PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 72
Struktur keanggotaan dewan kode etik dan majelis kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk Keputusan administrasi pemerintahan.
