Pasal 65
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a.
keputusan
Sanksi
Administrasi
berdasarkan
pelanggaran baru;
b.
keputusan pemberatan Sanksi Administratif;
c.
keputusan pencabutan Sanksi Administratif; atau
d.
rekomendasi
untuk
pencabutan
Sanksi
Administratif
berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2)
Muatan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku secara mutatis
mutandis terhadap muatan Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d memuat:
a.
identitas
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan; dan
b.
pernyataan yang menyatakan telah terpenuhinya
seluruh
kewajiban
dan/atau
perintah
dalam
keputusan Sanksi Administratif.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c disampaikan kepada penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
d
disampaikan
kepada
penerbit
Perizinan
Berusaha atau Persetujuan Pemerintah paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterbitkan.
(6)
Penyampaian
keputusan
Sanksi
Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap penyampaian keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Keputusan
pencabutan
Sanksi
Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
