PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 74
(1)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a.
penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan
Sanksi Administratif yang memadai;
b.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c.
pelaksanaan
fasilitasi,
konsultasi,
dan/atau
bimbingan teknis;
d.
penyediaan sarana dan prasarana;
e.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
g.
pengembangan sistem informasi; dan/atau
h.
pelaksanaan
kegiatan
lain
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan.
