
❑ ……. ❑ ……. ……. papan informasi Peringkat Bahaya kebakaran (PBK) ❑ ……. ❑ ……. …….
bendera Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK) desa ❑ ……. ❑ ……. ……. alat bantu Peringkat Bahaya Kebakaran (PBK) desa ❑ ……. ❑ ……. ……. peralatan pengukur cuaca ❑ ……. ❑ ……. …….
(portable) atau
menetap
sistem
yang
dapat
mendukung
penybar
luasan
informasi
mengenai
kerawanan
kebakaran
hutan
dan
lahan
❑
…….
❑
…….
…….
f. Sarana
deteksi dini
kebakaran
hutan dan
lahan
menara
pengawas
atau
CCTV
atau
sensor
panas
sejenisnya
❑
…….
❑
…….
…….
perangkat
pendukung
pengolah
data
informasi
hotspot,
global
positioning
system
(GPS), drone,
ultra
light
trike
atau pesawat
terbang
sejenisnya
❑
…….
❑
…….
…….
peralatan
dan
perlengkapan
penyebar
luasan
informasi
hasil deteksi
bini
❑
…….
❑
…….
…….
Pemadaman
Ada
jumlah
Tidak
ada
Standar
tiap Satu
Regu
Keterangan
a. Perlengkapan
pribadi
topi
pengaman
❑
…….
❑
15 unit
…….
lampu
kepala
❑
…….
❑
15 unit
…….
kaca
mata
pengaman
❑
…….
❑
15 unit
…….
masker ❑ ……. ❑ 15 unit ……. penutup leher ❑ ……. ❑ 15 unit ……. sarung tangan ❑ ……. ❑ 15 unit ……. sabuk ❑ ……. ❑ 15 unit ……. peples/ botol minum ❑ ……. ❑ 15 unit ……. peluit ❑ ……. ❑ 15 unit ……. ransel ❑ ……. ❑ 15 unit ……. pemadam ❑ ……. ❑ 15 unit ……. baju pemadam ❑ ……. ❑ 15 unit ……. kaos ❑ ……. ❑ 15 unit ……. kantung tidur ❑ ……. ❑ 15 unit …….
ransel standar ❑ ……. ❑ 15 unit ……. b. Perlengkapan regu tenda ❑ ……. ❑ 2 unit ……. peralatan standar perbengke lan ❑ ……. ❑ 1 set ……. peralatan standar Pertolongan Pertama pada kecelakaan/ P3K ❑ ……. ❑ 2 unit ……. peralatan penerangan ❑ ……. ❑ 1 unit ……. peralatan masak ❑ ……. ❑ 1 unit ……. perlengka pan standar, evakuasi, dan penyelama tan sederhana ❑ ……. ❑ 1 unit ……. c. Peralatan regu peralatan tangan
kapak dua fungsi ❑ ……. ❑ 4 unit ……. gepyok (flapper karet) ❑ ……. ❑ 8 unit ……. garu tajam ❑ ……. ❑ 6 unit ……. garu pacul ❑ ……. ❑ 3 unit ……. sekop ❑ ……. ❑ 6 unit ……. obor sulut tetes ❑ ……. ❑ 1 unit ……. kikir ❑ ……. ❑ 2 unit ……. golok/ parang ❑ ……. ❑ 10 unit ……. peralatan mekanis
pompa induk ❑ ……. ❑ 1 unit …….
pompa jinjing ❑ ……. ❑ 3 unit ……. pompa apung (di wilayah perairan) ❑ ……. ❑ 2 unit ……. nozzle ❑ ……. ❑ 5 buah ……. nozzle gambut ❑ ……. ❑ 5 buah ……. tangka air lipat ❑ ……. ❑ 5 unit ……. selang ❑ ……. ❑ 50 buah ……. perlengkap an lain
gergaji mesin/ chain saw ❑ ……. ❑ 1 unit / regu ……. d. Kendaraan khusus pengendalian kebakaran hutan dan lahan roda 4 mobil pemadam ❑ ……. ❑ 1 unit / regu ……. mobil tangki ❑ ……. ❑ 1 unit / regu …….
(empat) e. Sarana pengolahan data dan komunikasi Global positioning system/ GPS ❑ ……. ❑ 1 unit ……. radio genggam ❑ ……. ❑ 4 buah ……. radio mobil ❑ ……. ❑ 1 unit ……. mega phone ❑ ……. ❑ 1 buah ……. peralatan komunikasi tradisional (bendera dan kentongan)
f. Sarana
transportasi
kendaraan
roda 2 (dua)
jenis
lapangan
❑
…….
❑
2 buah
…….
kendaraan
roda
(empat)
jenis
lapangan
(dua)
unit
jenis
lapangan
meliputi
(dua)
fungsi
mobil logistik
dan
mobil
pengang kut
peralatan
dan atau 1
(satu)
unit
speed
boat/
klotok/
sejenisnya
❑
…….
❑
1 unit
…….
jenis
sarana
transportasi
lain
(menyesuai
kan
wilayah
kerja)
❑
…….
❑
…….
…….
g. Sarana dan
prasarana
lainnya
dokumen
prosedur
operasional
internal
❑
…….
❑
…….
…….
ruangan
kerja
❑
…….
❑
…….
…….
gudang
peralatan
❑
…….
❑
…….
…….
bengkel
dan
peralatan
nya
❑
…….
❑
…….
…….
garasi
❑
…….
❑
…….
…….
tempat
penyimpa
nan bahan
bakar
❑
…….
❑
…….
…….
tempat
pembersihan
alat
❑
…….
❑
…….
…….
barak
personil
❑
…….
❑
…….
…….
dapur
❑
…….
❑
…….
…….
ruang
makan
❑
…….
❑
…….
…….
lapangan
❑
…….
❑
…….
…….
berlatih helikopter dan/atau alat berat lainnya ❑ ……. ❑ ……. …….
Perencanaan penyadar tahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ❑ ……. ❑ ……. …….
keteknikan, pencegahan, dan pengelolaan kanal pada gambut ❑ ……. ❑ ……. …….
peningkatan sistem kemitraan dan Masyarakat peduli api ❑ ……. ❑ ……. …….
pengembanga n sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan ❑ ……. ❑ ……. …….
peringatan dini ❑ ……. ❑ ……. …….
patroli ❑ ……. ❑ ……. …….
perencanaan
strategi
dan
ketatausaha
an
pengendalian
kebakaran
hutan
dan
lahan
❑
…….
❑
…….
…….
monitoring dan evaluasi operasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan ❑ ……. ❑ ……. …….
kesiapsiagaan ❑ ……. ❑ ……. …….
deteksi dini ❑ ……. ❑ ……. …….
pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan ❑ ……. ❑ ……. …….
monitoring dan evaluasi operasional pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan
❑ ……. ❑ ……. …….
pelatihan/ pembekalan/ inhouse training/ penyegaran/ bimbingan teknis/ pengendalian kebakaran hutan dan lahan ❑ ……. ❑ ……. …….
monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ❑ ……. ❑ ……. …….
pembentukan dan pembinaan brigade pengendalian kebakaran hutan ❑ ……. ❑ ……. ……. Dokumen perencanaan rencana kerja tahunan (RKT) atau rencana kerja operasiomal (RKO) ❑ ……. ❑ ……. …….
standar kegiatan dan biaya (SKB) dan/atau standar biaya keluaran (SBK) ❑ ……. ❑ ……. …….
rencana kerja dan anggaran atau sejenisnya ❑ ……. ❑ ……. …….
rencana kontingensi ❑ ……. ❑ ……. …….
dokumen perencanaan lain yang relevan ❑ ……. ❑ ……. …….
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA PENGAWASAN
Pada hari ini …, tanggal …. bulan …. tahun ….. pukul …. Waktu Indonesia Bagian …. (WI…), di lokasi ….. di Jalan …. Desa …… Kecamatan ….., Kabupaten …., Provinsi …., telah dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan Lingkungan Hidup terhadap PT ……. dari tanggal … sampai dengan …………., dengan hasil sebagai berikut:
A. Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
- Nama : ……….......……………………………………….
Nomor Induk Pegawai : ………………………………………………........
Pangkat/Golongan : ……………………./………………………........
Jabatan : ………………………………………………........
Nomor Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ………………………………………………........
Instansi : ………………………………………………........
Surat Tugas : ………………………………………………........
- Dst : ………………………………………………........
B. Identitas Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
- Nama Badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT …………………………………...............…
- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………..............
- Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : …………………………………………..............
- Tahun Beroperasi : …………………………………………..............
- Status Permodalan : PMDN/PMA/BUMN
- Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : …………………………………………..............
- Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………………….................
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
: ……………………………………….................
BERITA ACARA
PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP
Logo
Instansi
Koordinat lokasi
: …………………………………………..............Batas Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ……..……………….................... Timur : ...........………………………........ Selatan : ……………………................... Barat : ...........……………………….......
Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ……………………………………….................
Kapasitas Produksi : a. Kapasitas Terpasang : ……….............. b. Kapasitas Senyatanya : ……….............
Jenis Produk : a. …………………………............................ b. …………………………............................
Bahan Baku Utama : …………………………………………..............
Bahan Baku Penolong : …………………………………………..............
Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki : Amdal/UKL-UPL/DELH/DPLH*, yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor ……....................... oleh ……............................................................
Persetujuan Lingkungan : Keputusan…………......…………………
Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ..................... Nomor .........................................................
SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat..........................................................
Nomor .........................................................
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
Sertifikasi Kehutanan (di isi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ……………………………………….................
Struktur Perusahaan :
Susunan Direksi : a. Direktur Utama : ……………............. b. Direktur : ……………….......... Susunan Komisaris : c. Komisaris Utama : ……………............. d. Komisaris : …………….............Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi
: a. Aliansi dan Mitra Usaha : ............. b. Pengolahan dan Pemasaran : ............. c. Holding Company : .............Jumlah karyawan
: …………………………………………..............Riwayat Ketaatan : Contoh: a. Perusahaan pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/ gubernur/bupati/wali kota melalui SK No….. tentang …. tanggal… mengenai ……........................................
b. Perusahaan
pernah
mendapatkan
peringkat Program Penilaian Peringkat
Kinerja
Perusahaan
dalam
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(PROPER) melalui SK Nomor..............
Tahun ...... peringkat .....
26. Nilai Investasi sesuai …
(sumber : ………..)
: ..............…………………………………………
Keterangan:
*) UKL-UPL = Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
–
Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup
DELH
= Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
DPLH = Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
C. Hasil Pengawasan* (sesuai dengan jenis kegiatan): ………………
- Persetujuan Lingkungan (Jika tidak terdapat pelanggaran, maka subbab ini tidak perlu dituliskan) Pemeriksaan sesuai daftar periksa
Contoh:
No Rencana Kegiatan Kondisi Eksisting 1. PT …. telah memiliki (sembilan) unit pabrik dengan kapasitas 10 juta ton per tahun. PT ……….. memiliki 10 (sepuluh) unit pabrik dengan total kapasitas produksi sebesar 15,3 juta ton per tahun. 2. Luas area: 5.658 Ha (lima ribu enam ratus lima puluh delapan hektar) Luas area: 20.000 Ha (dua puluh ribu hektar) 3.
Tuliskan pelanggaran dengan lengkap jika terdapat kegiatan atau fasilitas lain yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Contoh: PT ………… telah melakukan pembangunan …. dengan luas …., yang tidak tercantum dalam …..................................................
dst.
Evaluasi pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).
(tuliskan temuan jika berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan maupun laporan rutin perusahaan terdapat kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak dilaksanakan).
Contoh: Hasil evaluasi implementasi rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup PT ………. sebagai berikut: No Dampak Penting Pengelolaan Pemantauan Fakta/Temuan Lapangan Pengelolaan Pemantauan KOMPONEN 1 1. Penurunan Melakukan Melakukan Perusahaan Perusahaan
No Dampak Penting Pengelolaan Pemantauan Fakta/Temuan Lapangan Pengelolaan Pemantauan kualitas air permukaan pengolahan Air Limbah produksi dan domestik pemantauan kualitas Air Limbah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah di lokasi A, B, C, dan D setiap 1 (satu) bulan sekali. tidak melakukan pengolahan Air Limbah produksi dan domestik. tidak melakukan pemantauan kualitas Air Limbah di lokasi A, B, C, dan D setiap 1 (satu) bulan sekali sejak ……….
Melakukan upaya reduce, reuse, dan reycle Melakukan pemantauan kualitas air permukaan di sungai X bagian hulu dan hilir setiap 3 (tiga) bulan sekali. Perusahaan tidak melakukan upaya reduce, reuse, dan reycle. Prusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan di sungai x bagian hulu dan hilir setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak ……….. KOMPONEN 2
dst
………………
- Pengawasan berdasarkan jenis kegiatan Diisi sesuai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri ini dan ditemukan pelanggaran.
Contoh: pengelolaan Limbah B3
No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan secara
lengkap berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
1.
Melakukan
penyimpanan
Limbah
B3
melebihi
jangka
waktu
penyimpanan
Limbah B3
contoh:
1.1 jenis
Limbah
B3
berupa
oli
bekas
(B105d)
sejumlah
0,2 ton;
1.2 penyimpanan
Limbah B3 adalah
lebih dari 365 hari.
Bukti
1.1 rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3;
1.2 catatan
keluar
masuk
Limbah
B3.
2.
Melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah
B3
sebelum
diterbitkannya SLO
contoh:
2.1 jenis
Limbah
B3
berupa bottom ash
(B410) sebesar 7
ton
Bukti
2.1 rincian
teknis
penyimpanan
Limbah B3;
2.2 foto
yang
No.
Ketentuan dalam
Lampiran XV Peraturan
Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Temuan
(tuliskan temuan secara
lengkap berdasarkan
pelaksanaan masing-
masing ketentuan)
Bukti temuan
2.2 lokasi penimbunan
pada
koordinat
6°10'56,07"LS
106°18'35,50"BT
2.3 luas
lokasi
penimbunan:
m2 sejak 2020;
2.4 Penimbunan secara
terbuka;
2.5 potensi
pencemaran:
a. tanah
b. badan
air
permukaan
diterbitkannya
SLO
dilengkapi
koordinat;
2.3 foto citra satelit
dan
pengukuran
drone;
2.4 foto timbunan;
2.5 foto
warna
air
permukaan,
sketsa aliran air
permukaan,
foto
galian tanah.
3.
Dst
Lampiran bukti temuan
Contoh: pengelolaan Limbah B3
Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti foto sesuai dengan temuan Bukti a.1.1 Bukti a.1.2
Bukti foto sesuai dengan temuan
Bukti foto sesuai dengan temuan Bukti a.2.1 Bukti a.2.2 Dst...
- Tindak lanjut Pengawasan 3.1 Pengambilan sampel tanah Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup bersama laboratorium dari …….............. berdasarkan Surat Perintah Kerja ............ telah melakukan pengambilan sampel tanah dengan perincian sebagai berikut:
No Jenis Sampel Lokasi Titik Koordinat Parameter Uji Keterangan Tanah
Lokasi
depan
ruang
produksi
peleburan
6°10'57,7”LS
106°18'35,7"BT
Uji
TK
dan
TCLP
untuk
parameter
As,
Cu, Cd, Cr6+,
Pb, Hg, Ni, Zn,
Cl-, F-, CN total
sesuai
Lampiran
XIII
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun 2021.
Pengambilan
sampel sesuai
SNI…….
Lokasi
dumping
Limbah
B3
6°10'55,0"LS
106°18'35,0"BT
Pengambilan
sampel sesuai
SNI…….
3 dst
…………..
3.2 pengambilan sampel dan uji Air Limbah dst 3.3 pengambilan sampel dan uji air permukaan dst 3.4 hasil uji laboratorium akan disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ……...................................., setelah laboratorium PT ………......................... telah diterbitkan. 3.5 penghentian pelanggaran tertentu berupa: a. penutupan lokasi pembuangan Limbah pada koordinat 6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT; b. pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; c. dst 3.6 pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu pada koordinat 6°10'56,07"LS 106°18'35,50"BT dan lokasi pintu masuk PT ………….....................................................................
Demikian Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup pada lokasi kegiatan
PT ………………., dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat sumpah
jabatan.
Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
- Nama :
Tanda tangan
:
2.
Nama
:
Tanda tangan
:
3.
Nama
:
Tanda tangan :
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT LAPORAN HASIL PENGAWASAN
A. Identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Nomor Induk Pegawai (NIP) Pangkat / Golongan Jabatan Nomor Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Instansi Surat Tugas : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ……………………………… : ………………………………
B. Identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
Nama badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT ………………………..
Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : ………………………………
Tahun beroperasi : ………………………………
Status permodalan : PMDN/PMA*),)
Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : ………….
Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan : a. kapasitas terpasang:…… b. Kapasitas senyatanya:……
Jenis produk : a. ………… b. ………. c. ……….
Bahan baku utama : ………………………………
Bahan baku penolong : ………………………………
Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH*), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal ….
oleh ……..Persetujuan Lingkungan : keputusan ……………….
Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst.
SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ………..
Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ………………………………
Struktur perusahaan :
Susunan Direksi : a. Direktur Utama: …… b. Direktur: …….. Susunan Komisaris : a. Komisaris Utama: …. b. Komisaris: …… 23. Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ……………………………… Holding Company : ……………………………… 24. Jumlah karyawan : ……………………………… 25. Riwayat ketaatan : Contoh: a. pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/gubernur/bupati/wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun …… tanggal …… mengenai …….. b. pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah 26. Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ………………………………
Keterangan : *)
: coret yang tidak perlu
)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
*) UKL- UPL
DELH
DPLH
:
: : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
C. Analisis hukum, status ketaatan, dan rekomendasi
No Temuan Ketentuan yang Dilanggar Jenis dan Tingkat Pelanggaran berdasarkan Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen atau Alat Bukti Status Ketaatan Rekomendasi Penegakan Hukum
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup NIP ……………………
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN BERUPA TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN NAMUN TELAH MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA, ATAU TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN PERIZINAN BERUSAHA
Besaran denda administratif (DA) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: a. bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha, melalui perhitungan sebagai berikut:
b. bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, melalui perhitungan sebagai berikut:
Keterangan: * : nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja berdasarkan data dan informasi yang bersumber dari kementerian yang membidangi urusan investasi atau sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh perhitungan denda administratif, sebagai berikut: 1. Diketahui: PT X dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan tekstil tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, namun telah memiliki Perizinan Berusaha.
- Penghitungan denda administratif, sebagai berikut:
a. Nilai investasi
Investasi
Total Nilai (Rupiah) Sumber Data
Modal tetap
3.750.000.000 Tangkapan layar situs OSS dan laporan PT X.Modal kerja
12.870.000.000 Total investasi
16.620.000.000
DA = 5% x nilai investasi* DA = 2,5% x nilai investasi DA = 2,5% x nilai investasi*
b. Besaran denda administratif:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
DA = 2,5% x Rp16.620.000.000,00
= Rp415.550.000,00
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN BERUPA TERLAMPAUINYA BAKU MUTU AIR LIMBAH ATAU BAKU MUTU EMISI
A. Denda administratif terhadap Pelanggaran melebihi Baku Mutu Air Limbah
Penghitungan besaran denda administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Air Limbah dibagi berdasarkan: 1. parameter kualitas Air Limbah; dan 2. parameter khusus terdiri dari warna, coliform, derajat keasaman (pH), dan temperatur.
Setiap denda atas parameter tersebut dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 1. Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter kualitas Air Limbah, dengan menggunakan formula:
keterangan: DA = Denda administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (kg) TD = Tarif denda per kilogram parameter (Rp/Kg) W = lamanya waktu pelanggaran (hari), yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
- ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan terhadap parameter tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii.
pemanfaatan data hasil swapantau, digunakan terhadap
parameter
tertentu
yang
tidak
diwajibkan
sistem
pemantauan kualitas Air Limbah terus menerus dan
dalam jaringan (Sparing) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
contoh pemanfaatan data sebagaimana romawi i dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang wajib dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh tujuh)
DA = UBP x TD x W
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
parameter
lainnya
yang
wajib
dilakukan
swapantau
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air
Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan bagi
Usaha dan/atau Kegiatan.
Penghitungan UBP dengan menggunakan formula:
Keterangan:
a.
konsentrasi aktual Air Limbah diperoleh dari hasil uji
laboratorium atau data hasil pemantauan terus menerus (setiap
parameter harus dikonversi ke dalam satuan (mg/L);
b.
konsentrasi Baku Mutu Air Limbah diperoleh dari Baku Mutu
Air
Limbah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atau Persetujuan Teknis;
c.
debit Air Limbah diperoleh dari hasil pengukuran atau data
hasil pemantauan terus menerus.
Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:
No Parameter Satuan Tarif (Rupiah/kg) 1. Total Suspended Solid (TSS) kg 20.000,00 2. Total Dissolved Solid (TDS) kg 50.000,00 3. Chemical Oxygen Demand (COD) kg 50.000,00 4. Biochemical Oxygen Demand (BOD) kg 100.000,00 5. Minyak dan Lemak/Fat Oil Grease (FOG) kg 100.000,00 6. Nitrogen (N) kg 200.000,00 7. Phospat (P) kg 200.000,00 8. Sulfida (S) kg 200.000,00 9. Methylene Blue Active Substances (MBAS)/Surfaktan kg 200.000,00 10. Klor Bebas (Cl2) kg 200.000,00 11. Mangan (Mn) kg 350.000,00 12. Besi (Fe) kg 350.000,00 13. Barium (Ba) kg 350.000,00 14. Fluorida (F) kg 350.000,00 15. Tembaga (Cu) kg 350.000,00 16. Seng (Zn) kg 350.000,00 17. Krom (Cr) kg 700.000,00 18. Nikel (Ni) kg 700.000,00 19. Timbal (Pb) kg 700.000,00 20. Timah (Sn) kg 700.000,00 21. Kadmium (Cd) kg 1.400.000,00 22. Kobalt (Co) kg 1.400.000,00 23. Arsenik (As) kg 1.400.000,00 24. Selenium (Se) kg 1.400.000,00 UBP =
No Parameter Satuan Tarif (Rupiah/kg) 25. Fenolik kg 1.400.000,00 26. Sianida (CN) kg 1.400.000,00 27. Air raksa (Hg) kg 14.000.000,00
- Penghitungan denda administratif berdasarkan parameter warna, coliform, Derajat Keasaman (pH), dan temperatur, dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Keterangan: DA
Denda administratif (Rp). TD
Tarif denda administratif per m3 debit (Rp/m3). Debit = debit Air Limbah (m3/hari). W
lamanya waktu pelanggaran (hari) yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
ketentuan pemanfaatan data:
i.
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus
digunakan terhadap parameter tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
ii.
pemanfaatan data hasil swapantau, digunakan
terhadap parameter tertentu yang tidak diwajibkan
sistem pemantauan kualitas air limbah terus
menerus dan dalam jaringan (Sparing) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
contoh pemanfaatan data sebagaimana romawi i dan
romawi ii yaitu 4 (empat) parameter Air Limbah yang
wajib dipantau secara terus menerus dan 27 (dua puluh
tujuh)
parameter
lainnya
yang
wajib
dilakukan
swapantau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/8/2018
tentang
Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus
dan Dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
Tarif denda administratif untuk parameter warna, coliform, Derajat Keasaman (pH), dan temperatur, diperoleh berdasarkan: a. Tarif denda administratif untuk parameter warna (Pt-Co)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
1.
di atas 200 s.d 600
m3
12.500,00
2.
di atas 600 s.d 1.000
m3
25.000,00
3.
di atas 1.000 s.d 1.400
m3
37.500,00
4.
di atas 1.400
m3
50.000,00
DA = TD x Debit x W
b. Tarif denda administratif untuk parameter Total Coliform (MPN/100mL)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 20.000
m3
10.000,00
20.001 s.d. 40.000
m3
20.000,00
40.001 s.d. 60.000
m3
30.000,00
di atas 60.000
m3
40.000,00
c. Tarif denda administratif untuk parameter derajat keasaman (pH)
NO
HASIL UJI
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 3
m3
40.000,00
3 s.d 3,99
m3
30.000,00
4 s.d 4,99
m3
20.000,00
5 s.d 5,99
m3
10.000,00
di atas 9 s.d 9,99
m3
10.000,00
10 s.d 10,99
m3
20.000,00
11 s.d 11,99
m3
30.000,00
di atas 11,99
m3
40.000,00
d. Tarif denda administratif untuk parameter temperatur (°C)
NO
SELISIH HASIL UJI
DENGAN BAKU MUTU
SATUAN
TARIF
(Rupiah/m3)
di bawah 1
m3
20.000,00
1 s.d. 2
m3
40.000,00
di atas 2 s.d. 3
m3
60.000,00
di atas 3 s.d. 4
m3
80.000,00
di atas 4 s.d. 5
m3
100.000,00
di atas 5
m3
120.000,00
- Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut: a. diketahui berdasarkan hasil swapantau PT X:
- parameter TSS adalah 240 mg/L (dua ratus empat puluh miligram per liter);
- parameter BOD adalah 64,4 mg/L (enam puluh empat koma empat miligram per liter);
- parameter COD adalah 218 mg/L (dua ratus delapan belas miligram per liter); dan
- parameter Total Coliform adalah 10.462 MPN/100 mL (sepuluh ribu empat ratus enam puluh dua most probable number per seratus mililiter); b. diketahui baku mutu:
- parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ 𝑚𝑔
𝐿
𝑥 𝐷𝑒𝑏𝑖𝑡 𝐴𝑖𝑟 𝐿𝑖𝑚𝑏𝑎ℎ
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
2)
parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per
liter);
3)
parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per
liter); dan
4)
parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga
ribu most probable number per seratus mililiter).
c.
diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku
Mutu Air Limbah sebagaimana huruf b.
d.
diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan
contoh uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma
tujuh satu meter kubik per hari).
e.
diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Air Limbah adalah
30 (tiga puluh) hari.
f.
diketahui tarif denda melebihi baku mutu:
1)
parameter TSS adalah Rp20.000,00/kg (dua puluh ribu
rupiah per kilogram);
2)
parameter BOD adalah Rp100.000,00/kg (seratus ribu
rupiah rupiah per kilogram);
3)
parameter COD adalah Rp50.000,00/kg (lima puluh ribu
rupiah per kilogram); dan
4)
parameter total Coliform adalah Rp10.000/m3 (sepuluh
ribu rupiah per meter kubik).
g.
penghitungan denda sebagai berikut:
1)
parameter kualitas Air Limbah
keterangan: DA = Denda administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (kg) TD = Tarif denda administratif per kilogram parameter (Rp/Kg) W = lamanya waktu pelanggaran (hari), yang ditentukan berdasarkan: a. lamanya waktu pelanggaran, jika diperoleh dari pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam satuan hari; b. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari laporan hasil swapantau; atau c. 30 (tiga puluh) hari, jika diperoleh dari hasil analisis contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
- UBP dengan menggunakan formula:
= Parameter Konsentrasi Aktual Air Limbah Konsentrasi Baku Mutu Air Limbah Debit UBP
a b c (𝑎−𝑏) × 𝑐 1.000
UBP
DA = UBP x TD x W
TSS 240 mg/L 30 mg/L 118,71 m3/ hari 24,929 kg BOD 64,4 mg/L 30 mg/L 118,71 m3/ hari 4,083 kg COD 218 mg/L 100 mg/L 118,71 m3/ hari 14,007 kg
- denda administratif, dengan menggunakan formula:
Parameter
UBP
Tarif Denda
Lama
Waktu
Denda
Administratif
TSS
24,929 kg
Rp20.000,00/kg
30 hari
Rp14.957.400,00
BOD
4,083 kg
Rp100.000,00/kg
30 hari
Rp12.249.000,00
COD
14,007 kg
Rp
50.000,00/kg
30 hari
Rp21.010.500,00
- parameter total coliform, dengan menggunakan formula:
Parameter Tarif Denda Debit Lama Waktu Denda Administratif Total Coliform Rp10.000,00/m3 118,71m3/hari hari Rp35.613.000,00
Berdasarkan penghitungan denda administratif melebihi Baku Mutu Air Limbah diperoleh:
Parameter Jumlah Denda TSS Rp 14.957.400,00 BOD Rp 12.249.000,00 COD Rp 21.010.500,00 Total Coliform Rp 35.613.000,00 Denda administratif melebihi Baku Mutu Air Limbah Rp 83.829.900,00
A. Denda Administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Emisi
Penghitungan denda administratif terhadap pelanggaran melebihi Baku Mutu Emisi menggunakan formula sebagai berikut:
keterangan: DA = Denda Administratif (Rp) UBP = Unit Beban Pencemar (g) TD = Tarif denda per gram parameter (Rp/g) W = Lamanya waktu pelanggaran (detik), yang ditentukan berdasarkan: DA = UBP x TD x W DA = TD x Debit x W DA = UBP x TD x W
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙
𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
−𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢
𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚𝑔
𝑁𝑚3
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝐴𝑙𝑖𝑟 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
a.
lamanya
waktu
pelanggaran,
jika
diperoleh
dari
pemanfaatan data hasil pemantauan terus menerus, dalam
satuan detik;
b.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari laporan hasil
swapantau; atau
c.
24 (dua puluh empat) jam, jika diperoleh dari hasil analisis
contoh uji yang diambil oleh Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup.
Penghitungan UBP dihitung dengan menggunakan formula:
keterangan: a. Konsentrasi aktual Emisi diperoleh dari hasil uji laboratorium atau data hasil pemantauan terus menerus (setiap parameter wajib dikonversi ke dalam satuan mg/Nm3). b. Konsentrasi Baku Mutu Emisi diperoleh dari Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Teknis. c. Laju alir Emisi diperoleh dari hasil pengukuran atau data hasil pemantauan terus menerus.
Penghitungan tarif denda administratif diperoleh berdasarkan:
NO PARAMETER TARIF (RUPIAH/GRAM) 1.
Partikulat/Karbon Monoksida (CO) 150,00 2.
Karbon Monoksida (CO) 150,00 3.
Oksida Nitrogen (NOx) 150,00 4.
Hidrogen Sulfida (H2S) 300,00 5.
Amonia (NH3) 300,00 6.
Hidrogen Fluorida (HF) 300,00 7.
Hidrogen Klorida (HCL) 300,00 8.
Volatile Organic Compound (VOC) 300,00 9.
Sulfur Dioksida (SO2)
80,00
10.
Merkuri (Hg)
1.100,00
11.
Dioksin dan Furan (PCDD/F)
1.100,00
12.
Kadmium (Cd)
750,00
13.
Timbal (Pb)
750,00
14.
Arsenik (As)
750,00
15.
Total Organic Compound (TOC)
250,00
16.
Metana (CH4)
250,00
17.
Kromium (Cr)
250,00
18.
Talium (Tl)
250,00
19.
Antimon (Sb)
250,00
20.
Kobalt (Co)
250,00
21.
Nikel (Ni)
250,00
22.
Vanadium (V)
250,00
23.
Selenium (Se)
250,00
24.
Mangan (Mg)
250,00
25.
Berilium (Be)
250,00
Contoh penggunaan formula denda administratif, sebagai berikut:
UBP =
UBP
𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐴𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖 − 𝐾𝑜𝑛𝑠𝑒𝑛𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝐵𝑎𝑘𝑢 𝑀𝑢𝑡𝑢 𝐸𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚𝑔
𝑁𝑚3
𝑥 𝐿𝑎𝑗𝑢 𝑎𝑙𝑖𝑟 𝑒𝑚𝑖𝑠𝑖
𝑚3
𝑑𝑒𝑡𝑖𝑘
a.
diketahui berdasarkan hasil analisis contoh uji yang diambil oleh
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup terhadap PT X:
1)
parameter Partikulat adalah 300 mg/Nm3 (tiga ratus miligram
per normal meter kubik);
2)
parameter NOx adalah 1.100 mg/Nm3 (seribu seratus miligram
per normal meter kubik); dan
3)
parameter SO2 adalah 1.000 mg/Nm3 (seribu miligram per
normal meter kubik)
b.
diketahui baku mutu:
1)
parameter TSS adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
2)
parameter BOD adalah 30 mg/L (tiga puluh miligram per liter);
3)
parameter COD adalah 100 mg/L (seratus miligram per liter);
dan
4)
parameter Total Coliform adalah 3000 MPN/100 mL (tiga ribu
most probable number per seratus mililiter).
c.
diketahui parameter sebagaimana huruf a melampaui Baku Mutu Air
Limbah sebagaimana huruf b.
d.
diketahui debit Air Limbah pada saat dilakukan pengambilan contoh
uji adalah 118,71 m3/hari (seratus delapan belas koma tujuh satu
meter kubik per hari).
e.
diketahui lama waktu melebihi Baku Mutu Emisi yaitu 24 (dua
puluh empat) jam atau 86.400 (delapan puluh enam ribu empat
ratus) detik.
f.
diketahui tarif denda melebihi baku mutu:
1)
parameter Partikulat adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh
ribu per gram);
2)
parameter NOx adalah Rp150,00/g (seratus lima puluh ribu
rupiah per gram); dan
3)
parameter SO2 adalah Rp80,00/kg (delapan puluh rupiah per
kilo gram).
g.
penghitungan denda sebagai berikut:
Parameter Konsentrasi Aktual Emisi Konsentrasi Baku Mutu Emisi Laju alir Emisi UBP
a b c (𝑎−𝑏) × 𝑐 1.000
Partikulat 300 mg/Nm3 230 mg/Nm3 10 m3/ detik 0,7 g NOx 1.100 mg/Nm3 825 mg/Nm3 10 m3/ detik 2,75 g SO2 1.000 mg/Nm3 750 mg/Nm3 10 m3/ detik 2,5 g
DA = UBP x TD x W
Berdasarkan penghitungan, denda administratif melebihi Baku Mutu Emisi diperoleh
Parameter UBP Tarif Denda Lama Waktu Denda Administratif Partikutat 0,7 g Rp150,00/g 86.400 detik Rp 9.072.000,00 NOx 2,75 g Rp150,00/g 86.400 detik Rp 35.640.000,00 SO2 2,5 g Rp80,00/g 86.400 detik Rp 17.280.000,00 Denda administratif melebihi Baku Mutu Emisi Rp 61.992.000,00
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
DA = UBP x TD x W
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
BESARAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN
BERUPA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DALAM
PERIZINAN BERUSAHA TERKAIT PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Besaran denda administratif terhadap pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan, ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat dengan ketentuan sebagai berikut:
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
1.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran air
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak melengkapi titik penaatan dengan
nama dan titik koordinat.
1.000.000,00
2)
tidak melengkapi titik pembuangan Air
Limbah (outfall) dengan nama dan titik
koordinat.
1.000.000,00
3)
tidak melengkapi titik pemantauan pada
air permukaan/air tanah/ tanah dengan
nama dan titik koordinat.
1.000.000,00
4)
tidak menggunakan metode pemantauan
sesuai standar yang ditetapkan untuk
pemantauan Air Limbah secara manual
5.000.000,00
5)
tidak
memiliki
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran
air
yang
memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
6)
tidak
memiliki
operator
instalasi
pengolahan Air Limbah yang memiliki
sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
7)
tidak memiliki dan tidak melakukan
sistem manajemen lingkungan.
5.000.000,00
8)
tidak
melaporkan
kewajiban
pengendalian pencemaran air.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
proses pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
2)
parameter yang dipantau tidak sesuai
dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
3)
frekuensi
pemantauan
tidak
sesuai
dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
4)
tidak
memiliki
Persetujuan
Teknis
pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
diwajibkan
menyusun
Persetujuan
Teknis.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
5)
tidak membuang Air Limbah pada titik
pembuangan Air Limbah (outfall) yang
ditetapkan.
15.000.000,00
6)
tidak melakukan pemantauan mutu Air
Limbah
pada
titik
penaatan
yang
ditetapkan.
15.000.000,00
7)
tidak memiliki titik penaatan.
15.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan pada air
permukaan/ air tanah/ tanah.
10.000.000,00
9)
tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran air.
15.000.000,00
10) tidak melakukan perubahan Persetujuan
Teknis sesuai berita acara verifikasi.
15.000.000,00
11) tidak
menggunakan
laboratorium
teregistrasi
dalam
pemantauan
Air
Limbah secara manual.
15.000.000,00
12) tidak memasang alat pemantauan Air
Limbah secara otomatis bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang diwajibkan.
15.000.000,00
13) pengolahan Air Limbah bocor dan/atau
overflow.
15.000.000,00
14) tidak memisahkan saluran Air Limbah
dengan saluran limpasan air hujan.
15.000.000,00
15) tidak
memiliki
alat
ukur
debit
Air
Limbah.
15.000.000,00
16) melakukan
pengenceran
Air
Limbah
dalam upaya penataan batas kadar yang
dipersyaratkan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air Limbah.
25.000.000,00
2)
pengolahan dan saluran Air Limbah tidak
kedap air.
25.000.000,00
3)
membuang Air Limbah secara sekaligus
dalam 1 (satu) saat atau pelepasan
dadakan.
25.000.000,00
4)
membuang
Air
Limbah
diluar
titik
penaatan.
25.000.000,00
5)
melakukan aplikasi Air Limbah di luar
area yang ditetapkan dalam Persetujuan
Teknis.
25.000.000,00
6)
menyampaikan data palsu.
25.000.000,00
7)
tidak memenuhi dosis, frekuensi, dan
rotasi
yang
dipersyaratkan
dalam
Persetujuan
Teknis
pemanfaatan
Air
Limbah ke tanah.
25.000.000,00 2. Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran udara. a. Tingkat pelanggaran ringan 1) tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber Emisi.
5.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
2)
tidak menyusun rencana pemantauan
mutu Emisi.
5.000.000,00
3)
tidak memiliki kebijakan pengendalian
pencemaran udara.
5.000.000,00
4)
tidak
melakukan
evaluasi
hasil
pemantauan Emisi.
5.000.000,00
5)
peralatan pengendali Emisi tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis.
5.000.000,00
6)
tidak
memiliki
tenaga
kerja
yang
mempunyai
sertifikat
kompetensi
di
bidang perlindungan dan pengelolaan
mutu udara.
5.000.000,00
7)
tidak menyusun rencana penggunaan
sumber daya untuk mendorong efisensi
energi.
5.000.000,00
8)
tidak
melakukan
pendokumentasian
terhadap
hasil
pemantauan
udara
ambien dan Emisi.
5.000.000,00
9)
tidak melakukan pelaporan terhadap
hasil
pemantauan
pengendalian
pencemaran
udara
melalui
sistem
informasi pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.000.000,00
10) tidak
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
penanggulangan
pencemaran
udara
kepada
Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota terhadap
penghentian
pencemaran
udara
oleh
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan.
5.000.000,00
11) tidak
melakukan
perhitungan
beban
Emisi.
5.000.000,00
12) tidak menaati Baku Mutu Emisi bagi
produk
dari
penggunaan
alat
transportasi
darat
berbasis
nonjalan
dan/atau penggunaan alat berat.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
tidak melakukan pengambilan sampel
ambien
sesuai
dengan
titik
lokasi
pemantauan.
10.000.000,00
2)
tidak melakukan perbaikan teknis sesuai
dengan perencanaan pengelolaan Emisi
yang telah disusun.
10.000.000,00
3)
tidak melakukan pengambilan sampel
Emisi sesuai dengan persyaratan teknis
seperti lokasi titik pengambilan Emisi,
lubang sampel, tangga, pagar pengaman,
dan platform.
15.000.000,00
4)
tidak memiliki alat pengendali Emisi
untuk
mengontrol
parameter
Emisi
sesuai dengan peraturan.
15.000.000,00
5)
tidak
melakukan
pemantauan
udara
ambien dan Emisi secara berkala.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
6)
tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran udara.
15.000.000,00
7)
tidak memiliki perencanaan terhadap
pengadaan,
pengoperasian,
pemeliharaan,
perbaikan
sarana
dan
prasarana pemantauan Emisi terhadap
sumber Emisi yang memiliki kendala
pemenuhan kewajian baku mutu.
15.000.000,00
8)
tidak
melakukan
pengukuran
Emisi
dengan cara manual oleh laboratorium
yang teregistrasi Menteri.
15.000.000,00
9)
tidak
melakukan
pengukuran
Emisi
dengan cara otomatis, terus menerus,
dan dalam jaringan dengan memasang
alat pengukur kuantitas kadar dan laju
alir Emisi yang terkalibrasi.
15.000.000,00
10) tidak
mengintegrasikan
pemantauan
secara otomatis dan terus menerus ke
dalam
sistem
informasi
Lingkungan
Hidup oleh setiap penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
memasang
alat
pemantauan
secara
otomatis dan terus menerus.
15.000.000,00
11) tidak memenuhi ketentuan teknis yang
ada dalam Perizinan Berusaha terkait
Persetujuan Lingkungan.
15.000.000,00
12) membuang Emisi secara langsung atau
pelepasan dadakan.
15.000.000,00
13) menambahkan udara ke cerobong setelah
alat pengendali, di luar dari proses
operasi kegiatan.
15.000.000,00
14) penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang mengeluarkan gangguan
tidak melakukan uji gangguan.
15.000.000,00
15) penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang melepas Emisi tidak sesuai
dengan kuota Emisi yang dimilikinya.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
melakukan
pembuangan
Emisi
non-
fugitive tidak melalui cerobong.
25.000.000,00
2)
setiap Usaha dan/atau Kegiatan tidak
melakukan
internalisasi
biaya
pengendalian pencemaran udara.
25.000.000,00
3)
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang melakukan pencemaran
udara
tidak
melaksanakan
penanggulangan pencemaran udara
25.000.000,00
4)
setiap
orang
yang
melakukan
pencemaran
udara
tidak
melakukan
pemulihan sesuai dengan sumber Emisi
yang dihasilkan.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
3.
Pelanggaran bidang pengendalian pencemaran laut
a.
Tingkat pelanggaran ringan
1)
tidak ada tanda titik penaatan dengan
nama dan titik koordinat.
5.000.000,00
2)
penanggung
jawab
pengendalian
pencemaran air tidak memiliki sertifikat
kompetensi.
5.000.000,00
3)
operator instalasi pengolahan Air Limbah
tidak memiliki sertifikat kompetensi.
5.000.000,00
4)
tidak
melaporkan
pelaksanaan
Persetujuan Teknis ke dalam sistem
informasi pelaporan secara elektronik.
5.000.000,00
b.
Tingkat pelanggaran sedang
1)
tidak menghitung beban pencemaran Air
Limbah yang dibuang.
10.000.000,00
2)
tidak melakukan perubahan Persetujuan
Teknis
ketika
terjadi
perubahan
administratif
terhadap
aturan
dalam
Persetujuan Teknis yang dimiliki.
15.000.000,00
3)
titik pembuangan Air Limbah (outfall)
tidak sesuai.
15.000.000,00
4)
titik pemantauan kualitas air laut tidak
sesuai.
15.000.000,00
5)
desain pengolahan Air Limbah tidak
sesuai dengan Persetujuan Teknis.
15.000.000,00
6)
tidak melakukan pemantauan kualitas
air laut.
15.000.000,00
7)
frekuensi pemantauan tidak sesuai.
15.000.000,00
8)
parameter pemantauan Air Limbah tidak
sesuai dengan yang ditetapkan.
15.000.000,00
9)
pemantauan Air Limbah tidak dilakukan
oleh
laboratorium
lingkungan
teregistrasi.
15.000.000,00
10) pemantauan Air Limbah secara otomatis
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
15.000.000,00
11) tidak
melaporkan
seluruh
kewajiban
pengendalian pencemaran air laut
15.000.000,00
12) tidak menyusun dan melakukan sistem
manajemen lingkungan.
15.000.000,00
13) tidak memiliki sistem tanggap darurat
pencemaran air.
15.000.000,00
14) tidak melaporkan hasil pemantauan.
15.000.000,00
c.
Tingkat pelanggaran berat
1)
tidak melakukan pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang.
25.000.000,00
2)
saluran Air Limbah tidak dipisahkan
dengan saluran limpasan air hujan.
25.000.000,00
3)
saluran Air Limbah tidak kedap air
25.000.000,00
4)
tidak memiliki alat ukur debit dan/atau
alat ukur yang setara.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
5)
membuang Air Limbah secara sekaligus
dalam 1 (satu) kali pembuangan.
25.000.000,00
6)
mengencerkan Air Limbah dalam upaya
penaatan
batas
kadar
yang
dipersyaratkan.
25.000.000,00
7)
membuang Air Limbah di luar titik
penaatan.
25.000.000,00
8)
tidak melakukan pemantauan Air Limbah
dan debit.
25.000.000,00
9)
menyampaikan
data
palsu
terkait
pemenuhan
kewajiban
dalam
Persetujuan Teknis.
25.000.000,00
4.
Pelanggaran bidang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3
a.
Kegiatan penyimpanan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
ringan
a) tidak memenuhi standar penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan dalam NIB, bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL. 5.000.000,00 b) tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL. 5.000.000,00 c) tidak memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat sebagai persyaratan tempat penyimpanan Limbah B3. 5.000.000,00 d) tidak memenuhi ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/ rincian teknis penyimpanan Limbah B3. 5.000.000,00 e) tidak mengajukan perubahan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan Lingkungan. 5.000.000,00 f) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
a) melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan. 10.000.000,00 b) melakukan penyimpanan Limbah B3 melebihi jangka waktu penyimpanan Limbah B3. 10.000.000,00 c) tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3. 10.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah B3 di tempat penyimpanan
Limbah B3.
25.000.000,00
b)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dihasilkan.
25.000.000,00
c)
menyerahkan
Limbah
B3
yang
dihasilkannya kepada pengumpul
Limbah B3, pemanfaat Limbah B3,
pengolah
Limbah
B3,
dan/atau
penimbun Limbah B3 yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha.
25.000.000,00
d)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah
B3
sesuai
ketentuan
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
e)
penghasil Limbah B3 melakukan
kegiatan
pengumpulan
terhadap
Limbah
B3
yang
tidak
dihasilkannya.
25.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup terhadap
fasilitas penyimpanan yang tidak
dioperasionalkan.
25.000.000,00
b.
Kegiatan pengumpulan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan
a) tidak memfungsikan tempat penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas pengumpulan Limbah B3. 5.000.000,00 b) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3. 5.000.000,00 c) tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 d) tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 e) tidak melekatkan simbol pada kemasan Limbah B3. 5.000.000,00 f) tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pengumpulan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melakukan segregasi Limbah B3.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c)
tidak
melakukan
penyimpanan
Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
jangka waktu penyimpanan Limbah
B3 paling lama 90 (sembilan puluh)
hari.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama,
sumber, karakteristik, dan jumlah
Limbah B3 yang dikumpulkan.
15.000.000,00
e)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pengumpulan Limbah B3.
15.000.000,00
f)
tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) tidak menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 c) tidak melakukan penyimpan Limbah B3 yang dihasilkannya. 25.000.000,00 d) pengumpul Limbah B3 melakukan pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya. 25.000.000,00 e) melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda. 25.000.000,00 f) menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. 25.000.000,00 g) melakukan pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 h) melakukan pemanfaatan Limbah B3 dan/atau pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan. 25.000.000,00 i) menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada pengumpul Limbah B3 yang lain. 25.000.000,00 j) melakukan pencampuran Limbah B3. 25.000.000,00 k) tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
c.
Kegiatan pengangkutan Limbah B3
1)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) tidak melakukan pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha. 25.000.000,00 b) tidak menyampaikan manifes Limbah B3. 25.000.000,00 c) tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3. 25.000.000,00 d. Kegiatan pemanfaatan Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pemanfaatan Limbah B3. 5.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 c) tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 5.000.000,00 d) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 e) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis. 5.000.000,00 f) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatakan dari Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 g) tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
a) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pemanfaatan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki. 15.000.000,00 c) tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat
a) melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak melaksanakan pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk. 25.000.000,00 d) tidak menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 e) melakukan pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per centimeter persegi). 25.000.000,00 f) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pemanfaatan Limbah B3. 25.000.000,00 4) Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan
a) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya. 5.000.000,00 b) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknis. 5.000.000,00 5) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pemanfaatan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak memfungsikan fasilitas penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan. 15.000.000,00 d) tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
e)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
dimanfaatakan dari Limbah B3 yang
dihasilkannya.
15.000.000,00
f)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
15.000.000,00
g)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan pemanfaatan Limbah B3.
15.000.000,00
h)
tidak memanfaatkan Limbah B3
sesuai
dengan
teknologi
pemanfaatan
Limbah
B3
yang
dimiliki.
15.000.000,00
i)
tidak
menaati
jangka
waktu
permohonan perubahan Persetujuan
Teknis paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah terjadi perubahan.
15.000.000,00
6)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melakukan uji coba pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak melaksanakan pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk. 25.000.000,00 d) tidak melakukan pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 e) melakukan pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per Centimeter Persegi). 25.000.000,00 f) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan pemanfaatan Limbah B3. 25.000.000,00 e. Kegiatan pengolahan Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pengolahan Limbah B3.
5.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
b)
tidak
melakukan
pengemasan
Limbah
B3
yang
dihasilkannya
sesuai dengan ketentuan.
5.000.000,00
c)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan pengolahan Limbah B3.
5.000.000,00
d)
tidak memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang pengelolaan Limbah B3.
5.000.000,00
e)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
5.000.000,00
2)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
sedang
a) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah. 10.000.000,00 b) tidak melaksanakan pengolahan limbah b3 sesuai dengan standar pengolahan Limbah B3. 10.000.000,00 c) tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. 10.000.000,00 d) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 e) tidak menyusun dan menyampaikan laporan uji coba pengolahan Limbah B3, Bagi Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. 10.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
a) melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melaksanakan uji coba pengolahan Limbah B3 bagi pengolahan Limbah B3 yang melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 d) tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uj. 25.000.000,00 e) tidak melakukan pengelolaan residu hasil pengolahan Limbah B3.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
f)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan
diolah
ke
dalam
tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
g)
tidak mengolah Limbah B3 sesuai
dengan
teknologi
pengolahan
Limbah B3 yang dimiliki.
25.000.000,00
h)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Air Limbah.
25.000.000,00
i)
tidak menaati Baku Mutu Emisi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan,
jika
pengolahan
Limbah
B3
menghasilkan Emisi.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk kegiatan pengolahan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis pengolahan Limbah B3.
20.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat ringan
a) tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan. 5.000.000,00 b) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan pengolahan Limbah B3. 5.000.000,00 5) Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/ dikumpulkan untuk dilakukan pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 d) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah. 15.000.000,00 e) tidak melaksanakan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 f) tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. 15.000.000,00 g) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah B3. 15.000.000,00 h) tidak menyusun dan menyampaikan laporan uji coba pengolahan Limbah B3, bagi pengolahan Limbah B3 15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
dengan
cara
termal
dan/atau
dengan cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi.
6)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO. 25.000.000,00 b) melaksanakan uji coba pengolahan Limbah B3 bagi pengolahan Limbah B3 yang melakukan pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 c) tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan Teknis. 25.000.000,00 d) tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil uji. 25.000.000,00 e) tidak melakukan pengelolaan residu hasil pengolahan Limbah B3. 25.000.000,00 f) tidak melakukan pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat penyimpanan Limbah B3. 25.000.000,00 g) tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi pengolahan Limbah B3 yang dimiliki. 25.000.000,00 h) tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah. 25.000.000,00 i) tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika pengolahan Limbah B3 menghasilkan Emisi. 25.000.000,00 j) tidak mengubah persetujuan teknis untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis pengolahan Limbah B3. 25.000.000,00 f. Kegiatan penimbunan Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun. 5.000.000,00 b) tidak memiliki tenaga kerja yang memililiki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
a)
tidak melakukan pemagaran dan
memberi tanda tempat penimbunan
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak
menyampaikan
laporan
perubahan spesifikasi teknis fasilitas
penimbunan Limbah B3.
10.000.000,00
c)
tidak melaksanakan sistem tanggap
darurat sesuai dokumen program
kedaruratan
pengelolaan
Limbah
B3.
15.000.000,00
d)
tidak melakukan pencatatan nama
dan
jumlah
Limbah
B3
yang
ditimbun.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran penghasil tingkat
berat
a) tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 25.000.000,00 b) melakukan penimbunan Limbah B3 kategori (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu becquerel per centimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga). 25.000.000,00 c) tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 d) tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah. 25.000.000,00 e) tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke Lingkungan Hidup. 25.000.000,00 f) tidak menutup bagian paling atas fasilitas penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 g) tidak melaksanakan penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 h) tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 i) tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
kegiatan penimbunan Limbah B3.
j)
tidak
melakukan
pemantauan
Lingkungan Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian kegiatan.
25.000.000,00
k)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan ditimbun ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
l)
melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
m)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
4)
Kriteria pelanggaran jasa tingkat sedang
a) tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan Limbah B3. 15.000.000,00 c) tidak menyampaikan laporan perubahan spesilikasi teknis fasilitas penimbunan Limbah B3. 15.000.000,00 d) tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun. 15.000.000,00 5) Kriteria pelanggaran jasa tingkat berat
a) tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun. 25.000.000,00 b) tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3 25.000.000,00 c) tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 d) melakukan penimbunan Limbah B3 kategori (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 bq/cm2 (satu becquerel per centimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga). 25.000.000,00 e) tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan Limbah B3. 25.000.000,00 f) tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan Air Limbah. 25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
g)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas
air
tanah
dan
menanggulangi dampak negatif yang
mungkin timbul akibat keluarnya
Limbah B3 Ke Lingkungan Hidup.
25.000.000,00
h)
tidak menutup bagian paling atas
fasilitas penimbunan Limbah B3
25.000.000,00
i)
tidak
melaksanakan
penimbunan
Limbah B3 sesuai dengan standar
penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
j)
tidak mengubah Persetujuan Teknis
untuk kegiatan penimbunan Limbah
B3 dalam hal terjadi perubahan
teknis penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
k)
tidak
memiliki
penetapan
penghentian
kegiatan
untuk
kegiatan penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00
l)
tidak
melakukan
pemantauan
Lingkungan Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian kegiatan.
25.000.000,00
m)
tidak menyimpan Limbah B3 yang
akan ditimbun ke dalam tempat
penyimpanan Limbah B3.
25.000.000,00
n)
melakukan
kegiatan
penimbunan
Limbah B3 sebelum diterbitkannya
SLO.
25.000.000,00
o)
tidak menyusun dan menyampaikan
laporan penimbunan Limbah B3.
25.000.000,00 g. Kegiatan dumping (pembuangan) Limbah B3 1) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat ringan
tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolaan Limbah B3 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat sedang
a) tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan dumping (pembuangan) Limbah B3. 15.000.000,00 b) tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3. 15.000.000,00 3) Kriteria pelanggaran penghasil tingkat berat
a) tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) Limbah B3.
25.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
b)
tidak
melakukan
dumping
(pembuangan) di lokasi yang telah
ditetapkan
dalam
Perizinan
Berusaha.
25.000.000,00
c)
tidak
melakukan
penurunan
kandungan
hidrokarbon
total
terhadap Limbah B3 untuk dumping
(pembuangan) Limbah B3.
25.000.000,00
d)
tidak
menaati
Baku
Mutu
Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
25.000.000,00
e)
tidak
melakukan
pemantauan
terhadap dampak lingkungan dari
pelaksanaan dumping (pembuangan)
Limbah B3 termasuk kajian dampak
kegiatan
dumping
(pembuangan)
tailing
dan
verifikasi
pemodelan
sebaran
limbah
yang
dilakukan
dumping (pembuangan).
25.000.000,00
f)
tidak melakukan pencatatan nama
dan jumlah Limbah B3 yang akan di
dumping (pembuangan).
25.000.000,00
g)
tidak
melakukan
pemantauan
kualitas air laut pada titik penaatan
25.000.000,00
h.
Kegiatan pengelolaan Limbah nonB3
1)
Kriteria pelanggaran ringan
a) tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkan. 5.000.000,00 b) melakukan pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan. 5.000.000,00 c) tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3. 5.000.000,00 2) Kriteria pelanggaran sedang
a)
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah
nonB3
khusus
sesuai
dengan
penetapan
pengecualian
Limbah B3.
15.000.000,00
b)
tidak
melakukan
pengelolaan
Limbah
nonB3
terdaftar
sesuai
dengan rincian yang termuat dalam
Persetujuan Lingkungan.
15.000.000,00
c)
tidak
melakukan
penyimpanan
terhadap
Limbah
nonB3
yang
dihasilkan.
15.000.000,00
JENIS PELANGGARAN
TARIF
(Rupiah/Pelanggaran)
d)
melakukan
pemanfaatan
Limbah
nonB3 yang hasilnya tidak sesuai
dengan standar produk.
15.000.000,00
e)
tidak mengajukan notifikasi ekspor
Limbah nonB3, dalam hal negara
penerima ekspor mengkategorikan
limbah
yang
diekspor
sebagai
Limbah nonB3.
15.000.000,00
f)
tidak
melaksanakan
penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup serta
pemulihan
fungsi
Lingkungan
Hidup.
15.000.000,00
3)
Kriteria pelanggaran berat
a) melakukan dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan Teknis untuk kegiatan dumping (pembuangan). 25.000.000,00 b) melakukan pembakaran secara terbuka (open burning). 25.000.000,00 c) melakukan pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3. 25.000.000,00 d) melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA). 25.000.000,00 e) melampaui Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan pemanfaatan Limbah nonB3. 25.000.000,00
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PENGHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF UNTUK PELANGGARAN BERUPA PENYUSUNAN AMDAL TANPA SERTIFIKAT KOMPETENSI PENYUSUN AMDAL
Besaran denda administratif dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Keterangan: Biaya penyusunan Amdal merujuk kepada: a. Nilai kontrak penyusunan Amdal; dan/atau b. Biaya penyusunan Amdal Usaha dan/atau Kegiatan sejenis.
Contoh penggunaan formula denda administratif sebagai berikut: 1. Kasus I: a. diketahui fakta bahwa: 1) PT A memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan pemanfaatan pelumas bekas; 2) PT A bekerja sama dengan konsultan penyusun B yang tidak memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan 3) Biaya pelaksanaan perkerjaan penyusunan Amdal sesuai Surat Perjanjian Kerja antara PT A dengan konsultan penyusun B Nomor 123/2023 tentang Pekerjaan Penyusunan Dokumen Amdal pemanfaatan pelumas bekas adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). b. penghitungan denda administratif sebagai berikut: DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal = 10% x Rp300.000.00,00 = Rp30.000.000,00
- Kasus II a. diketahui fakta bahwa:
- PT C memiliki dokumen Amdal untuk kegiatan industri manufaktur;
- PT C bekerja sama dengan konsultan penyusun D yang tidak memiliki sertifikat penyusun Amdal; dan
- tidak terdapat kontrak kerja sama antara PT C dengan
konsultan penyusun D.
b. dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan Amdal, biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi penyusunan Amdal, dalam hal ini nilai penyusunan Amdal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal
c. Penghitungan denda administratif sebagai berikut: DA = 10% x Biaya penyusunan Amdal
= 10% x Rp1.000.000.000,00
= Rp100.000.000,00
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PAKSAAN PEMERINTAH
Besaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dihitung secara kumulatif dengan formula sebagai berikut:
TBDK = Σ(DPB x HK x P)
Keterangan:
TBDK
:
Total Besaran Denda Keterlambatan.
DPB
:
Denda Paling Banyak, merupakan hasil penjumlahan seluruh
denda
yang
dikenakan
bersamaan
dengan
paksaan
pemerintah yang terlambat.
Nilai DPB ditentukan menggunakan tarif denda sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan Lampiran IX
Peraturan Menteri ini.
HK
:
Hari Keterlambatan.
P
:
Konstanta
atau
tetapan
yang
menjelaskan
paksaan
pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka
waktu, sebesar:
- 1% (satu persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) hari;
- 3% (tiga persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 11 (sebelas) hari sampai 20 (dua puluh) hari;
- 5% (lima persen) untuk jumlah hari keterlambatan selama 21 (dua puluh satu) hari sampai 30 (tiga puluh) hari.
Contoh perhitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan
pemerintah, sebagai berikut:
1.
Diketahui:
a. PT
X
mendapatkan
Sanksi
Administratif
berupa
paksaan
pemerintah pada tanggal 23 September 2022, dengan kewajiban
berupa:
- melakukan identifikasi penamaan dan pengkodean seluruh sumber Emisi udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
- memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari;
- memiliki Persetujuan Teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara, paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
- melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari. b. Dalam pelaksanaannya, PT X melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam Sanksi Administratif.
- Perhitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dilakukan sebagai berikut:
TBDK = Σ(DPB x HK x P)
a. Denda Paling Banyak (DPB)
No.
Pelanggaran dalam
Sanksi Administratif paksaan
pemerintah
Denda Administratif
(Rupiah)
Tidak memiliki Persetujuan Teknis
pemenuhan
Baku
Mutu
Air
Limbah.
15.000.000
Tidak memiliki standar operasional
prosedur
tanggap
darurat
pengendalian pencemaran udara.
10.000.000
Tidak memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan mutu udara.
5.000.000
Tidak
melaporkan
pengelolaan
Limbah
B3
kepada
instansi
Lingkungan Hidup terkait.
10.000.000
Total DPB 40.000.000
b. Hari Keterlambatan dan Konstanta
No Paksaan pemerintah Tanggal diterimanya paksaan pemerintah* Batas waktu penyelesaian paksaan pemerintah Tanggal penyelesaian paksaan pemerintah* Hari Keterlambatan (HK) Konstanta (P) 1. Memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 September 23 Oktober 2022 22 November 2022 5% 2. Memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara paling lama 7 (tujuh) hari. 30 September 7 Oktober 2022 1% 3. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 Oktober 2022 30 Oktober 2022 1% 4. Melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari. 23 Oktober 2022 30 Oktober 2022 1%
Keterangan: * berdasarkan tanda terima penyerahan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
berdasarkan jumlah hari yang ditetapkan dalam Sanksi Administratif.
- berdasarkan tanggal senyatanya penyelesaian pelaksanaan Paksaan pemerintah oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
c. Total Besaran Denda Keterlambatan
No Paksaan Pemerintah Yang Terlambat Dipenuhi Konstanta (P) DPB (Rupiah) Hari Keterlambatan (HK) Besaran Denda Keterlambatan per Perintah yang Terlambat (Rupiah) Memiliki Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. 5% 40.000.000 60.000.000 Memiliki standar operasional prosedur tanggap darurat pengendalian pencemaran udara. 1% 40.000.000 2.800.000 Memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara. 1% 40.000.000 2.800.000 Melaporkan pengelolaan Limbah B3 kepada instansi Lingkungan Hidup terkait. 1% 40.000.000 2.800.000 Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) 68.400.000
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
A. Format Keputusan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha dan pencabutan Perizinan Berusaha.
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA1 (TEGURAN TERTULIS, PAKSAAN PEMERINTAH TANPA DISERTAI DENDA ADMINISTRATIF, PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA, PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA) KEPADA PT ………… DI KABUPATEN ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1)2, Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1)3, dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi Administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan: 1. Berita acara pengawasan terhadap PT …… tanggal4…….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 2. Laporan hasil pengawasan terhadap PT …. pada tanggal5 ……. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT …….. telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait
Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penerapan Sanksi Administratif kepada PT …….
Mengingat
: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
32,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor 193);
3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor …….. Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan
dan
Sanksi
Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor …..);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PT ………….
KESATU : Menerapkan Sanksi Administratif kepada:
- Nama Perusahaan : ……………………
- Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Jabatan : ……………………
- Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan
: ……………………
- Nomor Telepon : ……………………
- email : ……………………
KEDUA : Sanksi Administratif diterapkan atas pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan B3, berupa6: a. tidak melengkapi tempat penyimpanan B3 dengan simbol dan label sebagaimana diatur dalam ketentuan7 Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021; b. tidak menyertakan lembar data keselamatan bahan terhadap setiap jenis B3 yang digunakan sebagaimana diatur dalam ketentuan ……; dan c. tidak menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan ………….
KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Amar KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU dikenakan paksaan pemerintah8 untuk melakukan pengelolaan B3 berupa9: a. melengkapi tempat penyimpanan B3 dengan simbol dan label paling lama10 ……; b. menyertakan lembar data keselamatan bahan terhadap setiap jenis B3 yang digunakan paling lama ……; dan c. menyampaikan laporan tertulis tentang pengelolaan B3 secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang berwenang paling lama …….
KEEMPAT : Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima Keputusan Menteri ini oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
KELIMA : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan u.p. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Linkungan Hidup dan Kehutanan yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok IV lantai 4, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun.
KEENAM
: Dalam
hal
paksaan
pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Amar KETIGA dan pelaporan
dalam
Amar
KELIMA
tidak
dilaksanakan,
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan
paksaan pemerintah dan pemberatan sanksi hukum
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN,
ttd.
SITI NURBAYA
Tembusan:
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tuliskan jenis Sanksi Administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah tanpa denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha).
Kewenangan melakukan pengawasan oleh gubernur gunakan rujukan
Pasal 493 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 493 ayat (3).Kewenangan menerapkan sanksi administratif oleh gubernur gunakan rujukan Pasal 506 ayat (2). Kewenangan bupati/wali kota gunakan rujukan Pasal 506 ayat (3).
Tanggal penandatanganan berita acara.
tanggal penyusunan laporan.
Pemilihan jenis pelanggaran disesuaikan dengan temuan hasil pengawasan.
Tuliskan ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Tuliskan jenis Sanksi Administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah tanpa denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha).
Bentuk perintah atas Sanksi Administratif disesuaikan berdasarkan pelanggaran hasil pengawasan.
Tuliskan waktu paling lama pelaksanaan perintah atas Sanksi Administratif
Daftar tembusan disesuaikan dengan nama pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilanggar
B. Format Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF KEPADA PT ………… DI KABUPATEN ………., PROVINSI …….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk menjaga kualitas Lingkungan
Hidup dan masyarakat yang sehat, setiap
Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi
ketentuan peratuan perundang-undangan di
bidang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal
ayat (1), Pasal 502 ayat (1), Pasal 506 ayat (1),
dan Pasal 523 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Menteri
berwenang
melakukan
pengawasan ketaatan dan penerapan Sanksi
Administratif
terhadap
Usaha
dan/atau
Kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan:
1.
hasil pengwasan penataan Lingkungan
Hidup yang dituangkan dalam Berita
Acara Pengawasan penaatan Lingkungan
Hidup terhadap PT …… pada tanggal ….
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan; dan
2.
Laporan hasil pengawasan terhadap PT ….
pada ……. (tanggal laporan) yang disusun
oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
telah terbukti melakukan pelanggaran yang
memenuhi ketentuan Pasal 38 huruf a dan
Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang
Lingkungan Hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu
menetapkan
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang
Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda
Administratif kepada PT …….
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 193); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor …….. Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor …..); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PENERAPAN PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF KEPADA PT …. DI KABUPATEN …, PROVINSI ……..
KESATU : Menerapkan paksaan pemerintah dan denda administratif kepada:
- Nama Perusahaan : ……………………
- Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Jabatan : ……………………
- Alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : …………………
- Alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan
: …………………… 7. Nomor Telepon : …………………… 8. email : ……………………
KEDUA : Paksaan pemerintah dan denda administratif diterapkan atas pelanggaran berupa tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha.
KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Amar KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU dikenakan: a. paksaan pemerintah untuk memiliki Persetujuan Lingkungan; dan b. Denda administratif sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan rincian perhitungan denda administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT
: a.
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam
Amar
KETIGA
huruf
a
wajib
dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari sejak tanggal diterimanya Keputusan
Menteri ini oleh penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan; dan
b.
Denda administratif sebagaimana dimaksud
pada Amar KETIGA huruf b wajib dilunasi
paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya
Keputusan
Menteri
ini
oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
KELIMA : Denda administratif disetorkan ke kas Negara dengan kode akun 425829-Pendapatan Denda/Kompensasi di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KEENAM : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan/atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Amar KEEMPAT dan Amar KELIMA, dikenakan denda keterlambatan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor …… Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
KETUJUH
: Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian
pelaksanaan
paksaan
pemerintah
dan
denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Amar
KETIGA dan Amar KEEMPAT kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan u.p. Direktur
Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang beralamat di Gedung Manggala
Wanabakti Blok IV Lantai 4, Jalan Gatot Subroto,
Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan
tembusan kepada:
1.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan
Tata Lingkungan; dan
2.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
KEDELAPAN : Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, denda administratif, dan/atau denda keterlambatan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA, Amar KEEMPAT, Amar KEENAM dan Amar KETUJUH tidak dilaksanakan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN : Keputusan ………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN,
ttd.
SITI NURBAYA
Keterangan : format sebagaimana bagian A dan bagian B di atas digunakan sebagai acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam menetapkan keputusan pencabutab Sanksi Administratif
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT BERITA ACARA DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
A.
Format Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan
Sanksi Administratif
BERITA ACARA
PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI
ADMINISTRATIF
Pada hari ini …… tanggal …… bulan …… tahun …… pukul …. Waktu Indonesia Bagian …. (WI…), telah dilakukan pengawasan ketaatan penerapan Sanksi Administratif terhadap PT …… berdasarkan Keputusan …… Nomor …… tentang …… yang ditetapkan di …… tanggal …… dengan hasil sebagai berikut:
A. IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP 1. Nama : ……………………………
Nomor Induk Pegawai (NIP) : ……………………………
Pangkat/Golongan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
No. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ……………………………
Instansi : ……………………………
Surat Tugas : ……………………………
- dst….
B. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
Nama
badan
Usaha
dan/atau Kegiatan
:
PT ………………………..
2.
Bidang
Usaha
dan/atau
Kegiatan
:
………………………………
3.
Kode
Klasifikasi
Badan
Usaha
Lapangan
Usaha
Indonesia (KBLI)
:
………………………………
4.
Tahun beroperasi
:
………………………………
5.
Status permodalan
:
PMDN/PMA*))
6.
Nama
penanggung
jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
:
………………………………
Logo
instansi
- Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : ………….
- Luas area Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan : a. kapasitas terpasang:…… b. Kapasitas senyatanya:……
- Jenis produk : a. ………… b. ………. c. ……….
- Bahan baku utama : ………………………………
- Bahan baku penolong : ………………………………
- Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH*), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal …. oleh ……..
- Persetujuan Lingkungan : keputusan ……………….
- Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst.
- SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ………..
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
- Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ………………………………
- Struktur perusahaan :
Susunan Direksi : a. Direktur Utama: …… b. Direktur: …….. Susunan Komisaris : a. Komisaris Utama: …. b. Komisaris: …… 23. Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ……………………………… Holding Company : ……………………………… 24. Jumlah karyawan : ………………………………
- Riwayat ketaatan : Contoh: a. pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/ gubernur/bupati/wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun……. tanggal …… mengenai …….. b. pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah
- Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ………………………………
C. RINCIAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN DALAM KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
- PELAKSANAAN KEWAJIBAN SANKSI ADMINISTRATIF (pemeriksaan pelaksanaan setiap kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif)
a. Pelaksanaan kewajiban Sanksi Adminitratif paksaan pemerintah
No
Kewajiban
Sanksi
Administratif
Tanggal
Jatuh
Tempo
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Fakta
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
(tuliskan
secara
lengkap)
Tanggal
Penyelesaian
Paksaan
Pemerintah
Bukti
Penyelesaian
1.
Memiliki alat
pengendali
pencemaran
udara…..
tanggal,
bulan,
tahun…..
telah
memasang…
…
tanggal,
bulan,
tahun…..
a.1.1 Dokumen
pemasangan
alat pengendali
pencamaran
udara
a.1.2
Dokumentasi
yang
dilengkapi
tanggal
2.
…..
…..
…..
…..
- ….. ….. ….. …..
…. dst….. dst….. dst….. dst…..
Keterangan : *)
: coret yang tidak perlu
)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
*) UKL-UPL
DELH
DPLH
:
: : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
b. Pelaksanaan kewajiban Sanksi Administratif denda administratif
(dituliskan
apabila
terdapat
kewajiban
pembayaran
denda
administratif)
No. Perintah/Kewajiban Denda Administratif Bukti Bayar 1. PT …… dikenakan denda administratif sejumlah….. b.1.1 dokumen bukti bayar b.1.2 foto bukti bayar
HASIL PENGAWASAN
(dituliskan apakah seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif telah atau belum dipenuhi) Contoh: PT………telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif….. sesuai Keputusan …… Nomor …… tentang ……PELANGGARAN BARU
(dituliskan apabila terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban Sanksi Administratif berupa pelanggaran baru)
No. Pelanggaran Bukti Pelanggaran 1. PT …… melakukan pelanggaran ....
- foto yang dilengkapi tanggal dan koordinat
- dst…
- ..... …..
- dst..... dst…..
Demikian Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Sanksi Administratif pada lokasi kegiatan PT ……… dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengingat sumpah jabatan.
Pengawas:
- Nama : ……
Tanda tangan :
- Nama : dst ...
B. Format Laporan Hasil Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi Administratif
LAPORAN HASIL PENGAWASAN KETAATAN PENERAPAN KEPUTUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
A. IDENTITAS PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
- Nama : ……………………………
Nomor Induk Pegawai (NIP) : ……………………………
Pangkat/Golongan : ……………………………
Jabatan : ……………………………
No. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup : ……………………………
Instansi : ……………………………
Surat Tugas : ……………………………
- dst….
B. IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
- Nama badan Usaha dan/atau Kegiatan : PT ………………………..
- Bidang Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Kode Klasifikasi Badan Usaha Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : ………………………………
- Tahun beroperasi : ………………………………
- Status permodalan : PMDN/PMA*),)
- Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : ………………………………
- Batas koordinat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : Utara : ………… Timur : ………… Selatan:………… Barat : ………….
- Luas area Usaha dan/atau Kegiatan
: ………………………………
HALAMAN MUKA
- Kapasitas produksi Usaha dan/atau Kegiatan : a. kapasitas terpasang:…… b. Kapasitas senyatanya:……
- Jenis produk : a. ………… b. ………. c. ……….
- Bahan baku utama : ………………………………
- Bahan baku penolong : ………………………………
- Dokumen yang dimiliki : Amdal/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH*), yang disahkan melalui Persetujuan Lingkungan Nomor …… tanggal …. oleh ……..
- Persetujuan Lingkungan : keputusan ……………….
- Persetujuan Teknis : Contoh: Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ……. Nomor …….. tanggal ….. tentang ……., Dst.
- SLO : Contoh: SLO pemenuhan Baku Mutu Emisi sesuai Surat ….. Nomor ….. tanggal … tentang ………..
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan : Contoh: ISO 14001:2004
- Sertifikasi Kehutanan (diisi jika badan Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak di bidang kehutanan) : ………………………………
- Struktur perusahaan :
Susunan Direksi : a. Direktur Utama: …… b. Direktur: …….. Susunan Komisaris : a. Komisaris Utama: …. b. Komisaris: …… 23. Pihak/perusahaan lain yang terafiliasi :
Aliansi dan mitra usaha : ……………………………… Pengolahan dan pemasaran : ……………………………… Holding Company : ……………………………… 24. Jumlah karyawan : ……………………………… 25. Riwayat ketaatan
: Contoh: a. pernah mendapatkan Sanksi Administratif dari Menteri/gubernur/bupati/ wali kota melalui SK Nomor ….. Tahun …… tanggal …… mengenai …….. b. pernah mendapatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Proper) melalui SK Nomor …… Tahun …., peringkat merah 26. Nilai investasi sesuai …… (sumber: ……) : ………………………………
Keterangan : *)
: coret yang tidak perlu
)
PMDN
PMA
:
:
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Asing
*) UKL-UPL
DELH
DPLH
:
: : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
C. Hasil Pengawasan 1. Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif
No Sanksi Administratif Fakta Penyelesaian Paksaan Pemerintah (tuliskan secara lengkap) Bukti Penyelesaian Status Ketaatan
memasang alat pengendali pencemaran udara …….. telah memasang ……
dokumen pemasangan alat pengendali pencemaran udara
foto yang dilengkapi tanggal taat
membayar denda administratif sejumlah ……. telah membayar ………
dokumen bukti bayar
foto bukti bayar taat
Pelanggaran Baru (dituliskan jika terdapat pelanggaran lain di luar kewajiban Sanksi Administratif berupa pelanggaran baru yang berisi analisis hukum, status ketaatan, dan rekomendasi)
No Temuan Ketentuan yang Dilanggar Jenis dan Tingkat Pelanggaran berdasarkan Lampiran XV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggar aan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dokumen atau Alat Bukti Status Ketaatan Rekomendasi Penegakan Hukum
D. Rekomendasi Hasil Pengawasan (diisi berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan Sanksi Administratif) Contoh penulisan: 1. PT …… direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif. 2. PT …… direkomendasikan untuk dikenakan pemberatan Sanksi Administratif berupa ……… sesuai fakta lapangan sebagai berikut: a. PT ……. tidak taat terkait pelaksanaan kewajiban dalam Sanksi Administratif. b. Ditemukan pelanggaran baru yaitu ……..
- PT ….. direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif sesuai fakta bahwa PT ……. taat terkait pelaksanaan seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif, namun diterapkan Sanksi Administratif baru terkait ditemukannya pelanggaran baru.
- dst ……
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Nama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup NIP ……………………
E. LAMPIRAN E.1. Salinan Berita Acara E.2. Foto, dokumen, dan bukti-bukti pendukung lainnya
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS, PAKSAAN PEMERINTAH, DAN/ATAU PAKSAAN PEMERINTAH DAN DENDA ADMINISTRATIF
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan ….. Tahun ….. telah ditetapkan Sanksi Administratif berupa (teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan/atau denda administratif) terhadap PT ….; b. bahwa berdasarkan: 1. Berita Acara Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi Administratif terhadap PT ….. pada tanggal ….. oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …., dan Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten …; dan 2. Laporan Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi Administratif terhadap PT ….. yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tanggal ….., PT …. telah menaati seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif;
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN
TENTANG
KEPUTUSAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA (TEGURAN
TERTULIS, PAKSAAN PEMERINTAH, DAN/ATAU PAKSAAN PEMERINTAH DAN
DENDA ADMINISTRATIF) KEPADA PT X
DI KABUPATEN ....., PROVINSI ....
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Keputusan ….. Tahun ….. tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT …..;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634);
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 193);
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor …… tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor …....);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ….. TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN ….. NOMOR TAHUN ….. TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PT ….. KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan …… Nomor …… Tahun …… tentang ……
KEDUA : Membebaskan segala perintah yang tertuang dalam Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
nama perusahaan :
jenis Usaha dan/atau Kegiatan :
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan :
jabatan :
alamat lokasi Usaha dan/atau Kegiatan :
alamat kantor Usaha dan/atau Kegiatan :
nomor telepon :
email :
KETIGA : Keputusan …. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ….. pada tanggal …..
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SITI NURBAYA
Keterangan : format di atas digunakan sebagai acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam menetapkan keputusan pencabutan Sanksi Administratif
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
