Pasal 67
(1)
Pejabat
Pengawas
Lingkungan
Hidup,
pejabat
administrator, dan/atau fungsional perencana yang
melakukan
pengawasan
dan
penerapan
Sanksi
Administratif wajib mendasarkan pada kode etik.
(2)
Kode
etik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berlandaskan pada prinsip:
a.
integritas;
b.
profesional; dan
c.
responsif.
(3)
Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri dari nilai paling sedikit berupa:
a.
jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b.
menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c.
memiliki independensi; dan
d.
tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan.
(4)
Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri dari nilai:
a.
kritis, cermat, dan terukur;
b.
menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung
jawab
sesuai
prosedur
dan
ketentuan
perundang-undangan;
c.
mengutamakan kepentingan organisasi di atas
kepentingan pribadi atau golongan; dan
d.
senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala
bidang.
(5)
Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri dari nilai:
a.
proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b.
mampu berkomunikasi secara efektif;
c.
mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang
lebih baik; dan
d.
bekerja dengan hati.
