PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 64
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
