PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 69
(1) Melalui Peraturan Menteri ini dibentuk organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan nama Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia. (2) Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia tunduk pada kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
