Pasal 61
(1)
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
melakukan
pengawasan
ketaatan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam
melaksanakan keputusan Sanksi Administratif.
(2)
Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
dilaksanakan
oleh
Pejabat
Pengawas
Lingkungan Hidup dengan cara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(3)
Pengawasan
secara
langsung
dilakukan
terhadap
pemenuhan paksaan pemerintah berupa:
a.
penghentian pelanggaran tertentu;
b.
penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan serta pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c.
perintah kegiatan lainnya sebagai akibat dari
pelanggaran tingkat berat.
(4)
Pengawasan secara tidak langsung dilakukan:
a.
terhadap pemenuhan Sanksi Administratif selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan
b.
dengan menggunakan data dan informasi yang
bersumber dari:
1.
Simpel; dan/atau
2.
laporan penyelesaian pelaksanaan keputusan
Sanksi
Administratif
yang
disampaikan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)
Pelaksanaan pengawasan ketaatan penerapan Sanksi
Administratif dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja sejak berakhir jangka waktu paling lama dalam
keputusan Sanksi Administratif.
