PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 62
(1) Hasil pengawasan ketaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif dituangkan ke dalam berita acara yang memuat:
a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan penaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif; dan c. hasil Pengawasan berupa: 1. seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif telah dipenuhi; atau 2. seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif belum dipenuhi. (2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pengawasan dapat berisi temuan pelanggaran baru dalam hal ditemukan fakta berupa pelanggaran baru.
