PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Pasal 60
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan penelaahan: a. kebenaran penyebab terjadinya keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); dan b. itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif. (2) Dalam hal hasil penelahaan menyatakan: a. permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- pengecualian denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; dan
- perpanjangan
jangka
waktu
pelaksanaan
paksaan pemerintah;
atau b. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Paragraf 6 Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Sanksi Administratif
