Pasal 71
(1)
Majelis kode etik terdiri dari:
a.
ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi urusan pengawasan
Lingkungan Hidup;
b.
sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas
Lingkungan Hidup Indonesia; dan
c.
(tiga)
anggota,
yang
terdiri
atas
pejabat
administrator dari perwakilan unit kerja yang
bertanggung jawab di bidang:
1.
pengawasan Lingkungan Hidup;
2.
hukum; dan
3.
kepegawaian.
(2)
Majelis kode etik mempunyai tugas:
a.
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b.
menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk
didengar keterangannya;
c.
melakukan persidangan;
d.
mengajukan pertanyaan secara langsung kepada
terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai
sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan
pelanggaran yang dilakukan terperiksa;
e.
menandatangani daftar hadir persidangan dan
berita acara pemeriksaan; dan
f.
membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada
pejabat yang berwenang di bidang pembinaan
kepegawaian.
(3)
Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-udangan mengenai aparatur sipil negara.
(4)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan
sanksi administratif lain berupa:
a.
kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c.
pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.
