Pasal 70
(1)
Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67, Menteri membentuk dewan kode etik.
(2)
Dewan kode etik terdiri atas:
a.
ketua, yang dijabat oleh Menteri;
b.
ketua harian, yang dijabat oleh Direktur Jenderal;
c.
sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
madya
yang
membidangi
urusan
pengawasan
internal; dan
d.
3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan
unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1.
pengawasan Lingkungan Hidup;
2.
hukum; dan
3.
kepegawaian.
(3)
Dewan kode etik mempunyai tugas:
a.
membentuk majelis kode etik;
b.
melakukan rehabilitasi nama baik dalam hal majelis
kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak
melanggar kode etik dan kode perilaku profesi; dan
c.
melakukan pembinaan penerapan kode etik dalam
pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
