Pasal 58
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya, untuk pemenuhan Sanksi
Administratif berupa pengenaan denda administratif
dan/atau
denda
atas
keterlambatan
pelaksanaan
paksaan pemerintah.
(2)
Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
tidak
melunasi
pembayaran
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a.
menyerahkan penagihan denda kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
penagihan piutang negara; dan/atau
b.
melakukan
upaya
pengajuan
gugatan
perdata
dan/atau pidana.
(3)
Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c tidak membebaskan penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
dari
kewajiban
pembayaran denda.
Paragraf 5 Pengecualian Penerapan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah
