PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 73
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya membentuk dewan kode etik tingkat provinsi dan kabupaten kota. (2) Struktur dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 digunakan sebagai acuan dalam pembentukan struktur
dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
