PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 68
Kode etik dalam pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal dijadikan acuan bagi organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
