Pasal 59
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
mengajukan
pengecualian
penerapan
denda
atas
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk setiap keterlambatan yang disebabkan
oleh:
a.
bencana alam;
b.
proses
administrasi
penerbitan
Persetujuan
Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO;
c.
terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan
Pencemaran
Lingkungan
Hidup
dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup di dalam negeri;
dan/atau
d.
terbatasnya
ketersediaan
teknologi
pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup di dalam negeri.
(3)
Permohonan
pengecualian
diajukan
secara
tertulis
kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya disertai dengan:
a.
penjelasan
mengenai
alasan
dimohonkannya
pengecualian;
b.
asesmen
potensi
dampak
yang
terjadi
akibat
keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
c.
rencana
kerja,
termasuk
jangka
waktu
perpanjangan yang dibutuhkan;
d.
pernyataan kesanggupan Usaha dan/atau Kegiatan
menyelesaikan kewajiban; dan
e.
bukti
pendukung
berupa
surat,
foto,
video,
dan/atau
keterangan
pihak
berwenang
yang
memperkuat
alasan
permohonan
perpanjangan
jangka waktu.
(4)
Permohonan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh)
hari
sejak
terjadinya
bencana
alam
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a atau 14 (empat belas)
hari
sejak
penyebab
keterlambatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d
diketahui.
