Pasal 66
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi atas efektifitas penyelenggaraan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
aspek formil; dan
b.
aspek materiil.
(3)
Evaluasi aspek formil meliputi:
a.
pengembangan sumber data dan informasi;
b.
ketepatan pemilihan cara pengawasan;
c.
realisasi pelaksanaan pengawasan dibandingkan
dengan rencana pengawasan; dan
d.
jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan.
(4)
Evaluasi aspek materiil meliputi:
a.
kualitas berita acara dan laporan pengawasan
dibandingkan dengan jenis Sanksi Administratif
yang ditetapkan;
b.
ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar
dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan
c.
dampak
penyelenggaraan
pengawasan
dan
penerapan Sanksi Administratif terhadap tingkat
kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan, meliputi:
1.
meningkatnya
jumlah
Usaha
dan/atau
Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam
Perizinan
Berusaha
atau
Persetujuan
Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan;
dan/atau
2.
menurunnya
tingkat
pelanggaran
yang
berulang.
(5)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(6)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan
perangkat
pengaturan
mengenai
penyelenggaraan
pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
